- 13 Wisatawan Hilang Kontak di Perairan Teluk Tomini, Kini Masih dalam Pencarian
- Akhiri Risiko Warga Menyeberang Sungai, Anwar Hafid Bangun Jembatan di Masungkang Pakai Dana Pribadi
- MK Putuskan Sisa Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Harus Tetap Bisa Dipakai
- Baru Dilantik, Kepala BGN Siap Dengar Kritik soal MBG
- ASN Bisa Lebih Hemat, BKN Siapkan Skema Bekerja Dekat Tempat Tinggal
- Situasi di Nunu dan Anoa Berangsur Kondusif, Satu Terduga Pelaku Telah Diamankan
- Pamit Lewat Facebook, Nanik Sudaryati Deyang Umumkan Mundur sebagai Kepala BGN
- Kemenkeu Terbitkan Aturan Baru, TNI-Polri Kini Dilibatkan Awasi Wajib Pajak
- Kota Palu Jadi Daerah dengan Pengeluaran Rokok Terendah di Sulteng
- Ingin Lepas Status WNI? Kini Dikenai Biaya Rp5 Juta Berdasarkan PP Terbaru
Pemusnahan 48,6 Kg Sabu di Palu, Polda Sulteng Selamatkan 194 Ribu Jiwa

Keterangan Gambar : Pemusnahan 48,6 kilogram narkotika jenis sabu-sabu di halaman Mapolda Sulteng, Senin (30/6/2025). (Foto: Syahrul/Likeindonesiacom)
Likeindonesia.com, Palu – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah memusnahkan 48,6 kilogram narkotika jenis sabu-sabu hasil pengungkapan sepanjang semester pertama tahun 2025.
Pemusnahan dilakukan di halaman Mapolda Sulteng, Jalan Soekarno Hatta, Palu, dengan menghadirkan sejumlah tersangka dan barang bukti.
Baca Lainnya :
- Gaspol! Kapolda Sulteng Lepas 1.473 Peserta Bhayangkara Otomotif 2025
- DPW Asprindo Sulteng Resmi Dilantik, Dorong Peran Strategis Pengusaha Pribumi Bangkitkan Ekonomi Dae
- Remaja Kota Palu Didorong Peduli HIV/AIDS, Kasus Capai 1.815
- Rencana Revitalisasi Hutan Kota Palu Demi Persiapan FORNAS 2027
- Pemprov Sulteng Dorong Asprindo Tingkatkan Daya Saing Pengusaha Lokal
Kapolda Sulteng, Irjen Pol. Agus Nugroho, menjelaskan bahwa barang haram tersebut disita dari pengungkapan di tiga lokasi berbeda, yakni Kelurahan Besusu dan Watusampu di Kota Palu serta Desa Kabonga, Kabupaten Donggala.
“Dalam catatan kami, pada periode semester pertama tahun 2024 Polda Sulteng berhasil menyita barang bukti narkoba jenis sabu sebesar 55,6 kilogram dengan jumlah tersangka sebanyak 450 orang. Sedangkan pada periode semester pertama tahun 2025, Polda Sulteng berhasil menyita 48,6 kilogram dengan jumlah tersangka sebanyak 447 orang. Sehingga dalam hal ini, Polda Sulteng telah berhasil menyelamatkan sebanyak 194.400 jiwa,” ujar Kapolda Sulteng dalam giat pemusnahan yang digelar pada Senin (30/6/2025).
Para tersangka dijerat dengan Pasal 112 dan 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukuman bagi para pelaku minimal lima tahun penjara dan denda Rp800 juta, hingga maksimal hukuman mati dan denda Rp10 miliar.
Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, yang turut hadir dalam kegiatan itu, menekankan pentingnya sinergi lintas sektor dalam memerangi peredaran narkoba.
“Namun, penindakan hukum saja tidak cukup; diperlukan sinergi antara berbagai elemen masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari penyalahgunaan narkoba. Penting untuk disadari bahwa permasalahan narkotika bukan hanya tanggung jawab aparat penegak hukum, tetapi juga memerlukan peran aktif dari seluruh elemen masyarakat,” kata Anwar Hafid.
Ia menambahkan bahwa edukasi mengenai bahaya narkoba harus diperkuat sejak dini.
“Masyarakat perlu dilibatkan dalam kampanye penyuluhan dan kegiatan yang menanamkan kesadaran akan risiko serta dampak buruk dari narkoba. Dengan demikian, generasi muda kita dapat terhindar dari godaan untuk terlibat dalam peredaran atau penyalahgunaan narkoba,” tegasnya. (Rul)




.jpg)





