- Mulai 2027, Pajak Penghasilan Pekerja Bergaji di Bawah Rp10 Juta Ditanggung Pemerintah
- Mengurus Rumah Bukan Cuma Urusan Ibu, BPS Catat Ada 35 Ribu Bapak Rumah Tangga di Sulteng
- Tim SAR Selamatkan Remaja Perempuan dari Atas Tower PLN di Tipo
- UMKM Sulteng Mulai Didorong Go Global, Gerakan 1.000 Pelaku Usaha Ekspor Resmi Dideklarasikan
- Jokowi Dijadwalkan Sambangi Palu, Bakal Resmikan Kantor DPW PSI Sulteng
- Le Na Jodoh, ADISTA Tak Jadi Tampil di Konser HUT Kota Palu ke-48
- Pemerintah Siapkan Skema Kuliah Gratis di PTN, Pelaksanaan Akan Bertahap
- Makin Sedikit Warga Sulteng yang Fokus Mengurus Rumah Tangga, Jumlahnya Turun 61 Ribu
- 2,46% Rumah Tangga di Palu Masih Andalkan Air Hujan untuk Minum
- 40% Gen Z Pilih Nikah di KUA, Uang Lebih Diprioritaskan untuk Kehidupan Setelah Menikah
Mulai 2027, Pajak Penghasilan Pekerja Bergaji di Bawah Rp10 Juta Ditanggung Pemerintah

Keterangan Gambar : Ilustrasi. (Foto: iStockphoto)
Likeindonesia.com, JAKARTA - Pekerja dengan penghasilan di bawah Rp10 juta per bulan bakal mendapat insentif pajak penghasilan (PPh) yang ditanggung pemerintah mulai 2027.
Kebijakan tersebut merupakan perluasan insentif PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) yang disiapkan pemerintah untuk tahun depan. Perluasan ini juga membuat insentif tidak lagi terbatas pada sektor-sektor tertentu.
Baca Lainnya :
- Salut! Abdy Azwar Bukti Anak Palu Bisa Jadi Pembawa Berita di Korea Selatan
- WNI Ramai-Ramai Cari Kerja ke Luar Negeri, Istana: Kita Punya Budaya Merantau
- Usai Tragedi Juliana, Menhut Evaluasi Keamanan Gunung Rinjani: RFID dan Aturan Baru Disiapkan
- Menaker Ungkap Lebih dari 1 Juta Sarjana di Indonesia Masih Menganggur di 2025
- Siap-Siap Tambah Budget Transport, Pemerintah Bakal Naikkan Tarif Ojol hingga 15 Persen
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, kebijakan tersebut akan diberikan kepada pekerja di seluruh sektor dengan gaji di bawah Rp10 juta. Pemerintah memperkirakan sekitar 7,5 juta pekerja akan menjadi penerima insentif.
“Ini akan dilanjutkan di tahun depan, dan ini diberikan untuk sekitar 7,5 juta pekerja,” kata Airlangga di Istana Negara, Jakarta, Rabu (30/9/2026), dikutip dari cnbcindonesia.com.
Sebelumnya, PPh 21 DTP diberikan kepada pekerja dengan penghasilan tertentu di sektor padat karya dan pariwisata. Mulai 2027, cakupannya diperluas menjadi seluruh sektor dengan batas penghasilan di bawah Rp10 juta.
Selain memperluas PPh 21 DTP, pemerintah juga membahas penyesuaian Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dengan angka inflasi. Perubahan tersebut masih dalam tahap perhitungan bersama Kementerian Keuangan. (nul)









