Pajak Usaha Kuliner di Palu Turun Jadi 5 Persen, Berlaku untuk Warung hingga Lapak Non-Permanen
Pajak Usaha Kuliner di Palu Turun Jadi 5 Persen, Berlaku untuk Warung hingga Lapak Non-Permanen
Likeindonesia.com, PALU - Kabar baik bagi pelaku usaha kuliner di Kota Palu. Pajak untuk sejumlah usaha kuliner dengan bangunan non-permanen kini turun menjadi 5 persen.Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palu . . .



































_2.jpg)




