Rp18,9 Triliun Cair ke 546 Pemda, Buat Bayar Gaji PPPK

By Inul Irfani 11 Agu 2026, 12:19:07 WIB Nasional
Rp18,9 Triliun Cair ke 546 Pemda, Buat Bayar Gaji PPPK

Keterangan Gambar : Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian. (Foto: @titokarnavian/Instagram)


Likeindonesia.com, JAKARTA- Pemerintah pusat mengucurkan Rp18,9 triliun kepada 546 pemerintah daerah (pemda) untuk membantu pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan pegawai paruh waktu.


Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian mengatakan, pencairan dana tersebut telah dilakukan sejak pekan lalu. Dana itu diberikan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 198 Tahun 2026.

Baca Lainnya :


“Total tambahan atau dukungan dari Pemerintah Pusat kepada 546 daerah sebanyak Rp18,9 triliun,” ujar Tito usai rapat bersama DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/8/2026), dikutip dari cnnindonesia.com.


Menurut Tito, dana tersebut nantinya akan digunakan oleh masing-masing pemda untuk membayar gaji PPPK dan pegawai paruh waktu. Pencairan ini diharapkan dapat membantu daerah mengatasi kebutuhan belanja pegawai.


Dari total Rp18,9 triliun tersebut, Rp10 triliun digunakan untuk menyelesaikan kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH) kepada daerah. Sementara lebih dari Rp8 triliun lainnya merupakan tambahan atau top up Dana Alokasi Umum (DAU).


Selain untuk membayar gaji pegawai, dana tersebut juga dapat digunakan untuk membiayai pembangunan di daerah yang memiliki kemampuan fiskal lemah, termasuk wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).


Tito menyebut pencairan dana tersebut merupakan bentuk perhatian Presiden Prabowo Subianto terhadap persoalan fiskal di daerah, terutama untuk memenuhi kewajiban pembayaran belanja pegawai. (nul)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Instagram, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.