Buruh PT DSI Menang Setelah 7 Jam Aksi Damai, Dua Pekerja Batal Di-PHK

By Inul Irfani 11 Jul 2025, 09:23:15 WIB Ketenagakerjaan
Buruh PT DSI Menang Setelah 7 Jam Aksi Damai, Dua Pekerja Batal Di-PHK

Keterangan Gambar : Ratusan buruh PT DSI menggelar aksi damai pada Kamis (10/7/2025). (Foto: IST)


Likeindonesia.com, Morowali – Terik matahari Morowali tak menyurutkan langkah ratusan buruh PT DSI untuk menuntut keadilan. Didukung penuh PUK SPIM-KPBI se-Kawasan PT IMIP, mereka menggelar aksi selama tujuh jam pada Kamis (10/7/2025) hingga berhasil memaksa manajemen perusahaan mencabut Surat Pemutusan Hubungan Kerja (SPPHK) terhadap dua buruh, Nathan dan Ode, dari Departemen Logistik.


Aksi dimulai pukul 09.00 WITA dengan damai, namun sempat diadang pihak keamanan perusahaan. Buruh tetap bertahan di bawah terik selama hampir tiga jam sambil meneriakkan tuntutan mereka. Keteguhan itu akhirnya membuka ruang dialog dengan manajemen PT DSI, dimediasi oleh pihak PT IMIP, sekitar pukul 11.45 WITA.

Baca Lainnya :


Negosiasi berlangsung alot selama lebih dari empat jam. Hasilnya, SPPHK untuk Nathan dan Ode dicabut dan diganti dengan Surat Peringatan (SPPT) dengan masa pembinaan serta keringanan sanksi. Selain itu, Surat Peringatan Kedua (SP2) atas nama Ismail Hakim dari Departemen EM juga dibatalkan dan diganti menjadi SP1.


Tak hanya itu, enam tuntutan lain, termasuk perbaikan fasilitas bagi pekerja hamil serta penyelesaian isu diskriminasi antara tenaga kerja asing (TKA) dan tenaga kerja Indonesia (TKI), diterima manajemen untuk direalisasikan secara bertahap. Manajemen berjanji akan menyerahkan perjanjian tertulis kepada PUK PT DSI pada 11 Juli 2025 mendatang.


Meski meraih kemenangan, perjuangan buruh belum sepenuhnya usai. Sebelas buruh lain masih terancam dikenai SPPT, dan masa pembinaan Nathan dan Ode dikhawatirkan akan digunakan sebagai alat intimidasi ke depannya. Ketua Advokasi SPIM, Bung Hamdan, menilai penerapan SPPT sebagai bentuk degradasi hukum dari PHK.

 

Aksi ini juga berhasil mematahkan klaim PT DSI sebagai “objek vital nasional”, yang dinyatakan inkonstitusional oleh DPP SPIM-KPBI dalam advokasinya.

 

"Kemenangan ini membuktikan kekuatan solidaritas buruh dalam melawan ketidakadilan.  Namun, kewaspadaan tetap diperlukan untuk memastikan janji manajemen direalisasikan sepenuhnya.  Perjuangan untuk keadilan bagi buruh PT DSI masih berlanjut," tegas Serikat Pekerja Industri Morowali (SPIM) dalam keterangan tertulis yang diterima Likeindonesia.com, Jumat (11/7/2025). (Nul)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment