Wajib Belajar 12 Tahun, Anak Putus Sekolah Kini Ditangani lewat Perpres Baru

By Inul Irfani 05 Mei 2026, 11:30:43 WIB Pendidikan
Wajib Belajar 12 Tahun, Anak Putus Sekolah Kini Ditangani lewat Perpres Baru

Keterangan Gambar : Ilustrasi anak dengan seragam Sekolah Dasar membaca buku. (Foto : iStockphoto)


Likendonesia.com, JAKARTA - Pemerintah resmi memperkuat upaya pemenuhan hak pendidikan melalui kebijakan baru. Presiden RI Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pencegahan dan Penanganan Anak Tidak Sekolah, yang menyasar berbagai kelompok rentan seperti anak jalanan, pekerja anak, anak penyandang disabilitas, hingga anak korban perkawinan anak.


Perpres yang diteken pada 26 Januari 2026 ini dilatarbelakangi oleh masih adanya anak usia sekolah yang belum mengenyam pendidikan, meski program wajib belajar 12 tahun telah diterapkan. 

Baca Lainnya :


“Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf e perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Pencegahan dan Penanganan Anak Tidak Sekolah,” tulis poin huruf d dalam perpres tersebut, dikutip Selasa (5/5/2026).


Dalam aturan ini, anak tidak sekolah didefinisikan sebagai anak usia 6 hingga 18 tahun yang tidak pernah bersekolah, putus sekolah tanpa menyelesaikan jenjang pendidikan, atau tidak melanjutkan ke tingkat yang lebih tinggi. 


Sementara itu, anak berisiko putus sekolah adalah anak yang masih bersekolah namun berpotensi untuk tidak sekolah karena berbagai faktor kerentanan, sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 ayat (3).


Perpres ini menyasar berbagai kelompok rentan, mulai dari anak di daerah khusus, pekerja anak, anak penyandang disabilitas, anak jalanan, anak telantar, anak korban kekerasan, anak yang berhadapan dengan hukum, anak korban perkawinan anak, hingga anak dengan kondisi rentan lainnya.


Upaya pencegahan dilakukan melalui penguatan layanan pendidikan, penguatan satuan pendidikan, serta penguatan edukasi. 


Sementara itu, penanganan anak tidak sekolah dilaksanakan melalui empat tahapan, yakni pendataan, penjangkauan, pengembalian ke sistem pendidikan, dan pendampingan.


“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia,” tulis aturan tersebut. (nul)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Instagram, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.