- TVRI Resmi Kantongi Hak Siar Piala Dunia 2026: Dari Fase Grup hingga Final, Seluruh Laga Tayang Grat
- Kapolres Donggala Tekankan Pendekatan Persuasif dalam Konflik Agraria Riopakava
- Komdigi Wacanakan Aturan Baru: Beli Hp Bekas Bakal Mirip Motor, Harus Balik Nama
- Polda Sulteng Perpanjang Operasi Madago Raya Tahap IV, 256 Personel Diterjunkan
- SK Resmi Diserahkan, Nilam Sari Lawira Kembali Jadi Nahkoda DPW NasDem Sulteng
- 2 Oktober Diperingati Hari Batik Nasional, Saatnya Bangga dengan Motif Nusantara
- Batas 60 Hari Habis, 15 IUP Tambang di Sulteng Bisa Dicabut
- Warga Geger Temuan Mayat di Bantaran Sungai Palu
- Pemerintah Pastikan Harga Tiket Pesawat, Kereta, dan Kapal Lebih Murah Saat Libur Nataru
- Tambang Ilegal Jadi Sorotan Wabup Parigi Moutong di Tengah Merebaknya Kasus Malaria
UU Pekerja Gig Disahkan, Ojol hingga Konten Kreator di Malaysia Kini Dilindungi Negara

Keterangan Gambar : Perdana Menteri Malaysia, Anwar Ibrahim. (Foto: @anwaribrahim_my/Instagram)
Likeindonesia.com, Malaysia - Parlemen Malaysia resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pekerja Gig 2025. Dengan aturan baru ini, profesi seperti pengemudi ojol, kurir, hingga konten kreator digital kini diakui secara resmi sebagai kategori tenaga kerja tersendiri.
Keputusan ini memberikan angin segar bagi lebih dari 1,2 juta pekerja gig atau pekerja lepas di Malaysia yang selama ini bekerja tanpa perlindungan layak. Lewat UU baru, mereka akan mendapatkan kepastian soal kontrak kerja, standar minimum pembayaran, perlindungan asuransi, hingga aturan jelas terkait pemutusan hubungan kerja.
Baca Lainnya :
- LazycyberGroup
- H4ck3dByV1N55X404
- Ini Perkiraan Kedatangan Tsunami di 10 Wilayah Indonesia Akibat Gempa 8,7 di Rusia
- Gempa M8,7 Guncang Kamchatka Rusia, BMKG Sebut Berpotensi Tsunami di Sejumlah Wilayah Indonesia
- Akhirnya, Perang Berakhir! Thailand dan Kamboja Sepakat Berdamai
Perdana Menteri Malaysia, Anwar Ibrahim, menyebut pengesahan undang-undang ini sebagai kemenangan sekaligus hadiah bagi para pekerja lepas, bertepatan dengan semangat Hari Nasional.
Melalui unggahan di X, Anwar menegaskan bahwa UU ini bukan hanya bentuk kesediaan pemerintah untuk mendengar suara rakyat, tetapi juga komitmen untuk menindaklanjuti aspirasi para pekerja gig.
“Ini adalah kemenangan bagi pekerja lepas, sejalan dengan semangat kemerdekaan yang kita rayakan. Undang-undang ini membebaskan mereka dari tekanan, sekaligus memenuhi tuntutan yang telah kami janjikan,” ujar Anwar dikutip Rabu (3/9/2025)
Ia juga mengakui bahwa proses legislasi berjalan panjang dan penuh tantangan, namun bersyukur aspirasi pekerja gig termasuk pengemudi daring, kurir, hingga pekerja platform digital akhirnya diakomodasi.
Diketahui, Parlemen Malaysia mengesahkan RUU Pekerja Gig 2025 yang berisi 112 klausul dalam 10 bagian, setelah melewati pembahasan 23 anggota parlemen dan mendapatkan suara terbanyak di Dewan Rakyat.
Sementara itu, Menteri Sumber Daya Manusia Malaysia, Steven Sim Chee Keong, menyebut pengesahan RUU ini sebagai penutup ketimpangan yang sudah lama terjadi.
"Selama ini, 1,2 juta pekerja gig bekerja setiap hari tanpa perlindungan yang layak, seakan kontribusi mereka pada ekonomi tidak layak diakui. RUU ini mengakhiri ketidakadilan itu," tegasnya di hadapan parlemen, dikutip dari Malay Mail, Rabu (3/9/2025).
RUU ini juga melarang perusahaan platform digital melakukan praktik merugikan, seperti mengubah tarif secara sepihak, memblokir akun seenaknya, hingga melarang pekerja menggunakan lebih dari satu platform.
Untuk menyelesaikan perselisihan, pemerintah membentuk Tribunal Pekerja Gig yang bisa memberikan putusan berupa kompensasi, pemulihan hak, hingga pembayaran upah.
Menurut data kuartal pertama 2025, Malaysia memiliki total angkatan kerja sebanyak 16,7 juta orang, dengan 20,65 persen di antaranya bekerja di sektor informal, termasuk pekerja gig.
Kini, dengan adanya UU ini, pengemudi ojol, kurir p-hailing, pekerja lepas, hingga kreator digital bisa bekerja lebih tenang, karena sudah ada kepastian hukum yang melindungi mereka. (Bim/Nl)
