Kemenhub Cabut Izin Terbang Langsung Internasional di Bandara IMIP Morowali

By Inul Irfani 01 Des 2025, 08:44:49 WIB Daerah
Kemenhub Cabut Izin Terbang Langsung Internasional di Bandara IMIP Morowali

Keterangan Gambar : Bandara Khusus Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah. (Foto: Ist)


Likeindonesia.com, Palu - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi mencabut izin layanan penerbangan langsung dari dan ke luar negeri di Bandara Khusus Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.


Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 55 Tahun 2025 yang ditandatangani Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi pada 13 Oktober 2025. 

Baca Lainnya :


Keputusan tersebut menggantikan aturan sebelumnya yang memberikan izin sementara untuk penerbangan langsung internasional di beberapa bandara khusus, termasuk Bandara IMIP.


Sebelumnya, melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 38 Tahun 2025, Bandara IMIP masuk dalam daftar bandara yang diizinkan melayani penerbangan langsung dari dan ke luar negeri dalam keadaan tertentu dan bersifat sementara. 


Namun, dengan keputusan terbaru ini, izin tersebut dicabut dan hanya Bandara Khusus Sultan Syarief Haroen Setia Negara di Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau, yang tetap memiliki izin untuk penerbangan internasional.


Dalam aturan baru, penerbangan langsung dari dan ke luar negeri hanya diperbolehkan untuk kegiatan tertentu, seperti angkutan udara niaga tidak berjadwal, evakuasi medis, penanganan bencana, dan pengangkutan penumpang atau kargo untuk menunjang kegiatan usaha pokok.


Selain itu, penerbangan langsung hanya bisa dilaksanakan setelah memenuhi persyaratan keselamatan, keamanan, dan pelayanan, serta sudah berkoordinasi dengan instansi terkait di bidang kepabeanan, keimigrasian, dan kekarantinaan.


Ketentuan ini berlaku hingga 8 Agustus 2026.


"Penetapan penerbangan langsung dari dan/atau ke luar negeri yang dilaksanakan pada bandar udara khusus sebagaimana dimaksud pada Diktum PERTAMA, berlaku sampai tanggal 8 Agustus 2026," tulis Diktum keempat Kepmenhub Nomor KM 55 Tahun 2025, dikutip Senin (1/12/2025).


Kemenhub menegaskan, jika setelah masa tersebut bandara khusus masih membutuhkan layanan penerbangan langsung internasional, pengelola bandara harus mengajukan perubahan status menjadi bandar udara umum kepada Menteri Perhubungan. (Nul/Nl)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Instagram, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.