- Nama Prodi Teknik Mulai Diganti Jadi Rekayasa, Kampus Bisa Tetap Pakai Istilah Lama
- Pemerintah Siapkan Aturan Baru KPR Tenor 40 Tahun, Cicilan Rumah Disebut Bisa Lebih Murah
- Pengangguran di Palu Capai 11.577 Orang, Mayoritas Laki-laki
- Viral Juri Cerdas Cermat Salahkan Jawaban Benar, Wakil Ketua MPR Minta Maaf
- 62 Pasangan di Palu Kini Punya Legalitas Resmi Usai Ikut Isbat Nikah Massal
- Kabur Lintas Kota, Pendiri Ponpes Tersangka Pemerkosaan Akhirnya Ditangkap
- Ribuan Calon Jemaah Haji Sulteng Mulai Diberangkatkan ke Tanah Suci
- Didominasi Anak Muda, Penduduk Sulteng Mayoritas Berasal dari Gen Z
- Wajib Belajar 12 Tahun, Anak Putus Sekolah Kini Ditangani lewat Perpres Baru
- Pertamina Resmi Naikkan Harga BBM Non Subsidi, Dexlite Tembus Rp26 Ribu Per Liter
47 Warga Binaan di Sulteng Terima Amnesti Presiden, Bagian dari Rekonsiliasi Sosial

Keterangan Gambar : Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Tengah, Bagus Kurniawan. (Foto : Humas Ditjenpas Sulteng)
Likeindonesia.com, Palu – Sebanyak 47 warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Sulawesi Tengah mendapat amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.
Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya rekonsiliasi sosial dan percepatan integrasi warga binaan ke masyarakat.
Baca Lainnya :
- Jasindo Hadirkan Narasemesta di Sigi, Dukung Sekolah Alam dan Pertanian Berkelanjutan
- Tali Bendera Putus, Tim Damkar Palu Panjat Tiang Demi Lanjutkan Latihan Paskibra
- Lapas Leok Kembangkan Program Swasembada Pangan untuk Warga Binaan
- Bendera Pataka Diserahkan, Sulteng Pegang Amanah Tuan Rumah FORNAS IX
- 23.768 Pengajuan Berani SEHAT, Wagub: Jangan Ada Lagi Orang Tak Bisa Berobat Karena Tak Punya Uang
Amnesti diberikan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2025 dan diserahkan secara serentak di sejumlah lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan yang tersebar di wilayah Sulawesi Tengah, Sabtu (2/8/2025).
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Tengah, Bagus Kurniawan, mengatakan bahwa pemberian amnesti ini mencerminkan pendekatan baru dalam sistem pemasyarakatan yang lebih menekankan aspek kemanusiaan.
“Ini bukan sekedar pengampunan atau penghapusan masa hukuman, tetapi bagian dari langkah besar negara dalam memulihkan hubungan sosial dan memberi kesempatan kedua bagi mereka yang telah menjalani pembinaan,” ujar Bagus.
Sebaran penerima amnesti di antaranya berasal dari Lapas Luwuk sebanyak 16 orang, Rutan Palu 11 orang, Rutan Donggala 10 orang, Lapas Perempuan 4 orang, Lapas Ampana 2 orang, Lapas Kolonodale 2 orang, Lapas Toli-toli 1 orang, dan Lapas Palu 1 orang.
Bagus menjelaskan bahwa seluruh penerima amnesti telah melalui proses evaluasi ketat yang dilakukan oleh tim terpadu.
Penilaian mencakup perilaku selama masa tahanan, partisipasi dalam program pembinaan, serta kesiapan untuk kembali ke masyarakat.
“Kami pastikan bahwa amnesti ini bukan hadiah, tapi hasil dari proses panjang pembinaan. Ini bentuk kepercayaan negara yang harus dijaga dengan tanggung jawab,” tegasnya.
Ia menambahkan, pihaknya akan terus mendampingi proses reintegrasi sosial para warga binaan, termasuk melalui kerja sama lintas sektor.
“Pemasyarakatan hari ini tidak hanya bicara soal hukuman, tapi soal pemulihan. Dan itu perlu kerja bersama semua pihak,” pungkas Bagus. (Rul)










