- Harga Pertamax Kini Lebih Mahal, Naik dari Rp12.300 Jadi Rp16.250 per Liter
- Dari Sigi hingga Banggai Laut, Proyek Jalan dan Jembatan Rp604,8 Miliar Mulai Bergulir di Sulteng
- Tepati Janji, Wakil Ketua MPR RI Kunjungi Sekolah Terpencil di Parigi Moutong
- Lalampa Toboli Diproyeksikan Jadi Ikon Wisata Kuliner Sulawesi Tengah
- Sigi Jadi Tuan Rumah MTQ Sulteng 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Membumikan Nilai-Nilai Keagamaan
- Gempa Magnitudo 7,7 di Sulut, Tsunami Terdeteksi di Sejumlah Wilayah Sulawesi dan Maluku
- Hadiri HUT ke-50 Tahun Transmigrasi Tinombala, Anwar Hafid Dorong Hasil Pertanian Diolah di Sulteng
- BGN Atur Ulang Sebaran Dapur MBG, Maksimal Enam per Kecamatan
- Aktivitas Lempeng Laut Sulawesi Picu Gempa Magnitudo 5,4 di Banggai
- Masyarakat Lima Desa di Sigi Gelar Morra Keke, Tradisi Memohon Turunnya Hujan
Sejumlah Peserta PBI JK Dinonaktifkan, BPJS: Bukan Dicabut, Bisa Direaktivasi

Keterangan Gambar : Kartu BPJS Kesehatan. (Foto: Shutterstock)
Likeindonesia.com, Jakarta - BPJS Kesehatan menonaktifkan sejumlah peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK). Meski demikian, BPJS menegaskan penonaktifan tersebut bukan berarti kepesertaan dicabut secara permanen, karena peserta masih memiliki peluang untuk mengaktifkan kembali statusnya.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan penonaktifan dilakukan sebagai bagian dari pembaruan dan penyesuaian data peserta. Kebijakan ini merujuk pada Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang ditetapkan pada 19 Januari 2026 dan mulai berlaku per 1 Februari 2026.
Baca Lainnya :
- Wajib Tahu, Ini 21 Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan, Termasuk Cedera Akibat Hobi
- Catat! Jadwal Libur Lebaran 2026, Cuti Bersama di 20, 23, 24 Maret
- Muhammadiyah Pastikan Awal Puasa Ramadan Jatuh pada 18 Februari 2026
- Canangkan Gentengisasi, Prabowo Usul Seng Diganti Genteng Tanah Liat
- Makanan Kering Jadi Menu MBG untuk Siswa Puasa Selama Ramadan, Termasuk Kurma hingga Abon
“Dalam SK tersebut telah dilakukan penyesuaian, di mana sejumlah peserta PBI JK dinonaktifkan, digantikan dengan peserta baru. Jadi, secara jumlah total peserta PBI JK sama dengan jumlah peserta PBI JK pada bulan sebelumnya,” ujar Rizzky, dikutip dari Antara, Rabu (5/2/2026).
Menurut Rizzky, pembaruan data ini dilakukan secara berkala untuk memastikan penerima bantuan iuran benar-benar tepat sasaran. Namun, BPJS Kesehatan belum merinci jumlah peserta yang status kepesertaannya dinonaktifkan.
Ia menegaskan, peserta PBI JK yang dinonaktifkan masih dapat mengajukan reaktivasi apabila memenuhi kriteria yang ditetapkan. Kriteria tersebut antara lain peserta termasuk dalam daftar PBI JK yang dinonaktifkan pada Januari 2026 dan berdasarkan hasil verifikasi lapangan tergolong masyarakat miskin atau rentan miskin.
Selain itu, reaktivasi juga dapat diajukan bagi peserta yang mengidap penyakit kronis atau berada dalam kondisi darurat medis yang mengancam keselamatan jiwa.
“Peserta PBI JK yang dinonaktifkan tersebut bisa melapor ke Dinas Sosial setempat dengan membawa Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan. Selanjutnya, Dinas Sosial akan mengusulkan peserta tersebut ke Kementerian Sosial, dan Kementerian Sosial akan melakukan verifikasi terhadap peserta yang diusulkan,” jelas Rizzky.
Jika dinyatakan lolos verifikasi, BPJS Kesehatan akan mengaktifkan kembali status kepesertaan JKN peserta sehingga layanan kesehatan dapat kembali diakses.
Untuk memastikan status kepesertaan JKN masih aktif atau tidak, peserta dapat mengeceknya melalui layanan WhatsApp PANDAWA di nomor 08118165165, BPJS Kesehatan Care Center 165, Aplikasi Mobile JKN, atau dengan mendatangi kantor BPJS Kesehatan terdekat.
Sementara bagi peserta JKN yang sedang menjalani perawatan di rumah sakit dan membutuhkan informasi atau bantuan, dapat menghubungi petugas BPJS SATU. Identitas petugas tersebut terpampang di area publik rumah sakit. (Nul/Nl)










