Pohon Peneduh di Depan Rujab Gubernur Sulteng Ditebang Tanpa Izin, Anwar Hafid Minta Pelaku Dicari

By Inul Irfani 19 Des 2025, 19:47:14 WIB Daerah
Pohon Peneduh di Depan Rujab Gubernur Sulteng Ditebang Tanpa Izin, Anwar Hafid Minta Pelaku Dicari

Keterangan Gambar : Pohon peneduh di depan Rujab Gubernur Sulteng, kawasan Siranindi II, Jalan Prof. M. Yamin, Palu, ditebang tanpa izin. Gubernur Anwar Hafid minta pelaku dicari. (Foto: Ist)


Likeindonesia.com, PALU – Pohon peneduh di depan Rumah Jabatan (Rujab) Gubernur Sulawesi Tengah, kawasan Siranindi II, Jalan Prof. M. Yamin, Palu, ditebang tanpa kejelasan izin. 


Mengetahui hal tersebut, Gubernur Sulteng Anwar Hafid meminta agar pihak yang bertanggung jawab segera dicari.

Baca Lainnya :


Menurut Anwar Hafid, pohon yang berada di pinggir jalan itu memiliki fungsi penting, mulai dari peneduh, penghijau kawasan, penghalau debu, hingga penyerap air saat musim hujan. Selain itu, keberadaannya juga melindungi pejalan kaki dari terik matahari dan memperindah wajah Jalan Prof. M. Yamin.


“Tolong cari siapa yang menebang pohon di depan rujab. Siapa pun pelakunya, apakah balai jalan, PLN, atau pihak manapun, wajib mengganti. Ini tidak bisa ditolerir,” tegas Anwar Hafid.


Ia menilai pohon tersebut tumbuh dengan baik, tidak mengganggu, dan tidak membahayakan pengguna jalan. Karena itu, penebangan tanpa koordinasi dinilai tidak memiliki alasan yang jelas.


Sementara itu, Kepala Bagian Lingkungan Hidup Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sulawesi Tengah, M. Natsir Mangge, mengaku tidak mengetahui adanya penebangan pohon di lokasi tersebut. Ia menyebut, kewenangan wilayah tersebut kemungkinan berada di DLH Kota Palu.


“Kalau wilayah itu, kemungkinan kewenangannya ada di DLH Kota Palu,” katanya.


Namun, Kepala DLH Kota Palu, Mohamad Arif Lamakarate, menegaskan bahwa penebangan tersebut bukan dilakukan oleh pihaknya. 


“Bukan DLH,” ujarnya singkat saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Jumat petang (19/12/2025).


Di lapangan, salah satu pekerja pemasangan lampu hias di Jalan Prof. M. Yamin jalur dua juga mengaku tidak mengetahui adanya penebangan pohon. Ia menyebut, jika penebangan dilakukan oleh pihak vendor, biasanya akan dikenai sanksi.


“Kami tidak tahu, Pak. Kalau dari vendor yang menebang, pasti didenda. Biasanya itu dari DLH,” tuturnya.


Saat ini, penertiban dan penataan jaringan kabel transmisi PLN dan Telkom memang tengah berlangsung di sepanjang Jalan Prof. M. Yamin jalur dua. Meski demikian, warga menilai penebangan pohon peneduh bukanlah solusi yang tepat.


“Kalau memang mengganggu kabel, mestinya dirapikan saja, tidak ditebang. Lagipula tidak mengganggu dan tidak membahayakan pengguna jalan,” ujar seorang warga Palu.


Pohon peneduh di depan Rujab Gubernur Sulawesi Tengah tersebut diketahui telah berdiri sejak beberapa kali pergantian gubernur dan baru kali ini ditebang tanpa kejelasan pihak pelakunya. (Nul)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Instagram, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.