OJK Sulteng Buka Layanan Pengaduan untuk Korban Keuangan Ilegal

By Inul Irfani 09 Jul 2025, 08:42:57 WIB Ekonomi
OJK Sulteng Buka Layanan Pengaduan untuk Korban Keuangan Ilegal

Keterangan Gambar : Kantor OJK Sulawesi Tengah. (Foto: Ist)


Likeindonesia.com, Palu - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulawesi Tengah melalui Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap maraknya tawaran investasi, pinjaman online ilegal, serta aplikasi keuangan yang tidak terdaftar di OJK.


Imbauan ini dikeluarkan menyusul keresahan masyarakat atas berbagai aktivitas keuangan mencurigakan yang berujung kerugian. 

Baca Lainnya :


Salah satu kasus yang kini menjadi sorotan adalah OMC (Omnicom Marketing Club), sebuah aplikasi penghasil uang yang belakangan ramai diperbincangkan di Kota Palu. 


Aplikasi tersebut mendadak menutup akses pengguna, memblokir akun member, dan membuat ratusan warga merasa dirugikan secara finansial.


“Masih marak aktivitas keuangan ilegal di sekitar kita, mulai dari investasi bodong, pinjol ilegal, hingga judi online berkedok aplikasi keuangan. Jangan sampai tertipu! Waspada sebelum uang dan datamu hilang,” tulis akun resmi OJK Sulawesi Tengah melalui unggahan Instagram @ojk_sulteng, dikutip Rabu (9/7/2025).


Menanggapi situasi ini, OJK Sulteng membuka layanan pengaduan resmi bagi warga yang menjadi korban.


Masyarakat yang merasa dirugikan bisa melaporkan langsung ke Sekretariat Satgas PASTI Daerah Provinsi Sulawesi Tengah di Kantor OJK Provinsi Sulteng, Jl. Kartini No. 19, Palu (depan kantor PMI). Layanan ini dibuka setiap hari kerja, Senin hingga Jumat, pukul 08.00 sampai 16.00 WITA.


Pengaduan yang masuk akan ditindaklanjuti secara koordinatif oleh Satgas PASTI bersama aparat penegak hukum dan lembaga terkait.


OJK berharap langkah ini dapat memberikan perlindungan kepada masyarakat serta menciptakan iklim keuangan yang aman dan legal di Sulawesi Tengah.


Masyarakat juga diimbau untuk lebih kritis terhadap tawaran investasi atau aplikasi penghasil uang yang menjanjikan keuntungan tidak wajar. 


Cek legalitas lembaga keuangan melalui kanal resmi OJK, sebelum memutuskan untuk berinvestasi atau menggunakan layanan keuangan digital. (Rul)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment