Pemerintah Kaji Skema Haji Tanpa Antrean ala War Tiket, Siapa Cepat Dia Berangkat

By Inul Irfani 10 Apr 2026, 12:51:35 WIB Nasional
Pemerintah Kaji Skema Haji Tanpa Antrean ala War Tiket, Siapa Cepat Dia Berangkat

Keterangan Gambar : Jemaah haji Indonesia. (Foto : iStockphoto)


Likeindonesia.com, Jakarta - Pemerintah tengah mengkaji skema baru penyelenggaraan ibadah haji tanpa antrean, dengan konsep yang disebut mirip “war tiket” seperti saat membeli tiket konser. Dalam skema ini, siapa yang lebih cepat mendapatkan kuota, dialah yang berangkat.


Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) RI, Dahnil Anzar Simanjuntak, menyampaikan bahwa wacana ini muncul dari keinginan Presiden Prabowo Subianto agar jemaah haji Indonesia ke depan tidak perlu lagi menunggu hingga puluhan tahun.

Baca Lainnya :


“Presiden berkeinginan supaya coba kalian pikirkan bagaimana caranya haji tidak mengantre. Itu yang sedang kami formulasikan,” ujar Dahnil di Kantor Kementerian Haji dan Umrah, Jakarta, Kamis (9/4/2026), dikutip dari Kompas.com.


Menurutnya, panjangnya antrean haji saat ini terjadi karena jumlah pendaftar yang terus meningkat setiap tahun, sementara kuota yang diberikan Arab Saudi terbatas.


Dalam skema yang sedang dikaji, Indonesia akan tetap mendapatkan kuota, misalnya sekitar 200 ribu jemaah. Namun, mekanismenya bisa berubah menjadi sistem pemesanan langsung. Artinya, jemaah tidak perlu masuk daftar tunggu, melainkan bisa langsung “berebut” kuota yang tersedia.


“Jadi kita dikasih kuota oleh Arab Saudi 200.000. Kemudian kita tetapkan harganya berapa, nanti enggak perlu mengantre. Jadi masing-masing langsung pesan siapa yang dapat, itu yang berangkat,” jelasnya.


Meski begitu, Dahnil menegaskan bahwa pemerintah tetap memikirkan perlindungan bagi jutaan calon jemaah yang saat ini sudah lebih dulu masuk daftar tunggu. Saat ini, jumlah antrean haji di Indonesia bahkan mencapai sekitar 5,7 juta orang.


Karena itu, wacana ini masih dalam tahap pembahasan dan belum menjadi keputusan final. Pemerintah masih menggodok berbagai skema agar kebijakan baru ini tetap adil dan tidak merugikan jemaah yang sudah lama menunggu.


"Tapi ini bukan keputusan, ini sedang kita godok terus-menerus supaya keinginan Presiden, haji tidak mengantre itu bisa terwujud," kata dia.


Sebagai informasi, saat ini waktu tunggu keberangkatan haji reguler di Indonesia bisa mencapai sekitar 26 tahun, sementara untuk haji khusus sekitar enam tahun. (nul)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Instagram, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.