- Nama Prodi Teknik Mulai Diganti Jadi Rekayasa, Kampus Bisa Tetap Pakai Istilah Lama
- Pemerintah Siapkan Aturan Baru KPR Tenor 40 Tahun, Cicilan Rumah Disebut Bisa Lebih Murah
- Pengangguran di Palu Capai 11.577 Orang, Mayoritas Laki-laki
- Viral Juri Cerdas Cermat Salahkan Jawaban Benar, Wakil Ketua MPR Minta Maaf
- 62 Pasangan di Palu Kini Punya Legalitas Resmi Usai Ikut Isbat Nikah Massal
- Kabur Lintas Kota, Pendiri Ponpes Tersangka Pemerkosaan Akhirnya Ditangkap
- Ribuan Calon Jemaah Haji Sulteng Mulai Diberangkatkan ke Tanah Suci
- Didominasi Anak Muda, Penduduk Sulteng Mayoritas Berasal dari Gen Z
- Wajib Belajar 12 Tahun, Anak Putus Sekolah Kini Ditangani lewat Perpres Baru
- Pertamina Resmi Naikkan Harga BBM Non Subsidi, Dexlite Tembus Rp26 Ribu Per Liter
BEMNUS Sulteng Tuntut Sanksi Tegas untuk Perusahaan Tambang di Banggai, Diduga Rusak Lingkungan
.jpg)
Keterangan Gambar : BEMNUS Sulteng Tuntut Sanksi Tegas untuk Perusahaan Tambang di Banggai. (Foto: IST)
Likeindonesia.com, PALU – Badan Eksekutif Mahasiswa Nusantara (BEMNUS) Sulawesi Tengah mendesak Kepolisian Daerah (Polda) Sulteng menghentikan aktivitas pertambangan PT Pantas Indomining di Kecamatan Batui, Kabupaten Banggai. Perusahaan pertambangan nikel ini dinilai melakukan pelanggaran administratif dan berpotensi merusak lingkungan.
PT Pantas Indomining memiliki konsesi seluas 4.458 hektar dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang diterbitkan pada 2012 dan berlaku hingga 2032, di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Minerba Kementerian ESDM. Namun, perusahaan tersebut tercatat melanjutkan aktivitas meski termasuk dalam daftar 190 perusahaan yang dihentikan sementara operasinya karena melebihi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), sebagaimana tertuang dalam Surat Ditjen Minerba Nomor T-1533/MB.07/DJB/2025 tertanggal 18 September 2025.
Baca Lainnya :
- Program Berani Bebas Pajak Kendaraan Sumbang Rp51,2 Miliar dalam Sebulan
- Gubernur Sulteng Temui Petani di Desa Watutau, Janji Masalah Bank Tanah Diselesaikan Secara Adil
- 565 Pemudik Diberangkatkan dalam Program Berani Mudik Gratis Nataru 2025 di Palu
- Pohon Peneduh di Depan Rujab Gubernur Sulteng Ditebang Tanpa Izin, Anwar Hafid Minta Pelaku Dicari
- Vespa Literasi Hadirkan Lapak Baca Keliling di Desa-desa Parigi Moutong
Rahman Musa, Koordinator Daerah BEMNUS Sulteng, menegaskan bahwa PT Pantas Indomining beroperasi tanpa izin resmi dan hanya berlandaskan dokumen perencanaan serta jaminan reklamasi yang belum direalisasikan selama sepuluh tahun terakhir. Selain itu, kewajiban reklamasi tidak dipenuhi, Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) serta Rencana Induk Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (RIPPM) tidak disosialisasikan, dan Tanggung Jawab Sosial perusahaan tidak dijalankan meski sudah diperingatkan Gubernur Sulteng.
“Aparat penegak hukum dalam hal ini Polda Sulteng seharusnya mengambil langkah konkret terhadap pelaku pertambangan yang melanggar hukum. Kita tidak anti tambang, namun tambang yang melanggar harus diberi sanksi tegas akibat mengesampingkan aturan, berpotensi merusak lingkungan dan mengabaikan hak masyarakat,” kata Rahman.
BEMNUS Sulteng bersama Aliansi Masyarakat Lingkar Tambang menegaskan pentingnya tindakan hukum untuk menghentikan aktivitas PT Pantas Indomining yang dianggap merugikan lingkungan dan masyarakat sekitar. (BIM/Nl)










