Kualitas Udara Masih Tak Sehat, Pembelajaran TK-SMP di Palu Diberlakukan secara Daring Selama 3 Hari

By Inul Irfani 19 Okt 2026, 09:08:09 WIB Pendidikan
Kualitas Udara Masih Tak Sehat, Pembelajaran TK-SMP di Palu Diberlakukan secara Daring Selama 3 Hari

Keterangan Gambar : Ilustrasi siswa SMP. (Foto: iStockphoto)


Likeindonesia.com, PALU - Siswa taman kanak-kanak (TK) hingga sekolah menengah pertama (SMP) di Kota Palu, Sulawesi Tengah, mengikuti pembelajaran secara daring selama tiga hari, mulai Senin (19/10/2026) hingga Rabu (21/10/2026). Kebijakan ini diberlakukan karena kualitas udara di Kota Palu masih tergolong tidak sehat.


Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 100.3.4/860/UMUM/2026 tentang Imbauan Kewaspadaan terhadap Kualitas Udara yang Buruk di Kota Palu, yang ditetapkan pada 16 Oktober 2026.

Baca Lainnya :


Wali Kota Palu Hadianto Rasyid menyampaikan, kegiatan belajar mengajar tetap berlangsung, tetapi dilakukan secara daring dari rumah. Keputusan tersebut mempertimbangkan kondisi udara serta kesehatan siswa, termasuk masukan dari masyarakat.


“Mempertimbangkan masukkan dari sebagian besar masyarakat yang meminta agar anak-anak sekolah diberikan pelajaran secara daring, jadi oleh karena itu mulai besok anak-anak mulai dari TK sampai dengan SMP di Kota Palu pembelajaran akan dilaksanakan secara daring selama tiga hari,” kata Hadianto di Lapangan Faqih Rasyid, Kota Palu, Minggu (18/10/2026).


Berdasarkan data pemantauan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), tingkat pencemaran udara mulai menunjukkan penurunan. Meski demikian, kualitas udara masih belum kembali ke kondisi sehat.


Dalam pengamatan tujuh harian, konsentrasi PM1 pada 16 Oktober 2026 mencapai 245 mikrogram per meter kubik (µg/m³). Pada hari yang sama, PM2.5 tercatat sebesar 251 µg/m³ dan PM10 mencapai 249 µg/m³.


Adapun hasil pemantauan pada Minggu (18/10/2026) menunjukkan konsentrasi PM1 sebesar 153 µg/m³, PM2.5 sebesar 160 µg/m³, dan PM10 sebesar 162 µg/m³. PM2.5 berada dalam kategori sangat tidak sehat, sementara PM10 masuk kategori tidak sehat.


Melalui surat edaran tersebut, masyarakat diimbau mengurangi aktivitas di luar ruangan, terutama saat tingkat pencemaran udara tinggi. Warga yang harus beraktivitas di luar rumah disarankan menggunakan masker respirator yang mampu menyaring partikel halus.


Selain itu, masyarakat diminta menutup pintu dan jendela ketika udara di luar tercemar, menjaga kebersihan lingkungan, serta menghindari kegiatan yang dapat memperburuk pencemaran, seperti membakar sampah secara terbuka.


Warga yang mengalami sesak napas, nyeri dada, atau gejala gangguan pernapasan berat diminta segera mencari pertolongan medis. Kelompok rentan, seperti anak-anak, lansia, ibu hamil, serta masyarakat dengan penyakit pernapasan atau jantung, juga diimbau lebih berhati-hati dan membatasi paparan udara tercemar.


Pemerintah berharap kualitas udara di Kota Palu segera membaik sehingga aktivitas masyarakat dapat kembali berjalan normal. Selama kebijakan berlaku, siswa TK hingga SMP tetap mengikuti pembelajaran secara daring sesuai ketentuan sekolah masing-masing. (nul)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Instagram, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.