13 Ribu Lebih Warga Sulteng Terindikasi Terlibat Judi Online, Transaksi Capai Rp21 Miliar

By Inul Irfani 03 Des 2025, 09:40:00 WIB Daerah
13 Ribu Lebih Warga Sulteng Terindikasi Terlibat Judi Online, Transaksi Capai Rp21 Miliar

Keterangan Gambar : Plt Kepala Diskominfosangik Sulawesi Tengah, Wahyu Agus Pratama. (Foto: Syahrul/Likeindonesia.com)


Likeindonesia.com, Palu – Fenomena judi online di Sulawesi Tengah kian mengkhawatirkan.


Berdasarkan laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), tercatat lebih dari 13 ribu pengguna di wilayah ini diduga terlibat dalam aktivitas perjudian daring, dengan nilai transaksi mencapai puluhan miliar rupiah.

Baca Lainnya :


Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Diskominfosantik Sulawesi Tengah, Wahyu Agus Pratama, mengungkapkan bahwa Sulawesi Tengah menjadi salah satu daerah yang mulai serius menangani kejahatan digital, termasuk judi online. 


Hal itu ditandai dengan dibentuknya Direktorat Siber di Polda Sulawesi Tengah.


“Terkait dengan judi online ini adalah tugas kita bersama, artinya kita ketahui bahwa sekarang ini sebagai informasi bahwa di Polda dari 38 Provinsi itu baru 8 Polda yang dibentuk yang namanya direktorat siber, ini mengenai juga penanganan judol tersebut, salah satunya yang dibentuk itu adalah di Sulawesi Tengah,” ujar Wahyu Agus Pratama, kepada media ini diwawancarai di Palu, Selasa (2/12) siang. 


Ia menyebut, Direktorat Siber Polda Sulawesi Tengah sudah mulai melakukan langkah penindakan terhadap praktik judi online yang ditemukan di wilayah hukum setempat.


Menurutnya, sejumlah pelaku juga telah diamankan dalam upaya penegakan hukum tersebut.


“Kemarin teman-teman dari Direktorat Siber sudah melakukan penanganan-penanganan dan sudah ada beberapa yang ditindak pelaku-pelaku yang terkait dengan judol tersebut,” lanjutnya.


Selain penindakan, pemerintah bersama lembaga terkait juga membentuk satuan tugas khusus dalam rangka memberantas aktivitas transaksi ilegal di ruang digital. 


Satgas ini melibatkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), aparat penegak hukum, dan pemerintah daerah sebagai bentuk kolaborasi lintas sektor.


Wahyu menjelaskan, OJK menjadi bagian penting dalam tim tersebut karena aktivitas judi online sangat berkaitan dengan pola transaksi keuangan mencurigakan yang melibatkan sistem perbankan dan layanan keuangan digital.


“Kami ada juga namanya satgas pasti, pemberantasan aktivitas transaksi ilegal, yang dikomandani teman-teman dari OJK, dan berkolaborasi dengan teman-teman APH dan Pemerintah Daerah, untuk memastikan terkait pemberantasan transaksi ilegal,” ungkapnya.


Data PPATK menunjukkan, Sulawesi Tengah termasuk daerah dengan angka keterlibatan judi online yang cukup signifikan. 


Dari ribuan akun yang terdeteksi, sebagian besar pelakunya berasal dari kelompok usia muda produktif.


“Untuk judol itu kurang lebih laporan dari PPATK itu 13 ribu lebih pengguna untuk Sulawesi Tengah, nilai transaksinya kurang lebih Rp21 miliar, yang dicurigai berhubungan erat dengan judol, dan rata-rata dari laporan itu transaksi itu yang pemain itu berumur 21-30 tahun,” jelas Wahyu.


Untuk menekan angka tersebut, Diskominfosantik Sulteng bersama berbagai pihak terus menggencarkan edukasi masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan ruang digital.


Langkah ini terutama diarahkan kepada generasi muda agar tidak terjebak dalam praktik ilegal yang merugikan secara finansial maupun sosial.


“Nah inilah tugas kolaborasi dari segala sektor terkait, baik dari APH, Pemerintah Daerah, dan Pemerintah Pusat, dan seluruh elemen masyarakat bersama-sama bagaimana kita mencerdaskan, bijak ya, dalam memanfaatkan dunia digitalisasi,” katanya.


Menurut Wahyu, salah satu fokus utama Diskominfosantik adalah memastikan empat pilar literasi digital benar-benar dipahami dan diterapkan oleh masyarakat luas, khususnya di Sulawesi Tengah.


“Tugas kami adalah, bagaimana empat pilar terkait dengan literasi digital ini betul-betul sampai ke masyarakat,” pungkasnya.


Pemerintah mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur iming-iming keuntungan instan dari judi online, serta berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan demi menciptakan ruang digital yang aman dan sehat. (Rul/Nl)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Instagram, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.