- Ketua DPRD se-Sulteng Dorong Penguatan Sinergi Pembangunan Daerah
- 459 Ton Durian Sulteng Diekspor ke Tiongkok, Digadang Jadi Ikon Baru Nasional
- Pemerintah Buka 35 Ribu Loker KDKMP dan KNMP, Pelamar yang Lolos Jadi Pegawai BUMN
- Ketika Pemerintah Daerah Menyewa Influencer, Sebuah Jalan Pintas?
- Ketua DPRD Kota Palu Ikuti Retret Ketua DPRD se-Indonesia di Akmil Magelang
- Gubernur Anwar Hafid Ungkap Rencana Alun-alun Ikonik di Palu, Konsepnya Mirip Halaman Istana Negara
- Nambaso Fest 2026 Resmi Dibuka, Digelar Meriah Tanpa Membebani Anggaran Daerah
- HUT ke-62 Sulteng, Gubernur Tekankan Pemerataan Kesejahteraan di Seluruh Daerah
- Turun Langsung ke Desa Dalaka, Gubernur Sulteng Tancap Gas Perbaiki Jalan dan Layanan Warga
- Liga 4 Piala Gubernur Sulteng Resmi Bergulir, Talenta Muda Didorong Berprestasi Lewat Sepak Bola
Batas 60 Hari Habis, 15 IUP Tambang di Sulteng Bisa Dicabut

Keterangan Gambar : Kepala Dinas ESDM Sulawesi Tengah, Ajenkris. (Foto: Syahrul/Likeindonesia.com)
Likeindonesia.com, Palu – Lima belas perusahaan pertambangan di Sulawesi Tengah kini berada di ujung tanduk.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberikan batas waktu 60 hari bagi perusahaan untuk melengkapi dokumen jaminan reklamasi dan pascatambang.
Baca Lainnya :
- Warga Geger Temuan Mayat di Bantaran Sungai Palu
- Viral Hina Etnik Kaili, J Kini Dihukum Adat Givu di Palu
- Selama 90 Hari, Balita Stunting di Palu Terima Menu Sehat dari Dapur Sehat
- Literasi Anak di Sulteng Masih Rendah, Semesta Buku Dorong Budaya Membaca
- 47 Atlet Korpri Sulteng Siap Berlaga di Pornas XVII Palembang
Jika tidak terpenuhi, izin usaha pertambangan (IUP) mereka berpotensi dicabut.
Kepala Dinas ESDM Sulawesi Tengah, Ajenkris, menjelaskan bahwa keputusan penghentian sementara ini diterbitkan oleh ESDM RI.
“Kalau perusahaan ini belum membuat RR dan pascatambang, itu butuh waktu 4-5 bulan dari 6 dokumen yang harus disiapkan. Olehnya kalau ada niat baik, ESDM pusat bisa memberi kemudahan. Tapi kalau tidak, hari ke-61 izin mereka akan dicabut,” kata Ajenkris ditemui di ruang kerjanya, Kamis (2/10) pagi.
Hingga saat ini, baru dua dari 15 perusahaan yang melapor ke pemerintah provinsi untuk difasilitasi ke ESDM pusat.
Kedua perusahaan ini tengah menyiapkan dokumen yang belum sempurna dan akan dievaluasi lebih lanjut.
Ajenkris menambahkan bahwa provinsi akan memfasilitasi perusahaan yang menunjukkan niat baik, agar izin mereka tidak langsung dicabut.
Namun, ia menegaskan, jika batas waktu 60 hari dilewati tanpa progres, ESDM pusat akan mengambil keputusan tegas.
Sebagian besar dari 15 perusahaan yang terancam pencabutan IUP ini berasal dari Kabupaten Morowali.
Menurut Ajenkris, penghentian sementara ini dapat berdampak pada izin usaha dan pendapatan daerah.
Pemerintah provinsi mendorong agar perusahaan segera menindaklanjuti kewajibannya agar tidak merugikan diri sendiri maupun daerah.
Langkah ini merupakan bagian dari tindakan nasional Kementerian ESDM yang mencabut ratusan IUP di seluruh Indonesia karena tidak mematuhi ketentuan jaminan reklamasi dan pascatambang.
Berikut daftar 15 perusahaan pertambangan di Sulawesi Tengah yang terancam pencabutan IUP:
- CV Tiga Dara (Mineral)
- CV Warsita Karya (Mineral)
- PT Anugerah Arga Pratama (Mineral)
- PT Anugerah Tompira Nikel (Mineral)
- PT Berlian Hitam Sejahtera (Mineral)
- PT Citra Anggun Baratama (Mineral)
- PT Citra Molamahu (Mineral)
- PT Dotata Utama (Mineral)
- PT Luwuk Gas Sejati (Mineral)
- PT Macro Puri Indah Perkasa (Mineral)
- PT Mulai Dari Indonesia (Mineral)
- PT Multi Dinar Karya (Mineral)
- PT Pantas Indomining (Mineral)
- PT Trio Kencana (Mineral)
- PT Vio Resources (Mineral)
Ajenkris menegaskan bahwa banyak konsultan siap membantu perusahaan menyiapkan dokumen RR dan pascatambang, selama ada niat baik dari perusahaan tersebut. (Rul/Nl)










