- Bantuan untuk Korban Gempa di Sulteng Bertambah, PT Donggi Senoro LNG Serahkan Kasur hingga Selimut
- Tiga Wilayah Sulteng Diguncang Gempa pada 1 Juli, Terkuat di Sigi
- Ini Daerah dengan Pengeluaran Makanan dan Minuman Jadi Tertinggi di Sulteng, Palu dan Poso Teratas
- Harganas 2026, Orang Tua di Sulteng Diminta Bijak Dampingi Anak Gunakan Gawai
- Suhu Palu Tembus 34,7 Derajat, Wagub Ajak Masyarakat Lebih Peduli Perubahan Iklim
- Palu Catat Suhu Maksimum 35 Derajat, Jadi Wilayah Terpanas Kedua di RI
- 50 Huntara Mulai Dibangun untuk Warga Terdampak Gempa di Sigi
- Akbar Supratman Salurkan Ribuan Paket Bantuan untuk Warga Terdampak Gempa di Sigi
- Dalam Sepekan, Gempa Susulan M 6,7 di Sulteng Capai 1.318 Kali
- PTN dan PTS se-Sulteng Bangun Kolaborasi Mitigasi Bencana Berbasis Riset
Mantan Mendikbudristek NAM Tersangka Korupsi Rp1,98 Triliun

Keterangan Gambar : Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) periode 2019–2024, Nadiem Makarim, ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan Chromebook. (Foto: IST)
Likeindonesia.com, Jakarta – Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) periode 2019–2024, NAM, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) berbasis Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan 2019–2022.
Kasus ini ditaksir merugikan keuangan negara sekitar Rp1,98 triliun. Penetapan tersangka diumumkan pada Kamis (4/9/2025).
Baca Lainnya :
- UU Pekerja Gig Disahkan, Ojol hingga Konten Kreator di Malaysia Kini Dilindungi Negara
- Prabowo Naikkan Pangkat Polisi yang Jadi Korban Ricuh Demo
- Sampaikan Doa dan Belasungkawa, Menag Harap Kasus Wafatnya Affan Ditangani Sesuai Hukum
- LazycyberGroup
- Ahmad Sahroni Dirotasi dari Wakil Ketua Komisi III, NasDem: Bukan Gara-Gara Demo
Penetapan ini dilakukan setelah penyidik memeriksa 120 orang saksi, empat ahli, serta mengumpulkan dokumen, surat, petunjuk, dan barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan NAM.
Dari penyidikan terungkap, spesifikasi pengadaan TIK sejak awal diarahkan untuk mengunci produk tertentu, yaitu ChromeOS dan perangkat Chromebook.
Kronologi kasus bermula pada Februari 2020, ketika NAM yang masih menjabat sebagai Mendikbud melakukan pertemuan dengan Google Indonesia untuk membicarakan program Google for Education. Kesepakatan penggunaan Chromebook berlanjut dalam rapat tertutup dengan pejabat Kemendikbud, yang mewajibkan peserta menggunakan headset.
Rapat itu membahas rencana pengadaan Chromebook meski proses lelang belum berjalan.
Untuk meloloskan Chromebook, NAM menjawab surat penawaran Google yang sebelumnya diabaikan oleh pejabat terdahulu setelah uji coba 2019 dinilai gagal di sekolah-sekolah daerah 3T.
Atas perintahnya, pejabat teknis menyusun petunjuk teknis yang mengunci spesifikasi ChromeOS.
Pada 2021, NAM menerbitkan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Pendidikan. Dalam lampirannya, spesifikasi teknis ChromeOS dicantumkan secara detail.
Langkah tersebut dinilai bertentangan dengan aturan pengadaan barang/jasa pemerintah.
Atas tindakan itu, NAM diduga melanggar Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2020 tentang Juknis DAK Fisik, Perpres Nomor 16 Tahun 2018 jo. Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, serta Peraturan LKPP Nomor 7 Tahun 2018 jo. LKPP Nomor 11 Tahun 2021.
Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp1,98 triliun, yang saat ini masih dalam penghitungan lebih lanjut oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Penyidik menjerat NAM dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Untuk kepentingan penyidikan, NAM ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan. (Bim)










