- Pramuka Jadi Sarana Pembinaan Karakter Warga Binaan di Lapas Palu
- Komisi IV DPRD Sulteng Tekankan Proporsi TKA dan Pekerja Lokal dalam Ranperda Ketenagakerjaan
- Harga Beras Naik di Parimo, Pemprov Sulteng Gerak Cepat Stabilkan Pasokan
- Palu Peringati 21 Tahun Penembakan Pdt. Susianti Tinulele, Serukan Pesan Damai dan Toleransi
- Harga Beras Melonjak, Bulog Sulteng Pastikan Stok Aman hingga Tahun Depan
- Pemkot Palu dan Bulog Salurkan 4,4 Ton Beras Bantuan ke Warga Kelurahan Baru
- Tidur Lelap di Kapal Berujung Trauma, Mahasiswi Luwuk Jadi Korban Pelecehan oleh Oknum Dosen
- ASN Kantor Sekda Sulteng Disidak Gubernur, Siapa yang Ketahuan Bolos?
- BMA Sulteng Siapkan Pelaksanaan Sanksi Adat Terhadap Gus Fuad Pleret
- Warga Keluhkan Dugaan Nepotisme dalam Penyaluran Bantuan UMKM di Palu
Eks Dirut PDAM Banggai Jadi Tersangka Korupsi Dana Penyertaan Modal

Keterangan Gambar : Tipikor Satreskrim Polres secara resmi menyerahkan tersangka mantan Dirut PDAM Banggai AA beserta barang bukti, Selasa (8/7/2025). (Foto: IST)
Likeindonesia.com, Banggai – Penanganan kasus dugaan korupsi dana penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Banggai kepada PDAM tahun anggaran 2019 kini memasuki babak baru.
Mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Banggai, berinisial AA (60 th), ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana penyertaan modal dari Pemerintah Kabupaten Banggai tahun anggaran 2019.
Baca Lainnya :
- OJK Sulteng Buka Layanan Pengaduan untuk Korban Keuangan Ilegal
- Banjir Landa Lima Desa di Donggala, Satu Warga Masih Dicari
- Nelayan Hilang di Laut Morowali Ditemukan Selamat Setelah Sehari Pencarian
- Sulteng Dapat Alokasi Rp356 Miliar untuk Cetak Sawah Rakyat Seluas 10 Ribu Hektare
- Warga Tolitoli Ramai-ramai Jadi Penambang di Pantai Tinabogan, Benarkah Ada Emas?
AA, yang menjabat sebagai Dirut PDAM Banggai periode 2016–2021, diserahkan bersama barang bukti oleh penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Banggai kepada Kejaksaan Negeri Banggai, Selasa (8/7/2025) sekitar pukul 10.00 Wita.
“Kasus ini terkait penyertaan modal dari Pemkab Banggai ke PDAM tahun 2019 yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp462.185.000,” jelas Kasat Reskrim Polres Banggai, AKP Tio Tondy.
Penyerahan tahap II ini diterima langsung oleh Kasi Pidana Khusus Kejari Banggai, Andi Abdurrozak Rifan Adha dan Jaksa Doni Adriansa, dengan didampingi penasihat hukum tersangka.
Atas perbuatannya, AA dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Bim)
