- Sulteng Masuk Daerah Terbaik Pengendalian Inflasi di Sulawesi, Dapat Insentif Rp2 Miliar
- Palu dan Morowali Masuk Daerah Tujuan Migrasi Tertinggi di Sulteng
- Wakil Ketua MPR RI Akbar Supratman Sumbang Sapi Kurban di Masjid Raya Baitul Khairaat
- Kemendikdasmen Perbarui Kebijakan, Masuk SD Tak Lagi Harus Menunggu 7 Tahun
- Kendaraan di Palu Kini Wajib Menggunakan Plat Nomor Daerah
- Mandi Laut Usai Subuh, Warga Palu Barat Tewas Tenggelam di Kampung Nelayan
- Demi Efisiensi, Anggaran MBG 2026 Dipangkas Rp67 Triliun
- Siap-Siap Cair, Gaji Ke-13 ASN hingga Polri Mulai Dibayarkan Juni 2026
- Pusat Medis Modern di Cina Jadi Inspirasi Pengembangan Kesehatan di Sulteng
- Komisi II DPR RI Minta Kebijakan Bank Tanah di Lembah Napu Ditinjau Ulang
Siap-Siap, Tarif Tiket Pesawat Bisa Naik hingga 13 Persen Imbas Lonjakan Harga Avtur

Keterangan Gambar : Ilustrasi tiket pesawat. (Foto : iStockphoto)
Likeindonesia.com, JAKARTA – Tarif tiket pesawat domestik di Indonesia berpotensi naik hingga 13 persen. Kenaikan ini dipicu oleh lonjakan harga bahan bakar pesawat (avtur) di pasar global yang berdampak langsung pada biaya operasional maskapai.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan pemerintah berupaya menahan kenaikan tarif agar tetap terkendali dan tidak terlalu memberatkan masyarakat. Salah satunya dengan menjaga kenaikan harga tiket di kisaran 9 hingga 13 persen.
Baca Lainnya :
- Usulan Baru DPR, Beli LPG 3 Kg Harus Pakai Sidik Jari atau Retina Mata
- MBG Mau Dikurangi Jadi 5 Hari, Purbaya Sebut Bisa Hemat Rp 40 Triliun
- Breaking News! Dua Pekan Perang Israel–Iran, Media Iran Sebut Netanyahu Tewas
- Cegah Brain Rot, Siswa SD–SMA di Indonesia Resmi Dilarang Pakai ChatGPT
- BMKG Prediksi Idul Fitri 1447 H Jatuh 21 Maret 2026, Ramadan Berpotensi Genap 30 Hari
“Untuk menjaga kenaikan harga tiket domestik tetap terjangkau oleh masyarakat, pemerintah menjaga kenaikan harga tiket hanya dikisaran 9 persen sampai 13 persen,” ujarnya dalam konferensi pers, Senin (6/4/2026), dikutip dari Kompas.com.
Sebagai langkah penyesuaian, pemerintah menetapkan batas atas fuel surcharge atau biaya tambahan bahan bakar menjadi 38 persen untuk seluruh jenis pesawat, baik jet maupun baling-baling. Kebijakan ini menggantikan batas sebelumnya yang berada di kisaran 10 hingga 25 persen.
Di sisi lain, pemerintah juga memberikan insentif berupa Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 11 persen untuk tiket pesawat kelas ekonomi domestik. Langkah ini diharapkan dapat membantu menahan lonjakan harga agar tidak terlalu tinggi.
Untuk mendukung kebijakan tersebut, pemerintah menyiapkan anggaran sekitar Rp1,3 triliun per bulan atau total Rp2,6 triliun selama dua bulan ke depan. Kebijakan ini nantinya akan dievaluasi mengikuti perkembangan kondisi global.
Selain langkah jangka pendek, pemerintah juga menyiapkan strategi jangka panjang, seperti pemberian insentif bea masuk nol persen untuk suku cadang pesawat guna menekan biaya operasional maskapai.
Airlangga menjelaskan, harga avtur merupakan komponen terbesar dalam struktur biaya operasional maskapai, dengan kontribusi mencapai sekitar 40 persen. Karena sifatnya non-subsidi dan mengikuti mekanisme pasar global, kenaikan harga avtur sulit dihindari.
“Kenaikan harga avtur ini tentu memengaruhi struktur biaya operasional maskapai nasional, di mana kontribusinya mencapai sekitar 40 persen,” kata Airlangga.
Sebagai perbandingan, harga avtur di sejumlah negara juga mengalami kenaikan. Di Thailand mencapai sekitar Rp29.518 per liter, di Filipina Rp25.326 per liter, sementara di Indonesia berada di kisaran Rp23.551 per liter di Bandara Soekarno-Hatta per awal April 2026.
Pemerintah menilai penyesuaian ini penting untuk menjaga keseimbangan antara keberlanjutan industri penerbangan dan keterjangkauan harga tiket bagi masyarakat. (nul)









