Breaking News
- Curi AC di Balaroa dan Ujuna, Residivis Ditangkap Polsek Palu Barat
- FR Cup Volleyball Tournament 2026 Resmi Berakhir, Fathur Razaq: Bukan Ending, Tapi Beginning
- Menaker Larang Lowongan Kerja Cantumkan Syarat Good Looking dan Usia
- Soal Pajak Rumah Kontrakan, Purbaya Tegaskan Tak Ada Pajak Baru
- Pengguna Pertalite Akan Dibatasi Mulai Akhir Tahun, Pemerintah Tegaskan Motor Tak Terdampak
- Durian Vulcano Indonesia Didorong Jadi Brand Durian Sulteng untuk Pasar Dunia
- Durian Beku Sulteng Laris di China, Ekspor Capai 7.344 Ton
- Rp18,9 Triliun Cair ke 546 Pemda, Buat Bayar Gaji PPPK
- Terungkap Setelah Dua Tahun Hilang, Paramitha Dibunuh Sopir Travel saat Perjalanan ke Morowali
- Perkembangan Kasus Pembunuhan Keluarga di Duyu, 9 Saksi Diperiksa dan Pelaku Masih Diburu Polisi
Curi AC di Balaroa dan Ujuna, Residivis Ditangkap Polsek Palu Barat

Keterangan Gambar : Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Palu Barat menangkap BA, residivis kasus pencurian. (Foto: Humas Polresta Palu)
Likeindonesia.com, PALU – Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Palu Barat menangkap BA, residivis kasus pencurian yang diduga mencuri AC di dua lokasi, yakni di Kelurahan Balaroa dan Ujuna, Kota Palu. BA ditangkap saat bersembunyi di sebuah rumah di Jalan Sulawesi Bawah, Kelurahan Lolu Selatan, Kecamatan Palu Selatan, Kamis (13/8/2026) sekitar pukul 10.00 WITA. Penangkapan BA dilakukan setelah Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Palu Barat mengembangkan kasus yang sebelumnya melibatkan BA. Ia sebelumnya diamankan masyarakat dan dibawa ke Polsek Mantikulore pada Senin (10/8/2026). Kapolresta Palu Kombes Pol Hari Rosena melalui Kapolsek Palu Barat IPTU Irfan Muzakar mengatakan, pihaknya berkoordinasi dengan Polsek Mantikulore untuk mengungkap aksi pencurian yang diduga dilakukan BA di wilayah hukum Polsek Palu Barat. “Dari hasil pengembangan dan keterangan pelaku yang dikaitkan dengan barang bukti, petugas mendapatkan identitas rekannya yang diduga terlibat dalam aksi pencurian,” kata Irfan dalam laporannya, Kamis (13/8/2026). Dari pengembangan tersebut, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Palu Barat yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Fadhillah Budiarto mendapat informasi keberadaan BA di sebuah rumah di Jalan Sulawesi Bawah. Tim kemudian bergerak ke lokasi dan menangkap BA tanpa perlawanan. Dalam pemeriksaan awal, BA mengakui telah melakukan pencurian di dua lokasi, yakni Jalan Labu, Kelurahan Balaroa, dan Jalan Gajah Mada, Kelurahan Ujuna, Kecamatan Palu Barat. Dari pengungkapan tersebut, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Palu Barat menyita satu rangka indoor AC merek Sharp serta pipa tembaga bawaan AC. Salah satu aksi pencurian tersebut menyebabkan kerugian yang diperkirakan mencapai Rp6 juta. BA diketahui merupakan residivis kasus pencurian. Sementara IK yang diduga merupakan rekannya masih diproses hukum di Polsek Mantikulore. Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Palu Barat masih melakukan pengembangan dan melengkapi administrasi penyidikan untuk proses hukum selanjutnya. (nul)
Write a Facebook Comment
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook
View all comments


.jpg)






