- Kemendikdasmen Perbarui Kebijakan, Masuk SD Tak Lagi Harus Menunggu 7 Tahun
- Kendaraan di Palu Kini Wajib Menggunakan Plat Nomor Daerah
- Mandi Laut Usai Subuh, Warga Palu Barat Tewas Tenggelam di Kampung Nelayan
- Demi Efisiensi, Anggaran MBG 2026 Dipangkas Rp67 Triliun
- Siap-Siap Cair, Gaji Ke-13 ASN hingga Polri Mulai Dibayarkan Juni 2026
- Pusat Medis Modern di Cina Jadi Inspirasi Pengembangan Kesehatan di Sulteng
- Komisi II DPR RI Minta Kebijakan Bank Tanah di Lembah Napu Ditinjau Ulang
- Aturan Suami Jadi Pencari Nafkah dan Istri Wajib Urus Rumah Digugat ke MK
- Gempa M 3,9 Guncang Pendolo Poso, Dipicu Aktivitas Sesar Poso
- Pengurus KKSS Tolitoli Masa Bakti 2026-2031 Resmi Dilantik, Menkum RI Dorong Kontribusi untuk Daerah
Kemendikdasmen Perbarui Kebijakan, Masuk SD Tak Lagi Harus Menunggu 7 Tahun

Keterangan Gambar : Ilustrasi siswa SD. (Foto : iStockphoto)
Likeindonesia.com, JAKARTA - Calon murid dengan usia di bawah 7 tahun kini tetap memiliki kesempatan untuk masuk Sekolah Dasar (SD). Kebijakan tersebut disampaikan oleh Kemendikdasmen melalui aturan terbaru Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).
Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto menjelaskan, aturan batas usia calon murid SD telah diperbarui melalui Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025.
Baca Lainnya :
- Demi Efisiensi, Anggaran MBG 2026 Dipangkas Rp67 Triliun
- Siap-Siap Cair, Gaji Ke-13 ASN hingga Polri Mulai Dibayarkan Juni 2026
- Aturan Suami Jadi Pencari Nafkah dan Istri Wajib Urus Rumah Digugat ke MK
- Nama Prodi Teknik Mulai Diganti Jadi Rekayasa, Kampus Bisa Tetap Pakai Istilah Lama
- Pemerintah Siapkan Aturan Baru KPR Tenor 40 Tahun, Cicilan Rumah Disebut Bisa Lebih Murah
“Jadi untuk SPMB SD ada pengecualian usia anak, tapi ada catatan. Jadi kuncinya adalah anak siap untuk mengikuti pembelajaran di SD,” kata Gogot dilansir dari Antara, Senin (25/5/2026).
Ia mengatakan, anak usia 6 tahun hingga paling rendah 5 tahun 6 bulan per 1 Juli di tahun berjalan tetap dapat diterima di SD apabila dinilai memiliki kecerdasan atau bakat istimewa serta kesiapan psikis untuk belajar.
Kesiapan tersebut harus dibuktikan melalui surat keterangan dari pihak yang memiliki kewenangan, seperti psikolog.
“Jadi harus ada surat keterangan bahwa anak ini memang siap. Dari siapa? Dari ahlinya, psikolog yang terpercaya di daerah setempat, pasti tahu ya siapa yang paling punya otoritas atau siapa yang tahu, kemudian bisa diterima di sekolah. Jadi tidak harus usianya 7 tahun,” kata Gogot.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Himmatul Aliyah mengapresiasi kebijakan baru tersebut. Menurutnya, aturan ini menjadi solusi atas berbagai keluhan masyarakat terkait anak yang sempat gagal melanjutkan pendidikan karena terbentur syarat usia.
“Terkait usia peserta didik, Pak Menteri kalau tidak salah sudah memberikan keringanan yang terkait usia tidak lagi harus tujuh tahun. Jadi, kami berterima kasih, mengapresiasi atas kebijakan yang diluncurkan terkait dengan usia,” kata Himmatul.
Ia juga menyebut pembahasan mengenai usia peserta didik turut masuk dalam revisi RUU Sisdiknas. Dalam revisi tersebut, usia tidak lagi menjadi hambatan utama bagi anak untuk memperoleh akses pendidikan.
“Di RUU yang sedang kami revisi juga sudah memantapkan bahwa usia tidak lagi menjadi penghalang untuk mereka masuk dalam lingkungan pendidikan,” tandasnya. (nul)








