- KONI Sulteng Dukung Perhelatan Piala Soeratin U-15 dan U-17 hingga Penutupan
- Toili Disiapkan Jadi Percontohan Pertanian Modern di Sulawesi Tengah
- Produksi Perikanan Sulteng Naik, Capai 658 Ribu Ton pada 2025
- Indonesia Dikelilingi 14 Zona Megathrust, Ini Daftar dan Potensi Magnitudonya
- Ratusan Sopir Truk Keluhkan QR Code BBM Subsidi, Pertamina Siapkan Layanan di SPBU Mamboro
- Rekonstruksi Pembunuhan Satu Keluarga di Duyu Palu, Tersangka Peragakan 34 Adegan
- Usia 17 Tahun Bakal Otomatis Punya Rekening Bank, Ada Saldo Rp50 Ribu
- Lima Jurnalis Hilang Kontak di Perairan Selat Sunda Saat Menuju Lokasi Gunung Anak Krakatau
- Harga Beras Naik di Musim Kemarau, Pemerintah Siapkan Tambahan 1 Juta Ton Beras SPHP
- Masih Terdampak Erupsi, Empat Maskapai Kembali Batalkan Penerbangan Rute Palu-Jakarta
Polda Sulteng Amankan 66 Unit Motor Hasil Curian

Keterangan Gambar : Pengungkapan kasus pencurian motor di wilayah Sigi, Palu, Donggala, pada Senin (30/6/2025). (Foto: Syahrul/Likeindonesiacom)
Likeindonesia, Palu — Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi selama tiga bulan terakhir di wilayah Palu, Sigi, dan Donggala.
Sebanyak 66 unit sepeda motor hasil curian diamankan dalam operasi yang digelar oleh tim Resmob Ditreskrimum Polda Sulteng dan jajaran Polresta Palu.
Baca Lainnya :
- Pemusnahan 48,6 Kg Sabu di Palu, Polda Sulteng Selamatkan 194 Ribu Jiwa
- Gaspol! Kapolda Sulteng Lepas 1.473 Peserta Bhayangkara Otomotif 2025
- DPW Asprindo Sulteng Resmi Dilantik, Dorong Peran Strategis Pengusaha Pribumi Bangkitkan Ekonomi Dae
- Remaja Kota Palu Didorong Peduli HIV/AIDS, Kasus Capai 1.815
- Rencana Revitalisasi Hutan Kota Palu Demi Persiapan FORNAS 2027
Dirreskrimum Polda Sulteng, Kombes Pol Djoko Tjahjono, menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan sepanjang April hingga Juni 2025, dengan rincian 53 unit motor ditemukan oleh tim Resmob Polda Sulteng, dan 13 unit lainnya oleh jajaran Polresta Palu.
“Dalam tiga bulan ini, kami berhasil mengamankan 18 tersangka. Sepuluh di antaranya dari laporan polisi di Polda, sementara delapan lainnya dari laporan di Polresta Palu,” ujar Kombes Pol. Djoko Tjahjono saat konferensi pers, Senin (30/6) siang.
Modus operandi para pelaku beragam, mulai dari menjual motor curian ke penadah, hingga membongkar kendaraan menjadi suku cadang (dijual secara protolan).
Penjualan hasil curian bahkan menjangkau wilayah luar Kota Palu seperti Kabupaten Parigi dan Poso.
Dalam pengungkapan ini, polisi juga menahan lima orang penadah.
Kepolisian mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan agar segera menghubungi penyidik dengan membawa dokumen kepemilikan seperti BPKB dan STNK.
Pengecekan dapat dilakukan dengan mencocokkan nomor rangka dan mesin kendaraan di Polda Sulteng. (rul)




.jpg)





