- Dari Sigi hingga Banggai Laut, Proyek Jalan dan Jembatan Rp604,8 Miliar Mulai Bergulir di Sulteng
- Tepati Janji, Wakil Ketua MPR RI Kunjungi Sekolah Terpencil di Parigi Moutong
- Lalampa Toboli Diproyeksikan Jadi Ikon Wisata Kuliner Sulawesi Tengah
- Sigi Jadi Tuan Rumah MTQ Sulteng 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Membumikan Nilai-Nilai Keagamaan
- Gempa Magnitudo 7,7 di Sulut, Tsunami Terdeteksi di Sejumlah Wilayah Sulawesi dan Maluku
- Hadiri HUT ke-50 Tahun Transmigrasi Tinombala, Anwar Hafid Dorong Hasil Pertanian Diolah di Sulteng
- BGN Atur Ulang Sebaran Dapur MBG, Maksimal Enam per Kecamatan
- Aktivitas Lempeng Laut Sulawesi Picu Gempa Magnitudo 5,4 di Banggai
- Masyarakat Lima Desa di Sigi Gelar Morra Keke, Tradisi Memohon Turunnya Hujan
- Rupiah Makin Melemah, Kurs Dolar Menyentuh Rp18.000 Hari Ini
Komdigi Wacanakan Aturan Baru: Beli Hp Bekas Bakal Mirip Motor, Harus Balik Nama

Keterangan Gambar : Ilustrasi ponsel bekas. (Foto: iStockphoto)
Likeindonesia.com, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tengah menyiapkan aturan baru terkait jual beli ponsel bekas. Ke depannya, transaksi Hp second direncanakan akan mirip dengan jual beli motor, yakni ada proses balik nama kepemilikan.
Adis Alifiawan, Direktur Penataan Spektrum Frekuensi Radio, Orbit Satelit, dan Standarisasi Infrastruktur Digital Komdigi, menjelaskan bahwa mekanisme ini bertujuan agar identitas pemilik ponsel lebih jelas serta mencegah penyalahgunaan.
Baca Lainnya :
- 2 Oktober Diperingati Hari Batik Nasional, Saatnya Bangga dengan Motif Nusantara
- Pemerintah Pastikan Harga Tiket Pesawat, Kereta, dan Kapal Lebih Murah Saat Libur Nataru
- Magang Fresh Graduate Dibuka 15 Oktober Lewat SIAPkerja, Bisa Kantongin Uang Saku Setara UMP
- Petugas Haji 2026 Mulai Direkrut November, Wajib Masuk Barak Sebulan
- Banyak Perusahaan Enggan Rekrut Gen Z, Kemnaker: Penyebabnya Karena Soft Skill Kurang
“Hp second itu kita harapkan nanti juga jelas, seperti kita jual beli motor, ada balik namanya, ada identitasnya. Hp ini beralih dari atas nama A menjadi nama B, agar menghindari penyalahgunaan identitas,” ujar Adis dalam acara Diskusi Publik Akademik: Perlindungan Konsumen Digital Melalui Pemblokiran IMEI Ponsel Hilang/Dicuri di Sekolah Teknik Elektro dan Informatika ITB, Senin (29/9/2025).
Adis menambahkan, aturan ini masih terkait dengan wacana layanan pemblokiran IMEI untuk ponsel hilang atau curian.
Ia menyebut, layanan pemblokiran IMEI tersebut bersifat opsional, artinya masyarakat bisa memilih untuk mendaftar atau tidak.
Mekanismenya, pemilik ponsel dapat mendaftarkan perangkat secara online. Jika data tervalidasi, perangkat resmi masuk ke sistem blokir IMEI. Saat ponsel dijual, pemilik lama cukup melakukan unreg, lalu pemilik baru bisa registrasi ulang dengan identitasnya.
“Prinsipnya, layanan ini memberi kepastian bahwa perangkat legal tetap bisa dipakai, sementara perangkat hasil tindak pidana bisa dicegah peredarannya,” jelasnya, dikutip dari CNNIndonesia, Jumat (3/10/2025).
Adis juga menegaskan bahwa layanan ini masih dalam tahap kajian. Komdigi tengah menghimpun masukan dari berbagai pihak sebelum aturan diterapkan.
Nantinya, implementasi dilakukan bertahap dengan uji coba terbatas, agar potensi kerugian bagi konsumen bisa diminimalkan. (Nl/Nl)










