- Arab Saudi Salurkan 100 Ton Kurma ke Indonesia Jelang Ramadan, Siap Dibagi ke Masjid hingga Kampus
- Pre Launching Bandara Internasional Mutiara SIS Al-Jufri, Dua Rute Baru Segera Dibuka
- Menkeu Purbaya Siapkan Rp55 Triliun untuk THR ASN 2026, Target Cair Awal Ramadan
- Viral! Siswi MTs di Sigi Minta Menu MBG Dibuat Enak untuk Kado Ulang Tahun Ayahnya
- Johnny Limbunan Cup ke-18 Resmi Bergulir, Wadah Pembinaan Atlet Sulteng
- Sulteng Disambar 26.003 Petir dalam Sepekan, 10 Februari Paling Tinggi
- Aksi Bersih Serentak di Pantai Kampung Nelayan dan Pasar Masomba, 3 Ton Sampah Diangkut
- Jembatan Palu IV dan Elevated Road Resmi Dibuka, Warga Sudah Bisa Melintas
- Sesar Palu Koro Aktif, Donggala Tiga Kali Diguncang Gempa
- Denda Tunggakan BPJS Kelas 3 Akan Dihapus, Perpres Disiapkan
Tak Perlu Jaminan! KUR Maksimal Rp100 Juta Bisa Diajukan Tanpa Agunan

Keterangan Gambar : Ilustrasi penerima KUR. (Foto: iStockphoto)
Likeindonesia.com, Jakarta - Menteri UMKM Maman Abdurrahman menegaskan kembali bahwa pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) hingga Rp100 juta tidak memerlukan jaminan apa pun. Penjelasan ini diberikan setelah muncul keluhan dari sejumlah anggota DPD terkait praktik oknum bank penyalur yang masih meminta agunan.
"Saya tegaskan sekali lagi ya, pengajuan KUR dari Rp1 juta–Rp100 juta tanpa agunan sama sekali," ujar Maman usai Rapat Koordinasi Komite Kebijakan KUR di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin (17/11/2025), dikutip dari detikFinance.
Baca Lainnya :
- Pertamina Blokir 394 Ribu Nopol, Kendaraan Nakal Tak Bisa Isi BBM Subsidi
- Kemenkes Bakal Ubah Rujukan BPJS, Pasien Tak Perlu Lagi Bolak-balik RS
- Hacked by Mr.X
- Bea Balik Nama Kendaraan Bekas Dihapus, Pembeli Kini Tak Perlu Bayar BBNKB
- Hujan Deras dan Angin Kencang Masih Akan Terjadi Sepekan ke Depan, BMKG Imbau Warga Tetap Waspada
Maman mengakui adanya sejumlah kasus di lapangan, namun menekankan bahwa hal itu murni ulah oknum dan bukan kebijakan resmi pemerintah. Ia meminta masyarakat untuk melaporkan setiap pelanggaran yang ditemukan, karena pemerintah siap menjatuhkan sanksi kepada bank penyalur yang nakal.
"Kalau memang ternyata masih ada laporan, silakan berikan laporan resmi pada kami. Kami pasti akan tindak lanjuti dan akan berikan sanksi. Sanksinya itu tidak dibayarkan subsidi KUR-nya kepada bank terkait. Itu tegas sekali," tegasnya.
Untuk memperkuat pengawasan, pemerintah akan meluncurkan platform Sapa UMKM pada Desember 2025, yang memungkinkan pelaku UMKM menyampaikan pengaduan secara terintegrasi dan real time. Dengan sistem ini, laporan diharapkan bisa langsung ditangani.
"Saya mohon maaf kepada publik, ini baru terealisasi Desember… Insya Allah nanti setelah Desember, semuanya… akan bisa lapor ke Sapa UMKM," ujar Maman. (Nul/Nl)










