62 Pasangan di Palu Kini Punya Legalitas Resmi Usai Ikut Isbat Nikah Massal

By Inul Irfani 12 Mei 2026, 10:00:47 WIB Daerah
62 Pasangan di Palu Kini Punya Legalitas Resmi Usai Ikut Isbat Nikah Massal

Keterangan Gambar : Baznas Sulteng menggelar isbat nikah dan khitan massal di Gedung Pogombo, Palu, Selasa (12/5/2026). (Foto : Ist)


Likeindonesia.com, PALU - Sebanyak 62 pasangan di Kota Palu kini resmi memiliki legalitas pernikahan usai mengikuti kegiatan Isbat Nikah Massal yang digelar Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Sulawesi Tengah di Gedung Pogombo, Palu, Selasa (12/5/2026).


Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, Reny A. Lamadjido, dan turut dirangkaikan dengan khitanan massal.

Baca Lainnya :


Program ini merupakan hasil kolaborasi Baznas Provinsi Sulawesi Tengah bersama Pengadilan Tinggi Agama Kota Palu, Kementerian Sosial, serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Sulawesi Tengah dan Kota Palu.


Dalam sambutannya, Wakil Gubernur menegaskan bahwa isbat nikah bukan sekadar persoalan administrasi, tetapi juga menyangkut perlindungan hukum bagi keluarga dan kepastian hak anak.


“Dengan adanya legalitas pernikahan, maka hak-hak keluarga dapat terlindungi secara baik oleh negara,” ujar Reny.


Ia mengatakan masih banyak masyarakat yang telah menikah secara agama, namun belum tercatat secara hukum negara sehingga mengalami kendala dalam mengakses berbagai layanan administrasi dan bantuan sosial.


Karena itu, ia mengapresiasi pelaksanaan kegiatan tersebut karena dinilai membantu masyarakat memperoleh pengakuan hukum secara resmi.


Sementara itu, Wakil Ketua II Baznas Provinsi Sulawesi Tengah, Hasan Lasiata, menjelaskan bahwa awalnya terdapat 105 pasangan yang mendaftar mengikuti isbat nikah. Namun setelah melalui proses verifikasi, hanya 62 pasangan yang dinyatakan memenuhi syarat.


Menurutnya, kegiatan ini dilaksanakan agar masyarakat yang selama ini belum memiliki akta nikah resmi bisa mendapatkan pengakuan hukum dan lebih mudah mengakses pelayanan negara.


“Para peserta nantinya sudah tercatat secara resmi dalam buku nikah dan memperoleh pengakuan hukum,” jelasnya.


Dinas Dukcapil Provinsi Sulawesi Tengah dan Kota Palu juga turut menghadirkan layanan pembuatan KTP dan kartu keluarga baru bagi peserta yang telah menyelesaikan proses isbat nikah.


Adapun pelaksanaan khitanan massal digelar di Aula Kantor Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sulawesi Tengah.


Turut hadir dalam kegiatan tersebut Ketua Baznas Provinsi Sulawesi Tengah Hatamuddin Tamrin, jajaran Pengadilan Tinggi Agama Kota Palu, serta para peserta isbat nikah yang berasal dari Kota Palu. (Nul)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Instagram, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.