- Pemerintah Pangkas Antrean Haji, dari 49 Tahun Kini Jadi 14 Tahun
- Pajak Usaha Kuliner di Palu Turun Jadi 5 Persen, Berlaku untuk Warung hingga Lapak Non-Permanen
- Viral, Surat Resmi Bupati Sigi ke Menteri PU Jadi Bungkus Nasi Pecel di Jakarta, Bupati: Saya Sedih
- Jembatan Berani di Masungkang Banggai Diresmikan, Buka Akses Pendidikan dan Mobilitas Warga
- Kursi Menteri hingga Kapolri Berganti, Ini Daftar Reshuffle Terbaru yang Dilantik Prabowo
- Keren! Band Metal Asal Palu Ini Selipkan Bahasa Kaili hingga Gimba di Album Devastation Manifest
- Bangkep Diguncang Dua Kali Gempa Magnitudo 4,7, Tercatat di Sekitar Sesar Balantak
- Mulai 2027, Pajak Penghasilan Pekerja Bergaji di Bawah Rp10 Juta Ditanggung Pemerintah
- Mengurus Rumah Bukan Cuma Urusan Ibu, BPS Catat Ada 35 Ribu Bapak Rumah Tangga di Sulteng
- Tim SAR Selamatkan Remaja Perempuan dari Atas Tower PLN di Tipo
Pemerintah Pangkas Antrean Haji, dari 49 Tahun Kini Jadi 14 Tahun

Keterangan Gambar : Ilustrasi. (Foto: iStockphoto)
Likeindonesia.com, JAKARTA - Pemerintah memangkas masa tunggu antrean haji di Indonesia. Jika sebelumnya antrean terlama diperkirakan mencapai 49 tahun, kini waktu tunggu faktual disebut menjadi 14 tahun.
Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan, perubahan tersebut dilakukan setelah Kementerian Haji dan Umrah melakukan pembersihan data terhadap 5,7 juta jemaah yang terdaftar. Dari proses tersebut, ditemukan sekitar 400 ribu data yang dinyatakan invalid.
Baca Lainnya :
- Tarif 32 Persen AS Mengancam Industri RI, Presiden Kirim Menko Perekonomian Untuk Negosiasi
- Salut! Abdy Azwar Bukti Anak Palu Bisa Jadi Pembawa Berita di Korea Selatan
- WNI Ramai-Ramai Cari Kerja ke Luar Negeri, Istana: Kita Punya Budaya Merantau
- Usai Tragedi Juliana, Menhut Evaluasi Keamanan Gunung Rinjani: RFID dan Aturan Baru Disiapkan
- Menaker Ungkap Lebih dari 1 Juta Sarjana di Indonesia Masih Menganggur di 2025
“Jadi, dari 49 (tahun), kemudian jadi 26 tahun, sekarang antrean faktual haji itu 14 tahun,” kata Dahnil seusai rapat bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (28/9/2026), dikutip dari kompas.com.
Dahnil menjelaskan, saat Kementerian Haji dan Umrah dibentuk pada 8 September 2025, antrean haji paling lama diperkirakan mencapai 49 tahun. Setelah dilakukan perubahan formula, rata-rata masa tunggu secara nasional sebelumnya turun menjadi 26 tahun.
Selain persoalan antrean, pemerintah juga membahas biaya penyelenggaraan ibadah haji. Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf, menyebut Presiden Prabowo meminta agar biaya yang ditanggung jemaah tidak memberatkan.
“Memang ada beberapa angka yang harus berubah, tapi pada prinsipnya, Presiden mengatakan jangan sampai memberatkan kepada jemaah,” pungkas Irfan. (nul)


_2.jpg)






