- TVRI Resmi Kantongi Hak Siar Piala Dunia 2026: Dari Fase Grup hingga Final, Seluruh Laga Tayang Grat
- Kapolres Donggala Tekankan Pendekatan Persuasif dalam Konflik Agraria Riopakava
- Komdigi Wacanakan Aturan Baru: Beli Hp Bekas Bakal Mirip Motor, Harus Balik Nama
- Polda Sulteng Perpanjang Operasi Madago Raya Tahap IV, 256 Personel Diterjunkan
- SK Resmi Diserahkan, Nilam Sari Lawira Kembali Jadi Nahkoda DPW NasDem Sulteng
- 2 Oktober Diperingati Hari Batik Nasional, Saatnya Bangga dengan Motif Nusantara
- Batas 60 Hari Habis, 15 IUP Tambang di Sulteng Bisa Dicabut
- Warga Geger Temuan Mayat di Bantaran Sungai Palu
- Pemerintah Pastikan Harga Tiket Pesawat, Kereta, dan Kapal Lebih Murah Saat Libur Nataru
- Tambang Ilegal Jadi Sorotan Wabup Parigi Moutong di Tengah Merebaknya Kasus Malaria
OJK Sulteng Buka Layanan Pengaduan untuk Korban Keuangan Ilegal

Keterangan Gambar : Kantor OJK Sulawesi Tengah. (Foto: Ist)
Likeindonesia.com, Palu - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulawesi Tengah melalui Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap maraknya tawaran investasi, pinjaman online ilegal, serta aplikasi keuangan yang tidak terdaftar di OJK.
Imbauan ini dikeluarkan menyusul keresahan masyarakat atas berbagai aktivitas keuangan mencurigakan yang berujung kerugian.
Baca Lainnya :
- Banjir Landa Lima Desa di Donggala, Satu Warga Masih Dicari
- Nelayan Hilang di Laut Morowali Ditemukan Selamat Setelah Sehari Pencarian
- Sulteng Dapat Alokasi Rp356 Miliar untuk Cetak Sawah Rakyat Seluas 10 Ribu Hektare
- Warga Tolitoli Ramai-ramai Jadi Penambang di Pantai Tinabogan, Benarkah Ada Emas?
- Setelah Gempa 3,5 SR, Palu Kembali Digoyang Gempa 3,2 SR
Salah satu kasus yang kini menjadi sorotan adalah OMC (Omnicom Marketing Club), sebuah aplikasi penghasil uang yang belakangan ramai diperbincangkan di Kota Palu.
Aplikasi tersebut mendadak menutup akses pengguna, memblokir akun member, dan membuat ratusan warga merasa dirugikan secara finansial.
“Masih marak aktivitas keuangan ilegal di sekitar kita, mulai dari investasi bodong, pinjol ilegal, hingga judi online berkedok aplikasi keuangan. Jangan sampai tertipu! Waspada sebelum uang dan datamu hilang,” tulis akun resmi OJK Sulawesi Tengah melalui unggahan Instagram @ojk_sulteng, dikutip Rabu (9/7/2025).
Menanggapi situasi ini, OJK Sulteng membuka layanan pengaduan resmi bagi warga yang menjadi korban.
Masyarakat yang merasa dirugikan bisa melaporkan langsung ke Sekretariat Satgas PASTI Daerah Provinsi Sulawesi Tengah di Kantor OJK Provinsi Sulteng, Jl. Kartini No. 19, Palu (depan kantor PMI). Layanan ini dibuka setiap hari kerja, Senin hingga Jumat, pukul 08.00 sampai 16.00 WITA.
Pengaduan yang masuk akan ditindaklanjuti secara koordinatif oleh Satgas PASTI bersama aparat penegak hukum dan lembaga terkait.
OJK berharap langkah ini dapat memberikan perlindungan kepada masyarakat serta menciptakan iklim keuangan yang aman dan legal di Sulawesi Tengah.
Masyarakat juga diimbau untuk lebih kritis terhadap tawaran investasi atau aplikasi penghasil uang yang menjanjikan keuntungan tidak wajar.
Cek legalitas lembaga keuangan melalui kanal resmi OJK, sebelum memutuskan untuk berinvestasi atau menggunakan layanan keuangan digital. (Rul)
