Dua Mantan Perangkat Desa di Parimo Ditahan, Diduga Selewengkan Dana Rp384 Juta

By Inul Irfani 30 Jul 2025, 09:49:49 WIB Hukum
Dua Mantan Perangkat Desa di Parimo Ditahan, Diduga Selewengkan Dana Rp384 Juta

Keterangan Gambar : Polres Parigi Moutong menggelar konferensi pers pengungkapan kasus dugaan penyelewengan Dana Desa Maleali, pada Senin, (29/7/2025). (Foto: IST)


Likeindonesia.com, Parigi – Polres Parigi Moutong resmi menahan dua mantan perangkat Desa Maleali, Kecamatan Sausu, atas dugaan penyelewengan Dana Desa pada Tahun Anggaran 2021 dan 2022. 


Kedua tersangka, yakni mantan Kepala Desa berinisial ST (55) dan mantan Bendahara Desa berinisial SF (36), ditahan di Rumah Tahanan Polres Parimo setelah terbukti menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp384.830.760.

Baca Lainnya :


Kasus ini bermula dari dua laporan polisi yang masuk ke Polsek Sausu, masing-masing LP-A/5/V/2024 dan LP-A/1/VI/2025. Penyelidikan kemudian dilimpahkan ke Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Parigi Moutong dan diproses berdasarkan Surat Perintah Penyidikan tertanggal Selasa, 29 Juli 2025.


Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa para tersangka menarik anggaran Dana Desa dari Bank Sulteng namun tidak menyalurkannya sesuai dengan alokasi APBDes. 


Pada tahun 2021, Desa Maleali menerima Dana Desa sebesar Rp1.151.053.000. Namun, dua kegiatan prioritas yakni pengadaan mobil ambulance senilai Rp173.130.760 dan pengadaan kilometer listrik senilai Rp94.500.000 tidak pernah direalisasikan alias fiktif.


Modus serupa kembali dilakukan pada tahun 2022. Dari total Dana Desa sebesar Rp813.261.000, ditemukan penggelembungan anggaran dalam pengadaan ambulance sebesar Rp55.000.000 serta pengadaan bibit senilai Rp60.200.000. Sama seperti sebelumnya, kedua kegiatan tersebut tidak pernah terlaksana di lapangan.


Kepolisian mengungkap bahwa para tersangka sempat berjanji akan mengembalikan dana yang telah diselewengkan. Namun hingga saat ini, janji tersebut belum dipenuhi.


“Dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi dan tidak ada laporan pertanggungjawaban atas kegiatan yang dimaksud,” beber Kasat Reskrim Polres Parigi Moutong, Iptu Agus Salim, dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (29/7/2025).


Pemeriksaan lanjutan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sulawesi Tengah memperkuat bukti adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp384.830.760. Dalam proses penyelidikan, sebanyak 76 dokumen penting berhasil disita dari berbagai pihak, termasuk dari Kantor Desa Maleali, Kecamatan Sausu, dan KPPN Parigi.


Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001. Mereka terancam hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal dua puluh tahun. (Bim)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Instagram, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.