- Sulteng Bidik Tuan Rumah PON 2032, KONI Bentuk Tim Kerja Khusus
- Sulawesi Tengah Catat Kenaikan UMP 2026 Paling Tinggi di Indonesia
- KONI Sulteng dan KONI Morowali Pastikan Kesiapan Porprov 2026, Bakal Digelar dengan 27 Cabor
- PMII Sulteng Serukan Tanda Bahaya Alam dan Kerusakan Kian Meningkat
- 241 Warga Binaan di Sulteng Terima Remisi Natal, Satu Orang Langsung Bebas
- Natal 2025, Wali Kota Palu Tinjau Sejumlah Gereja dan Imbau Warga Jaga Ketertiban Jelang Tahun Baru
- Aksi Tolak Survei Seismik di Touna Ricuh, GMNI Soroti Sikap Pemda
- Kapolri Tak Izinkan Warga Nyalakan Kembang Api di Malam Tahun Baru, Diimbau Ganti Jadi Doa Bersama
- Sulteng Jadi Satu-satunya Provinsi di Sulawesi yang Alami Penurunan Kasus Tawuran
- BEMNUS Sulteng Tuntut Sanksi Tegas untuk Perusahaan Tambang di Banggai, Diduga Rusak Lingkungan
13 Ribu Lebih Warga Sulteng Terindikasi Terlibat Judi Online, Transaksi Capai Rp21 Miliar

Keterangan Gambar : Plt Kepala Diskominfosangik Sulawesi Tengah, Wahyu Agus Pratama. (Foto: Syahrul/Likeindonesia.com)
Likeindonesia.com, Palu – Fenomena judi online di Sulawesi Tengah kian mengkhawatirkan.
Berdasarkan laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), tercatat lebih dari 13 ribu pengguna di wilayah ini diduga terlibat dalam aktivitas perjudian daring, dengan nilai transaksi mencapai puluhan miliar rupiah.
Baca Lainnya :
- Pengurus KONI Sulteng Periode 2025–2029 Resmi Dilantik
- 373 Atlet Bersaing di Kejurprov Badminton Sulteng 2025, Rebut Piala Gubernur
- Sulteng Unggul di Sulawesi, Masuk Deretan Provinsi dengan Desa Maju Terbanyak
- Kemenhub Cabut Izin Terbang Langsung Internasional di Bandara IMIP Morowali
- Ketum KONI Sulteng Hadiri Pembukaan PSSI Ordinary Congress, Dukung Pengembangan Sepak Bola Daerah
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Diskominfosantik Sulawesi Tengah, Wahyu Agus Pratama, mengungkapkan bahwa Sulawesi Tengah menjadi salah satu daerah yang mulai serius menangani kejahatan digital, termasuk judi online.
Hal itu ditandai dengan dibentuknya Direktorat Siber di Polda Sulawesi Tengah.
“Terkait dengan judi online ini adalah tugas kita bersama, artinya kita ketahui bahwa sekarang ini sebagai informasi bahwa di Polda dari 38 Provinsi itu baru 8 Polda yang dibentuk yang namanya direktorat siber, ini mengenai juga penanganan judol tersebut, salah satunya yang dibentuk itu adalah di Sulawesi Tengah,” ujar Wahyu Agus Pratama, kepada media ini diwawancarai di Palu, Selasa (2/12) siang.
Ia menyebut, Direktorat Siber Polda Sulawesi Tengah sudah mulai melakukan langkah penindakan terhadap praktik judi online yang ditemukan di wilayah hukum setempat.
Menurutnya, sejumlah pelaku juga telah diamankan dalam upaya penegakan hukum tersebut.
“Kemarin teman-teman dari Direktorat Siber sudah melakukan penanganan-penanganan dan sudah ada beberapa yang ditindak pelaku-pelaku yang terkait dengan judol tersebut,” lanjutnya.
Selain penindakan, pemerintah bersama lembaga terkait juga membentuk satuan tugas khusus dalam rangka memberantas aktivitas transaksi ilegal di ruang digital.
Satgas ini melibatkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), aparat penegak hukum, dan pemerintah daerah sebagai bentuk kolaborasi lintas sektor.
Wahyu menjelaskan, OJK menjadi bagian penting dalam tim tersebut karena aktivitas judi online sangat berkaitan dengan pola transaksi keuangan mencurigakan yang melibatkan sistem perbankan dan layanan keuangan digital.
“Kami ada juga namanya satgas pasti, pemberantasan aktivitas transaksi ilegal, yang dikomandani teman-teman dari OJK, dan berkolaborasi dengan teman-teman APH dan Pemerintah Daerah, untuk memastikan terkait pemberantasan transaksi ilegal,” ungkapnya.
Data PPATK menunjukkan, Sulawesi Tengah termasuk daerah dengan angka keterlibatan judi online yang cukup signifikan.
Dari ribuan akun yang terdeteksi, sebagian besar pelakunya berasal dari kelompok usia muda produktif.
“Untuk judol itu kurang lebih laporan dari PPATK itu 13 ribu lebih pengguna untuk Sulawesi Tengah, nilai transaksinya kurang lebih Rp21 miliar, yang dicurigai berhubungan erat dengan judol, dan rata-rata dari laporan itu transaksi itu yang pemain itu berumur 21-30 tahun,” jelas Wahyu.
Untuk menekan angka tersebut, Diskominfosantik Sulteng bersama berbagai pihak terus menggencarkan edukasi masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan ruang digital.
Langkah ini terutama diarahkan kepada generasi muda agar tidak terjebak dalam praktik ilegal yang merugikan secara finansial maupun sosial.
“Nah inilah tugas kolaborasi dari segala sektor terkait, baik dari APH, Pemerintah Daerah, dan Pemerintah Pusat, dan seluruh elemen masyarakat bersama-sama bagaimana kita mencerdaskan, bijak ya, dalam memanfaatkan dunia digitalisasi,” katanya.
Menurut Wahyu, salah satu fokus utama Diskominfosantik adalah memastikan empat pilar literasi digital benar-benar dipahami dan diterapkan oleh masyarakat luas, khususnya di Sulawesi Tengah.
“Tugas kami adalah, bagaimana empat pilar terkait dengan literasi digital ini betul-betul sampai ke masyarakat,” pungkasnya.
Pemerintah mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur iming-iming keuntungan instan dari judi online, serta berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan demi menciptakan ruang digital yang aman dan sehat. (Rul/Nl)





.jpg)



.jpg)