- TVRI Resmi Kantongi Hak Siar Piala Dunia 2026: Dari Fase Grup hingga Final, Seluruh Laga Tayang Grat
- Kapolres Donggala Tekankan Pendekatan Persuasif dalam Konflik Agraria Riopakava
- Komdigi Wacanakan Aturan Baru: Beli Hp Bekas Bakal Mirip Motor, Harus Balik Nama
- Polda Sulteng Perpanjang Operasi Madago Raya Tahap IV, 256 Personel Diterjunkan
- SK Resmi Diserahkan, Nilam Sari Lawira Kembali Jadi Nahkoda DPW NasDem Sulteng
- 2 Oktober Diperingati Hari Batik Nasional, Saatnya Bangga dengan Motif Nusantara
- Batas 60 Hari Habis, 15 IUP Tambang di Sulteng Bisa Dicabut
- Warga Geger Temuan Mayat di Bantaran Sungai Palu
- Pemerintah Pastikan Harga Tiket Pesawat, Kereta, dan Kapal Lebih Murah Saat Libur Nataru
- Tambang Ilegal Jadi Sorotan Wabup Parigi Moutong di Tengah Merebaknya Kasus Malaria
Jatam Sulteng Adukan Tambang Ilegal Poboya ke Komnas HAM Sulteng, Desak Penegakan Hukum Serius
.jpg)
Keterangan Gambar : Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Sulawesi Tengah mendatangi Kantor Komnas HAM Perwakilan Sulteng pada Selasa (8/7/2025). (Foto: IST)
LikeIndonesia.com, Palu – Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Sulawesi Tengah mendatangi Kantor Komnas HAM Perwakilan Sulteng pada Selasa (8/7/2025). Mereka mendesak penegakan hukum yang serius, tegas, dan transparan terkait maraknya pertambangan tanpa izin (PETI) di wilayah Kota Palu.
Dalam audiensi itu, Jatam Sulteng turut mengadukan dugaan aktivitas tambang ilegal yang dilakukan PT Adijaya Karya Makmur (PT AKM) di Kelurahan Poboya, Kota Palu. Mereka menilai aktivitas tersebut telah merugikan negara, merusak lingkungan, dan melanggar hak asasi masyarakat setempat atas lingkungan yang bersih dan sehat.
Baca Lainnya :
- PTSL Sulteng Tembus 95 Persen, Warga dan Lembaga Nikmati Kepastian Hukum Tanah
- 49 Ribu Mahasiswa Sulteng Lolos Seleksi Awal Beasiswa Berani Cerdas, Baru 7.396 Unggah Berkas
- SMK Bina Bakat Palu Kehilangan Akses Dapodik, Siswa Gagal Ujian Nasional
- Salut! Abdy Azwar Bukti Anak Palu Bisa Jadi Pembawa Berita di Korea Selatan
- Eks Dirut PDAM Banggai Jadi Tersangka Korupsi Dana Penyertaan Modal
"Kegiatan pertambangan tanpa izin yang berlangsung harus dimaknai juga sebagai bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia. Karena ada warga yang dilanggar haknya karena dampak lingkungan dari PETI untuk menikmati udara yang sehat dan bersih,” ujar Aulia Hakim, perwakilan Jatam Sulteng, dalam pernyataan tertulis, Rabu (9/7/2025).
"Selain itu juga perekonomian negara yang hilang dari PETI dan menguntungkan segelintir orang adalah pelanggaran Hak Asasi Manusia," lanjutnya.
Jatam Sulteng juga menilai aparat penegak hukum, khususnya Polda Sulteng dan Polresta Palu, belum melakukan penindakan tegas terhadap aktivitas ilegal tersebut.
“Kami juga berharap KOMNAS HAM Sulawesi Tengah bisa mengawal proses penegakan hukum kegiatan pertambangan tanpa izin yang dilakukan Aparat Penegak Hukum khususnya jajaran Polda Sulteng untuk serius, tegas dan transparan dalam proses penindakannya,” tegasnya.
Berdasarkan investigasi Jatam Sulteng, laporan dugaan tambang ilegal oleh PT AKM saat ini sudah masuk tahap penyelidikan di Polda Sulteng. Namun, mereka mencium adanya upaya penghentian proses hukum oleh pihak perusahaan, sehingga Jatam meminta Polri dan Polda Sulteng membenahi penegakan hukum agar tidak tebang pilih.
"Kami tidak henti-hentinya meminta Polri dan Polda Sulawesi Tengah untuk terus melakukan pembenahan secara internal agar menegakkan hukum tanpa membedakan strata sosial seseorang," tandasnya.
Selain PT AKM, Jatam juga meminta Komnas HAM memanggil pihak terkait, termasuk PT CPM, untuk menjelaskan dugaan pembiaran aktivitas tambang ilegal di wilayah Poboya. (Nul)
