- Gempa M 3,9 Guncang Pendolo Poso, Dipicu Aktivitas Sesar Poso
- Pengurus KKSS Tolitoli Masa Bakti 2026-2031 Resmi Dilantik, Menkum RI Dorong Kontribusi untuk Daerah
- Nama Prodi Teknik Mulai Diganti Jadi Rekayasa, Kampus Bisa Tetap Pakai Istilah Lama
- Pemerintah Siapkan Aturan Baru KPR Tenor 40 Tahun, Cicilan Rumah Disebut Bisa Lebih Murah
- Pengangguran di Palu Capai 11.577 Orang, Mayoritas Laki-laki
- Viral Juri Cerdas Cermat Salahkan Jawaban Benar, Wakil Ketua MPR Minta Maaf
- 62 Pasangan di Palu Kini Punya Legalitas Resmi Usai Ikut Isbat Nikah Massal
- Kabur Lintas Kota, Pendiri Ponpes Tersangka Pemerkosaan Akhirnya Ditangkap
- Ribuan Calon Jemaah Haji Sulteng Mulai Diberangkatkan ke Tanah Suci
- Didominasi Anak Muda, Penduduk Sulteng Mayoritas Berasal dari Gen Z
Sulawesi Tengah Catat Kenaikan UMP 2026 Paling Tinggi di Indonesia

Keterangan Gambar : Ilustrasi rupiah. (Foto: iStockphoto)
Likeindonesia.com, PALU – Provinsi Sulawesi Tengah mencatatkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 paling tinggi secara persentase di Indonesia. Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah menetapkan UMP 2026 sebesar Rp 3.179.565, atau naik 9,08 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Secara nominal, kenaikan tersebut setara Rp 264.565 dari UMP 2025 yang berada di angka Rp 2.915.000. Persentase kenaikan ini menjadikan Sulawesi Tengah sebagai satu-satunya provinsi yang mencatat peningkatan UMP di atas 9 persen pada 2026.
Baca Lainnya :
- KONI Sulteng dan KONI Morowali Pastikan Kesiapan Porprov 2026, Bakal Digelar dengan 27 Cabor
- 241 Warga Binaan di Sulteng Terima Remisi Natal, Satu Orang Langsung Bebas
- Kapolri Tak Izinkan Warga Nyalakan Kembang Api di Malam Tahun Baru, Diimbau Ganti Jadi Doa Bersama
- Sulteng Jadi Satu-satunya Provinsi di Sulawesi yang Alami Penurunan Kasus Tawuran
- BEMNUS Sulteng Tuntut Sanksi Tegas untuk Perusahaan Tambang di Banggai, Diduga Rusak Lingkungan
Dibandingkan dengan provinsi lain, persentase kenaikan UMP Sulawesi Tengah berada di atas daerah-daerah dengan kenaikan tertinggi berikutnya. Sumatera Utara mencatat kenaikan 7,9 persen, disusul Riau sebesar 7,74 persen.
Sementara itu, Sumatera Selatan menetapkan kenaikan UMP 2026 sebesar 7,1 persen, dan Bali sebesar 7,04 persen.
“Alhamdulillah, Dewan Pengupahan Provinsi Sulawesi Tengah telah menyepakati UMP dengan nilai tertentu,” ujar Sekretaris Dewan Pengupahan Pemprov Sulteng, Firdaus Karim, kepada wartawan, Senin (22/12/2025).
Penetapan UMP 2026 tersebut merupakan hasil rapat Dewan Pengupahan Provinsi Sulawesi Tengah yang digelar pada Sabtu (20/12). Proses penetapan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan.
Selain menetapkan UMP, Dewan Pengupahan Provinsi Sulawesi Tengah juga menyepakati Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) bagi dua sektor strategis yang menjadi penggerak ekonomi daerah.
“Untuk sektor pertambangan dan penggalian lainnya ditetapkan sebesar Rp 3.352.956,01, sedangkan sektor perkebunan kelapa sawit sebesar Rp 3.320.403,04,” kata Firdaus.
Firdaus menambahkan, Dewan Pengupahan menggunakan alfa 0,6 untuk UMP dan alfa 0,9 untuk UMSP dua sektor.
“Range nilai alfa antara 0,5 sampai 0,9, dan keputusan ini didasarkan pada pertumbuhan ekonomi serta inflasi Sulawesi Tengah tahun 2025,” pungkasnya. (Nul)










