Rekonstruksi Pembunuhan Satu Keluarga di Duyu Palu, Tersangka Peragakan 34 Adegan

By Inul Irfani 10 Sep 2026, 10:15:44 WIB Kriminal
Rekonstruksi Pembunuhan Satu Keluarga di Duyu Palu, Tersangka Peragakan 34 Adegan

Keterangan Gambar : Satreskrim Polresta Palu menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan satu keluarga di Jalan S. Manonda, Lorong PDAM, Kelurahan Duyu, Kecamatan Tatanga, Kota Palu, Rabu (9/9/2026). (Foto: Humas Polresta Palu)


Likeindonesia.com, PALU – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Palu menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan satu keluarga di Jalan S. Manonda, Lorong PDAM, Kelurahan Duyu, Kecamatan Tatanga, Kota Palu, Rabu (9/9/2026).


Dalam rekonstruksi tersebut, tersangka Aan Kurniawan memperagakan rangkaian peristiwa sebelum, saat, hingga setelah tindak pidana. Sebanyak 34 adegan diperagakan untuk menggambarkan rangkaian kejadian berdasarkan hasil penyidikan.

Baca Lainnya :


Adegan yang memperlihatkan aksi pembunuhan berlangsung mulai dari adegan ke-14 hingga ke-24. Tersangka memperagakan saat menghadang korban yang berada di atas sepeda motor, kemudian mengamati rumah korban sebelum masuk melalui bagian samping rumah.


Tersangka kemudian memperagakan aksinya di dalam rumah hingga menyebabkan korban meninggal dunia. Setelah itu, tersangka meninggalkan lokasi dan menuju tempat persembunyian di kawasan Likufaksi, Balaroa.


Rekonstruksi dipimpin Wakapolresta Palu AKBP Muhammad Ilham, bersama Kasat Reskrim AKP Ismailboby, serta sejumlah Pejabat Utama (PJU) Polresta Palu.


Sebanyak 150 personel kepolisian dilibatkan dalam pengamanan dan pelaksanaan rekonstruksi. Tiga orang dari pihak Kejaksaan juga hadir menyaksikan langsung proses tersebut.


Kehadiran Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjadi bagian dari proses penyidikan untuk memastikan rangkaian peristiwa yang diperagakan sesuai dengan hasil penyidikan.


Wakapolresta Palu, AKBP Muhammad Ilham mengatakan, hasil rekonstruksi secara umum masih sesuai dengan fakta dan keterangan yang telah diperoleh penyidik sebelumnya.


Ia menyebut polisi juga masih mendalami motif tersangka yang diduga berkaitan dengan sakit hati terhadap korban.


“Dari hasil rekonstruksi, rangkaian kejadian masih sesuai dengan hasil penyidikan. Rekonstruksi ini juga menjadi bagian penting untuk melengkapi berkas perkara,” ujar Ilham.


Selanjutnya, penyidik Satreskrim Polresta Palu akan melanjutkan proses penyidikan dan pemberkasan perkara untuk kemudian diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


Selain itu, polisi masih mencari telepon seluler milik korban yang hingga kini belum ditemukan. (nul)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Instagram, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.