- TVRI Resmi Kantongi Hak Siar Piala Dunia 2026: Dari Fase Grup hingga Final, Seluruh Laga Tayang Grat
- Kapolres Donggala Tekankan Pendekatan Persuasif dalam Konflik Agraria Riopakava
- Komdigi Wacanakan Aturan Baru: Beli Hp Bekas Bakal Mirip Motor, Harus Balik Nama
- Polda Sulteng Perpanjang Operasi Madago Raya Tahap IV, 256 Personel Diterjunkan
- SK Resmi Diserahkan, Nilam Sari Lawira Kembali Jadi Nahkoda DPW NasDem Sulteng
- 2 Oktober Diperingati Hari Batik Nasional, Saatnya Bangga dengan Motif Nusantara
- Batas 60 Hari Habis, 15 IUP Tambang di Sulteng Bisa Dicabut
- Warga Geger Temuan Mayat di Bantaran Sungai Palu
- Pemerintah Pastikan Harga Tiket Pesawat, Kereta, dan Kapal Lebih Murah Saat Libur Nataru
- Tambang Ilegal Jadi Sorotan Wabup Parigi Moutong di Tengah Merebaknya Kasus Malaria
Dua Mantan Perangkat Desa di Parimo Ditahan, Diduga Selewengkan Dana Rp384 Juta

Keterangan Gambar : Polres Parigi Moutong menggelar konferensi pers pengungkapan kasus dugaan penyelewengan Dana Desa Maleali, pada Senin, (29/7/2025). (Foto: IST)
Likeindonesia.com, Parigi – Polres Parigi Moutong resmi menahan dua mantan perangkat Desa Maleali, Kecamatan Sausu, atas dugaan penyelewengan Dana Desa pada Tahun Anggaran 2021 dan 2022.
Kedua tersangka, yakni mantan Kepala Desa berinisial ST (55) dan mantan Bendahara Desa berinisial SF (36), ditahan di Rumah Tahanan Polres Parimo setelah terbukti menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp384.830.760.
Baca Lainnya :
- Harga Beras Naik di Parimo, Pemprov Sulteng Gerak Cepat Stabilkan Pasokan
- Waka Polres Parigi Moutong Pimpin Penertiban Tambang Emas Tanpa Ijin di Desa Oncone Raya
- Buka-Tutup Jalur Kebun Kopi Picu Protes, Fortuner Hitam Diduga Utusan Bupati Diloloskan Melintas
- Slot Gacor, Withdraw Cepat
- Game Slot Gacor Terbaik
Kasus ini bermula dari dua laporan polisi yang masuk ke Polsek Sausu, masing-masing LP-A/5/V/2024 dan LP-A/1/VI/2025. Penyelidikan kemudian dilimpahkan ke Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Parigi Moutong dan diproses berdasarkan Surat Perintah Penyidikan tertanggal Selasa, 29 Juli 2025.
Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa para tersangka menarik anggaran Dana Desa dari Bank Sulteng namun tidak menyalurkannya sesuai dengan alokasi APBDes.
Pada tahun 2021, Desa Maleali menerima Dana Desa sebesar Rp1.151.053.000. Namun, dua kegiatan prioritas yakni pengadaan mobil ambulance senilai Rp173.130.760 dan pengadaan kilometer listrik senilai Rp94.500.000 tidak pernah direalisasikan alias fiktif.
Modus serupa kembali dilakukan pada tahun 2022. Dari total Dana Desa sebesar Rp813.261.000, ditemukan penggelembungan anggaran dalam pengadaan ambulance sebesar Rp55.000.000 serta pengadaan bibit senilai Rp60.200.000. Sama seperti sebelumnya, kedua kegiatan tersebut tidak pernah terlaksana di lapangan.
Kepolisian mengungkap bahwa para tersangka sempat berjanji akan mengembalikan dana yang telah diselewengkan. Namun hingga saat ini, janji tersebut belum dipenuhi.
“Dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi dan tidak ada laporan pertanggungjawaban atas kegiatan yang dimaksud,” beber Kasat Reskrim Polres Parigi Moutong, Iptu Agus Salim, dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (29/7/2025).
Pemeriksaan lanjutan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sulawesi Tengah memperkuat bukti adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp384.830.760. Dalam proses penyelidikan, sebanyak 76 dokumen penting berhasil disita dari berbagai pihak, termasuk dari Kantor Desa Maleali, Kecamatan Sausu, dan KPPN Parigi.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001. Mereka terancam hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal dua puluh tahun. (Bim)
