Berlaku Januari 2026, Ini Daftar UMK Terbaru Se-Sulteng, Gaji di Morut Tembus Rp4,4 Juta

By Inul Irfani 29 Des 2025, 12:23:34 WIB Ketenagakerjaan
Berlaku Januari 2026, Ini Daftar UMK Terbaru Se-Sulteng, Gaji di Morut Tembus Rp4,4 Juta

Keterangan Gambar : Ilustrasi gaji. (Foto: iStockphoto)


Likeindonesia.com, Palu – Daftar Upah Minimum Kabupaten (UMK) terbaru se-Sulawesi Tengah resmi ditetapkan dan mulai berlaku pada 1 Januari 2026. Dari seluruh daerah di Sulteng, UMK Morowali Utara tercatat sebagai yang tertinggi, dengan besaran upah mencapai Rp4.408.209.


Penetapan UMK, UMP, serta Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Provinsi (UMSK/UMSP) Sulawesi Tengah 2026 tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid yang ditandatangani pada 22–23 Desember 2025.

Baca Lainnya :


Selain Morowali Utara, beberapa daerah lain juga menetapkan UMK dengan nominal berbeda. Kabupaten Morowali menetapkan UMK sebesar Rp4.223.000, disusul Kota Palu sebesar Rp3.619.466, Kabupaten Poso sebesar Rp3.268.227, dan Kabupaten Buol sebesar Rp3.198.109.


Sementara itu, Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Tengah 2026 ditetapkan sebesar Rp3.179.565. Kabupaten/kota yang tidak menetapkan UMK akan mengikuti besaran UMP tersebut.


Selain UMK dan UMP, pemerintah daerah juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) di sejumlah wilayah, khususnya di daerah industri. Kabupaten Morowali dan Morowali Utara menjadi dua daerah yang menetapkan UMSK untuk tiga sektor strategis, yakni perkebunan kelapa sawit, industri pembuatan logam dasar bukan besi, dan pertambangan bijih nikel.


Di Kabupaten Morowali, UMSK ditetapkan masing-masing sebesar Rp4.262.000 untuk sektor perkebunan kelapa sawit, serta Rp4.627.000 untuk sektor industri pembuatan logam dasar bukan besi dan pertambangan bijih nikel.


Sementara di Kabupaten Morowali Utara, UMSK sektor perkebunan kelapa sawit ditetapkan sebesar Rp4.507.917, sektor industri pembuatan logam dasar bukan besi Rp4.516.842, dan sektor pertambangan bijih nikel Rp4.521.306.


Dalam ketentuan tersebut dijelaskan bahwa UMK dan UMP berlaku bagi pekerja dengan masa kerja 0 hingga 1 tahun. Adapun pekerja dengan masa kerja di atas satu tahun akan mengikuti struktur dan skala upah yang disusun oleh masing-masing perusahaan.


Pemerintah juga menegaskan bahwa perusahaan yang telah membayar upah di atas UMK atau UMP dilarang menurunkan upah yang sudah berjalan. Namun, ketentuan upah minimum ini tidak berlaku bagi usaha mikro dan usaha kecil. (Nul)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Instagram, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.