Aturan Baru Pajak Emas Berlaku, Beli Lewat Bullion Bank Kini Kena PPh 22 Sebesar 0,25 Persen
Aturan Baru Pajak Emas Berlaku, Beli Lewat Bullion Bank Kini Kena PPh 22 Sebesar 0,25 Persen
Likeindonesia.com, Jakarta - Pemerintah resmi memberlakukan ketentuan baru terkait perpajakan transaksi emas. Mulai 1 Agustus 2025, pembelian emas batangan oleh bullion bank atau bank emas dikenai Pajak Penghasilan . . .