Terungkap Setelah Dua Tahun Hilang, Paramitha Dibunuh Sopir Travel saat Perjalanan ke Morowali

By Inul Irfani 11 Agu 2026, 10:08:07 WIB Kriminal
Terungkap Setelah Dua Tahun Hilang, Paramitha Dibunuh Sopir Travel saat Perjalanan ke Morowali

Keterangan Gambar : Kasus hilangnya Paramitha Titania Anggelica akhirnya terungkap setelah dua tahun. (Foto: Ist)


Likeindonesia.com, WAJO - Kasus hilangnya Paramitha Titania Anggelica akhirnya terungkap setelah dua tahun. Perempuan asal Desa Bottodongga, Kecamatan Majauleng, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, itu menjadi korban pembunuhan saat dalam perjalanan menuju Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.


Paramitha dilaporkan hilang setelah berangkat dari Kabupaten Wajo menuju Morowali menggunakan mobil travel pada 22 Juli 2024. Saat itu, ia dijadwalkan tiba di Morowali pada 24 Juli pagi, namun tidak pernah sampai dan tidak lagi memberikan kabar kepada keluarganya.

Baca Lainnya :


Polres Wajo kemudian menerima laporan orang hilang dari kerabat Paramitha pada 9 Agustus 2024. Pencarian dilakukan secara intensif dengan berkoordinasi bersama Polres Morowali.


Dua tahun kemudian, polisi akhirnya mengungkap bahwa Paramitha meninggal dunia setelah dianiaya oleh sopir travel yang membawanya menuju Morowali.


Kapolres Wajo AKBP Douglas Mahendrajaya mengatakan, korban dijemput oleh Alber alias Latu Bin Markus Pacca (37), warga Desa Bottodongga, Kecamatan Majauleng, pada 22 Juli 2024 sekitar pukul 17.00 WITA.


Dalam perjalanan, korban sempat menelepon orang tuanya. Perkataan Paramitha yang dianggap menyinggung pelaku diduga membuat Alber sakit hati.


“Sesaat sebelum sampai di tujuan, pelaku melakukan penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” ujar Douglas dalam konferensi pers di Mapolres Wajo, Senin (10/8/2026), dikutip dari Tribunwajo.com.


Ia menjelaskan, pelaku kemudian memukul bagian leher korban menggunakan kunci roda mobil sebanyak satu kali hingga korban meninggal dunia.


Setelah itu, jasad Paramitha dibungkus menggunakan karung beras dan hammock, lalu dibuang ke dalam jurang di Desa Kalono, Kecamatan Bungku, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.


Pelaku juga mengambil sejumlah barang berharga milik korban, yakni dua unit telepon seluler serta dompet berisi dua kartu ATM BRI dan BNI dengan saldo sekitar Rp62 juta.


Polisi akhirnya berhasil menangkap Alber di rumah kerabatnya di Dusun Mao, Desa Buttuada, Kecamatan Kalumpang, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat. Pelaku ditangkap tanpa perlawanan dan kemudian dibawa ke Polresta Mamuju untuk menjalani interogasi.


Dari hasil pemeriksaan, Alber mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap Paramitha hingga menyebabkan korban meninggal dunia.


Paramitha diketahui merupakan karyawan PT LSI di kawasan Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), Morowali.


Perkara tersebut selanjutnya ditangani Polres Morowali Polda Sulawesi Tengah karena lokasi kejadian berada di Desa Kalono, Kecamatan Bungku, Kabupaten Morowali. 


Pelaku dikenakan Pasal 458 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara. (nul)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Instagram, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.