Aturan Suami Jadi Pencari Nafkah dan Istri Wajib Urus Rumah Digugat ke MK

By Inul Irfani 19 Mei 2026, 14:33:21 WIB Hukum
Aturan Suami Jadi Pencari Nafkah dan Istri Wajib Urus Rumah Digugat ke MK

Keterangan Gambar : Ilustrasi (Foto : iStockphoto)


Likeindonesia.com, JAKARTA - Aturan dalam UU Perkawinan yang mengatur suami sebagai pencari nafkah dan istri wajib mengurus rumah tangga kini digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).


Gugatan itu diajukan advokat Moratua Silaban melalui uji materi Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) UU Perkawinan. Ia menilai aturan tersebut menciptakan pembagian peran yang kaku dan tidak lagi mencerminkan hubungan setara dalam rumah tangga.

Baca Lainnya :


Pasal 34 ayat (1) berbunyi, “Suami wajib melindungi istrinya dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya”.


Sementara Pasal 34 ayat (2) menyebut, “Istri wajib mengatur urusan rumah tangga sebaik-baiknya”.


Menurut Moratua, aturan itu menempatkan suami secara mutlak sebagai penyedia kebutuhan finansial, sedangkan istri diposisikan sebagai pihak yang bertanggung jawab pada urusan domestik.


“Rumusan teks ini melahirkan cacat bawaan dalam tata hukum kekuarga nasional kita yang menyalahi konstitusi dalam tiga dimensi yang sangat fundamental,” ujar Moratua dalam persidangan, dikutip dari Kompas.com, Selasa (19/5/2026).


Ia menyebut kondisi tersebut menghilangkan esensi kemitraan dalam perkawinan dan dapat memicu ketimpangan dalam hubungan suami istri.


Dalam permohonannya, Moratua juga mengaku mengalami konflik rumah tangga akibat penerapan norma tersebut. Ia mengaku menanggung beban finansial besar hingga berujung pada sengketa wanprestasi dan gugatan perceraian.


Karena itu, ia meminta MK mengubah pemaknaan pasal tersebut agar suami dan istri memiliki kewajiban bersama secara timbal balik, mulai dari saling melindungi, menghormati, memenuhi kebutuhan rumah tangga, hingga mengatur rumah tangga secara proporsional.


Dalam sidang, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh meminta pemohon memperkuat argumentasi hukumnya. 


“Ingin pemaknaan, ini harus dibangun argumentasi yang kuat di dalam alasan-alasan permohonan supaya ada korelasi antara alasan-alasan permohonan atau posita dan hal-hal yang diminta untuk diputuskan dalam petitum, nah itu harus dibangun argumentasi yang kuat,” kata Daniel.


Sementara itu, Ketua MK Suhartoyo memberikan waktu 14 hari untuk memperbaiki permohonan. (nul)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Instagram, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.