- Menaker Larang Lowongan Kerja Cantumkan Syarat Good Looking dan Usia
- Soal Pajak Rumah Kontrakan, Purbaya Tegaskan Tak Ada Pajak Baru
- Pengguna Pertalite Akan Dibatasi Mulai Akhir Tahun, Pemerintah Tegaskan Motor Tak Terdampak
- Durian Vulcano Indonesia Didorong Jadi Brand Durian Sulteng untuk Pasar Dunia
- Durian Beku Sulteng Laris di China, Ekspor Capai 7.344 Ton
- Rp18,9 Triliun Cair ke 546 Pemda, Buat Bayar Gaji PPPK
- Terungkap Setelah Dua Tahun Hilang, Paramitha Dibunuh Sopir Travel saat Perjalanan ke Morowali
- Perkembangan Kasus Pembunuhan Keluarga di Duyu, 9 Saksi Diperiksa dan Pelaku Masih Diburu Polisi
- 180 Gempa di Sulteng Tercatat pada Minggu Pertama Agustus
- Perhatikan Kualitas Air, Depot di Palu Diminta Penuhi Standar Higiene Sanitasi
Soal Pajak Rumah Kontrakan, Purbaya Tegaskan Tak Ada Pajak Baru

Keterangan Gambar : Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. (Foto: @menkeuri/Instagram)
Likeindonesia.com, JAKARTA - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan tidak ada pajak baru yang secara khusus dikenakan kepada pemilik rumah kontrakan.
Purbaya mengatakan, penghasilan dari rumah yang disewakan memang sudah memiliki kewajiban pajak sesuai aturan yang berlaku. Namun, pemerintah tidak memiliki kebijakan khusus untuk mengejar pemilik rumah kontrakan.
Baca Lainnya :
- Usai Tragedi Juliana, Menhut Evaluasi Keamanan Gunung Rinjani: RFID dan Aturan Baru Disiapkan
- Menaker Ungkap Lebih dari 1 Juta Sarjana di Indonesia Masih Menganggur di 2025
- Siap-Siap Tambah Budget Transport, Pemerintah Bakal Naikkan Tarif Ojol hingga 15 Persen
- Senator Andhika Amir Dukung Langkah Tegas Pemkab Donggala Soal DBH Migas
- Traveler Wajib Tahu! Per 17 Juli, Bagasi Gratis Lion Air dan Super Air Jet Jadi 10 Kg
“Enggak ada secara khusus kita ngejar (pajak) kontrakan. Biasa aja, business as usual,” kata Purbaya di Kementerian Keuangan, Rabu (12/8/2026), dikutip dari Kompas.com.
Ia juga menegaskan tidak ada instruksi khusus kepada aparat pajak untuk memburu pemilik rumah kontrakan. Menurutnya, perlakuan terhadap penghasilan dari kontrakan tetap berjalan sesuai ketentuan yang sudah ada.
Sebelumnya, pemerintah berencana memperluas basis perpajakan pada 2027, termasuk mengoptimalkan kepatuhan pemilik lebih dari satu rumah yang memperoleh penghasilan dari penyewaan properti. (nul)









