Penumpang Pesawat Dapat Keringanan, Pajak Tiket Ekonomi Ditanggung Pemerintah Selama 60 Hari

By Inul Irfani 27 Apr 2026, 14:55:09 WIB Nasional
Penumpang Pesawat Dapat Keringanan, Pajak Tiket Ekonomi Ditanggung Pemerintah Selama 60 Hari

Keterangan Gambar : Pintu keberangkatan Bandar Udara Mutiara SIS Al-Jufri. (Foto: Inul/Likeindonesia.com)


Likeindonesia.com, Jakarta - Pemerintah resmi memberikan keringanan bagi penumpang pesawat dengan menanggung Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk tiket kelas ekonomi penerbangan domestik selama 60 hari. 


Kebijakan ini diambil untuk meredam potensi kenaikan harga tiket di tengah lonjakan biaya operasional maskapai akibat harga avtur global yang meningkat.

Baca Lainnya :


Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto, menjelaskan kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 24 Tahun 2026. 


Aturan ini menjadi langkah fiskal pemerintah untuk menjaga keterjangkauan harga tiket sekaligus menekan tekanan biaya pada industri penerbangan.


“Pemerintah telah menerbitkan PMK 24/2026 yang mengatur pemberian fasilitas PPN Ditanggung Pemerintah atas tiket pesawat kelas ekonomi untuk penerbangan domestik,” ujar Haryo dalam keterangan resminya, Sabtu (25/4/2026), dikutip dari cnnindonesia.com.


Melalui kebijakan ini, PPN atas tarif dasar tiket serta biaya tambahan bahan bakar atau fuel surcharge sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah. Artinya, penumpang tidak lagi menanggung komponen pajak tersebut selama masa insentif berlangsung.


Fasilitas ini berlaku untuk pembelian tiket sekaligus periode penerbangan selama 60 hari, terhitung satu hari setelah aturan diundangkan. (Nul)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Instagram, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.