Menko Kumham Imipas Yusril: Institusi Negara Tak Bisa Gugat Warga Sipil soal Pencemaran Nama Baik
Menko Kumham Imipas Yusril: Institusi Negara Tak Bisa Gugat Warga Sipil soal Pencemaran Nama Baik
Likeindonesia.com, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa institusi negara, termasuk TNI, tidak bisa melaporkan dugaan . . .





.jpg)


.jpg)
































