- Harga Pertamax Kini Lebih Mahal, Naik dari Rp12.300 Jadi Rp16.250 per Liter
- Dari Sigi hingga Banggai Laut, Proyek Jalan dan Jembatan Rp604,8 Miliar Mulai Bergulir di Sulteng
- Tepati Janji, Wakil Ketua MPR RI Kunjungi Sekolah Terpencil di Parigi Moutong
- Lalampa Toboli Diproyeksikan Jadi Ikon Wisata Kuliner Sulawesi Tengah
- Sigi Jadi Tuan Rumah MTQ Sulteng 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Membumikan Nilai-Nilai Keagamaan
- Gempa Magnitudo 7,7 di Sulut, Tsunami Terdeteksi di Sejumlah Wilayah Sulawesi dan Maluku
- Hadiri HUT ke-50 Tahun Transmigrasi Tinombala, Anwar Hafid Dorong Hasil Pertanian Diolah di Sulteng
- BGN Atur Ulang Sebaran Dapur MBG, Maksimal Enam per Kecamatan
- Aktivitas Lempeng Laut Sulawesi Picu Gempa Magnitudo 5,4 di Banggai
- Masyarakat Lima Desa di Sigi Gelar Morra Keke, Tradisi Memohon Turunnya Hujan
Berlaku Januari 2026, Ini Daftar UMK Terbaru Se-Sulteng, Gaji di Morut Tembus Rp4,4 Juta

Keterangan Gambar : Ilustrasi gaji. (Foto: iStockphoto)
Likeindonesia.com, Palu – Daftar Upah Minimum Kabupaten (UMK) terbaru se-Sulawesi Tengah resmi ditetapkan dan mulai berlaku pada 1 Januari 2026. Dari seluruh daerah di Sulteng, UMK Morowali Utara tercatat sebagai yang tertinggi, dengan besaran upah mencapai Rp4.408.209.
Penetapan UMK, UMP, serta Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Provinsi (UMSK/UMSP) Sulawesi Tengah 2026 tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid yang ditandatangani pada 22–23 Desember 2025.
Baca Lainnya :
- Sulteng Bidik Tuan Rumah PON 2032, KONI Bentuk Tim Kerja Khusus
- Sulawesi Tengah Catat Kenaikan UMP 2026 Paling Tinggi di Indonesia
- KONI Sulteng dan KONI Morowali Pastikan Kesiapan Porprov 2026, Bakal Digelar dengan 27 Cabor
- 241 Warga Binaan di Sulteng Terima Remisi Natal, Satu Orang Langsung Bebas
- Sulteng Jadi Satu-satunya Provinsi di Sulawesi yang Alami Penurunan Kasus Tawuran
Selain Morowali Utara, beberapa daerah lain juga menetapkan UMK dengan nominal berbeda. Kabupaten Morowali menetapkan UMK sebesar Rp4.223.000, disusul Kota Palu sebesar Rp3.619.466, Kabupaten Poso sebesar Rp3.268.227, dan Kabupaten Buol sebesar Rp3.198.109.
Sementara itu, Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Tengah 2026 ditetapkan sebesar Rp3.179.565. Kabupaten/kota yang tidak menetapkan UMK akan mengikuti besaran UMP tersebut.
Selain UMK dan UMP, pemerintah daerah juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) di sejumlah wilayah, khususnya di daerah industri. Kabupaten Morowali dan Morowali Utara menjadi dua daerah yang menetapkan UMSK untuk tiga sektor strategis, yakni perkebunan kelapa sawit, industri pembuatan logam dasar bukan besi, dan pertambangan bijih nikel.
Di Kabupaten Morowali, UMSK ditetapkan masing-masing sebesar Rp4.262.000 untuk sektor perkebunan kelapa sawit, serta Rp4.627.000 untuk sektor industri pembuatan logam dasar bukan besi dan pertambangan bijih nikel.
Sementara di Kabupaten Morowali Utara, UMSK sektor perkebunan kelapa sawit ditetapkan sebesar Rp4.507.917, sektor industri pembuatan logam dasar bukan besi Rp4.516.842, dan sektor pertambangan bijih nikel Rp4.521.306.
Dalam ketentuan tersebut dijelaskan bahwa UMK dan UMP berlaku bagi pekerja dengan masa kerja 0 hingga 1 tahun. Adapun pekerja dengan masa kerja di atas satu tahun akan mengikuti struktur dan skala upah yang disusun oleh masing-masing perusahaan.
Pemerintah juga menegaskan bahwa perusahaan yang telah membayar upah di atas UMK atau UMP dilarang menurunkan upah yang sudah berjalan. Namun, ketentuan upah minimum ini tidak berlaku bagi usaha mikro dan usaha kecil. (Nul)









