- TVRI Resmi Kantongi Hak Siar Piala Dunia 2026: Dari Fase Grup hingga Final, Seluruh Laga Tayang Grat
- Kapolres Donggala Tekankan Pendekatan Persuasif dalam Konflik Agraria Riopakava
- Komdigi Wacanakan Aturan Baru: Beli Hp Bekas Bakal Mirip Motor, Harus Balik Nama
- Polda Sulteng Perpanjang Operasi Madago Raya Tahap IV, 256 Personel Diterjunkan
- SK Resmi Diserahkan, Nilam Sari Lawira Kembali Jadi Nahkoda DPW NasDem Sulteng
- 2 Oktober Diperingati Hari Batik Nasional, Saatnya Bangga dengan Motif Nusantara
- Batas 60 Hari Habis, 15 IUP Tambang di Sulteng Bisa Dicabut
- Warga Geger Temuan Mayat di Bantaran Sungai Palu
- Pemerintah Pastikan Harga Tiket Pesawat, Kereta, dan Kapal Lebih Murah Saat Libur Nataru
- Tambang Ilegal Jadi Sorotan Wabup Parigi Moutong di Tengah Merebaknya Kasus Malaria
Komdigi Wacanakan Aturan Baru: Beli Hp Bekas Bakal Mirip Motor, Harus Balik Nama

Keterangan Gambar : Ilustrasi ponsel bekas. (Foto: iStockphoto)
Likeindonesia.com, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tengah menyiapkan aturan baru terkait jual beli ponsel bekas. Ke depannya, transaksi Hp second direncanakan akan mirip dengan jual beli motor, yakni ada proses balik nama kepemilikan.
Adis Alifiawan, Direktur Penataan Spektrum Frekuensi Radio, Orbit Satelit, dan Standarisasi Infrastruktur Digital Komdigi, menjelaskan bahwa mekanisme ini bertujuan agar identitas pemilik ponsel lebih jelas serta mencegah penyalahgunaan.
Baca Lainnya :
- 2 Oktober Diperingati Hari Batik Nasional, Saatnya Bangga dengan Motif Nusantara
- Pemerintah Pastikan Harga Tiket Pesawat, Kereta, dan Kapal Lebih Murah Saat Libur Nataru
- Magang Fresh Graduate Dibuka 15 Oktober Lewat SIAPkerja, Bisa Kantongin Uang Saku Setara UMP
- Petugas Haji 2026 Mulai Direkrut November, Wajib Masuk Barak Sebulan
- Banyak Perusahaan Enggan Rekrut Gen Z, Kemnaker: Penyebabnya Karena Soft Skill Kurang
“Hp second itu kita harapkan nanti juga jelas, seperti kita jual beli motor, ada balik namanya, ada identitasnya. Hp ini beralih dari atas nama A menjadi nama B, agar menghindari penyalahgunaan identitas,” ujar Adis dalam acara Diskusi Publik Akademik: Perlindungan Konsumen Digital Melalui Pemblokiran IMEI Ponsel Hilang/Dicuri di Sekolah Teknik Elektro dan Informatika ITB, Senin (29/9/2025).
Adis menambahkan, aturan ini masih terkait dengan wacana layanan pemblokiran IMEI untuk ponsel hilang atau curian.
Ia menyebut, layanan pemblokiran IMEI tersebut bersifat opsional, artinya masyarakat bisa memilih untuk mendaftar atau tidak.
Mekanismenya, pemilik ponsel dapat mendaftarkan perangkat secara online. Jika data tervalidasi, perangkat resmi masuk ke sistem blokir IMEI. Saat ponsel dijual, pemilik lama cukup melakukan unreg, lalu pemilik baru bisa registrasi ulang dengan identitasnya.
“Prinsipnya, layanan ini memberi kepastian bahwa perangkat legal tetap bisa dipakai, sementara perangkat hasil tindak pidana bisa dicegah peredarannya,” jelasnya, dikutip dari CNNIndonesia, Jumat (3/10/2025).
Adis juga menegaskan bahwa layanan ini masih dalam tahap kajian. Komdigi tengah menghimpun masukan dari berbagai pihak sebelum aturan diterapkan.
Nantinya, implementasi dilakukan bertahap dengan uji coba terbatas, agar potensi kerugian bagi konsumen bisa diminimalkan. (Nl/Nl)
