Eks Dirut PDAM Banggai Jadi Tersangka Korupsi Dana Penyertaan Modal

By Inul Irfani 09 Jul 2025, 13:47:12 WIB Hukum
Eks Dirut PDAM Banggai Jadi Tersangka Korupsi Dana Penyertaan Modal

Keterangan Gambar : Tipikor Satreskrim Polres secara resmi menyerahkan tersangka mantan Dirut PDAM Banggai AA beserta barang bukti, Selasa (8/7/2025). (Foto: IST)


Likeindonesia.com, Banggai – Penanganan kasus dugaan korupsi dana penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Banggai kepada PDAM tahun anggaran 2019 kini memasuki babak baru. 


Mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Banggai, berinisial AA (60 th), ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana penyertaan modal dari Pemerintah Kabupaten Banggai tahun anggaran 2019.

Baca Lainnya :


AA, yang menjabat sebagai Dirut PDAM Banggai periode 2016–2021, diserahkan bersama barang bukti oleh penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Banggai kepada Kejaksaan Negeri Banggai, Selasa (8/7/2025) sekitar pukul 10.00 Wita.


“Kasus ini terkait penyertaan modal dari Pemkab Banggai ke PDAM tahun 2019 yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp462.185.000,” jelas Kasat Reskrim Polres Banggai, AKP Tio Tondy.


Penyerahan tahap II ini diterima langsung oleh Kasi Pidana Khusus Kejari Banggai, Andi Abdurrozak Rifan Adha dan Jaksa Doni Adriansa, dengan didampingi penasihat hukum tersangka.


Atas perbuatannya, AA dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Bim)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment