UU Pekerja Gig Disahkan, Ojol hingga Konten Kreator di Malaysia Kini Dilindungi Negara

By Inul Irfani 03 Sep 2025, 10:19:11 WIB Ketenagakerjaan
UU Pekerja Gig Disahkan, Ojol hingga Konten Kreator di Malaysia Kini Dilindungi Negara

Keterangan Gambar : Perdana Menteri Malaysia, Anwar Ibrahim. (Foto: @anwaribrahim_my/Instagram)


Likeindonesia.com, Malaysia - Parlemen Malaysia resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pekerja Gig 2025. Dengan aturan baru ini, profesi seperti pengemudi ojol, kurir, hingga konten kreator digital kini diakui secara resmi sebagai kategori tenaga kerja tersendiri.


Keputusan ini memberikan angin segar bagi lebih dari 1,2 juta pekerja gig atau pekerja lepas di Malaysia yang selama ini bekerja tanpa perlindungan layak. Lewat UU baru, mereka akan mendapatkan kepastian soal kontrak kerja, standar minimum pembayaran, perlindungan asuransi, hingga aturan jelas terkait pemutusan hubungan kerja.

Baca Lainnya :


Perdana Menteri Malaysia, Anwar Ibrahim, menyebut pengesahan undang-undang ini sebagai kemenangan sekaligus hadiah bagi para pekerja lepas, bertepatan dengan semangat Hari Nasional.


Melalui unggahan di X, Anwar menegaskan bahwa UU ini bukan hanya bentuk kesediaan pemerintah untuk mendengar suara rakyat, tetapi juga komitmen untuk menindaklanjuti aspirasi para pekerja gig.


“Ini adalah kemenangan bagi pekerja lepas, sejalan dengan semangat kemerdekaan yang kita rayakan. Undang-undang ini membebaskan mereka dari tekanan, sekaligus memenuhi tuntutan yang telah kami janjikan,” ujar Anwar dikutip Rabu (3/9/2025)


Ia juga mengakui bahwa proses legislasi berjalan panjang dan penuh tantangan, namun bersyukur aspirasi pekerja gig termasuk pengemudi daring, kurir, hingga pekerja platform digital akhirnya diakomodasi.


Diketahui, Parlemen Malaysia mengesahkan RUU Pekerja Gig 2025 yang berisi 112 klausul dalam 10 bagian, setelah melewati pembahasan 23 anggota parlemen dan mendapatkan suara terbanyak di Dewan Rakyat.


Sementara itu, Menteri Sumber Daya Manusia Malaysia, Steven Sim Chee Keong, menyebut pengesahan RUU ini sebagai penutup ketimpangan yang sudah lama terjadi.


"Selama ini, 1,2 juta pekerja gig bekerja setiap hari tanpa perlindungan yang layak, seakan kontribusi mereka pada ekonomi tidak layak diakui. RUU ini mengakhiri ketidakadilan itu," tegasnya di hadapan parlemen, dikutip dari Malay Mail, Rabu (3/9/2025).


RUU ini juga melarang perusahaan platform digital melakukan praktik merugikan, seperti mengubah tarif secara sepihak, memblokir akun seenaknya, hingga melarang pekerja menggunakan lebih dari satu platform.


Untuk menyelesaikan perselisihan, pemerintah membentuk Tribunal Pekerja Gig yang bisa memberikan putusan berupa kompensasi, pemulihan hak, hingga pembayaran upah.


Menurut data kuartal pertama 2025, Malaysia memiliki total angkatan kerja sebanyak 16,7 juta orang, dengan 20,65 persen di antaranya bekerja di sektor informal, termasuk pekerja gig.


Kini, dengan adanya UU ini, pengemudi ojol, kurir p-hailing, pekerja lepas, hingga kreator digital bisa bekerja lebih tenang, karena sudah ada kepastian hukum yang melindungi mereka. (Bim/Nl)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Instagram, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.