Pemerintah Pangkas Antrean Haji, dari 49 Tahun Kini Jadi 14 Tahun

By Inul Irfani 03 Okt 2026, 10:04:40 WIB Nasional
Pemerintah Pangkas Antrean Haji, dari 49 Tahun Kini Jadi 14 Tahun

Keterangan Gambar : Ilustrasi. (Foto: iStockphoto)


Likeindonesia.com, JAKARTA - Pemerintah memangkas masa tunggu antrean haji di Indonesia. Jika sebelumnya antrean terlama diperkirakan mencapai 49 tahun, kini waktu tunggu faktual disebut menjadi 14 tahun.


Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan, perubahan tersebut dilakukan setelah Kementerian Haji dan Umrah melakukan pembersihan data terhadap 5,7 juta jemaah yang terdaftar. Dari proses tersebut, ditemukan sekitar 400 ribu data yang dinyatakan invalid.

Baca Lainnya :


“Jadi, dari 49 (tahun), kemudian jadi 26 tahun, sekarang antrean faktual haji itu 14 tahun,” kata Dahnil seusai rapat bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (28/9/2026), dikutip dari kompas.com.


Dahnil menjelaskan, saat Kementerian Haji dan Umrah dibentuk pada 8 September 2025, antrean haji paling lama diperkirakan mencapai 49 tahun. Setelah dilakukan perubahan formula, rata-rata masa tunggu secara nasional sebelumnya turun menjadi 26 tahun.


Selain persoalan antrean, pemerintah juga membahas biaya penyelenggaraan ibadah haji. Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf, menyebut Presiden Prabowo meminta agar biaya yang ditanggung jemaah tidak memberatkan.


“Memang ada beberapa angka yang harus berubah, tapi pada prinsipnya, Presiden mengatakan jangan sampai memberatkan kepada jemaah,” pungkas Irfan. (nul)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Instagram, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.