- Irjen Rizal Irawan Resmi Ditunjuk Jadi Kapolda Sulteng, Gantikan Irjen Nasri
- Pemerintah Pangkas Antrean Haji, dari 49 Tahun Kini Jadi 14 Tahun
- Pajak Usaha Kuliner di Palu Turun Jadi 5 Persen, Berlaku untuk Warung hingga Lapak Non-Permanen
- Viral, Surat Resmi Bupati Sigi ke Menteri PU Jadi Bungkus Nasi Pecel di Jakarta, Bupati: Saya Sedih
- Jembatan Berani di Masungkang Banggai Diresmikan, Buka Akses Pendidikan dan Mobilitas Warga
- Kursi Menteri hingga Kapolri Berganti, Ini Daftar Reshuffle Terbaru yang Dilantik Prabowo
- Keren! Band Metal Asal Palu Ini Selipkan Bahasa Kaili hingga Gimba di Album Devastation Manifest
- Bangkep Diguncang Dua Kali Gempa Magnitudo 4,7, Tercatat di Sekitar Sesar Balantak
- Mulai 2027, Pajak Penghasilan Pekerja Bergaji di Bawah Rp10 Juta Ditanggung Pemerintah
- Mengurus Rumah Bukan Cuma Urusan Ibu, BPS Catat Ada 35 Ribu Bapak Rumah Tangga di Sulteng
Soal Pajak Rumah Kontrakan, Purbaya Tegaskan Tak Ada Pajak Baru

Keterangan Gambar : Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. (Foto: @menkeuri/Instagram)
Likeindonesia.com, JAKARTA - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan tidak ada pajak baru yang secara khusus dikenakan kepada pemilik rumah kontrakan.
Purbaya mengatakan, penghasilan dari rumah yang disewakan memang sudah memiliki kewajiban pajak sesuai aturan yang berlaku. Namun, pemerintah tidak memiliki kebijakan khusus untuk mengejar pemilik rumah kontrakan.
Baca Lainnya :
- Usai Tragedi Juliana, Menhut Evaluasi Keamanan Gunung Rinjani: RFID dan Aturan Baru Disiapkan
- Menaker Ungkap Lebih dari 1 Juta Sarjana di Indonesia Masih Menganggur di 2025
- Siap-Siap Tambah Budget Transport, Pemerintah Bakal Naikkan Tarif Ojol hingga 15 Persen
- Senator Andhika Amir Dukung Langkah Tegas Pemkab Donggala Soal DBH Migas
- Traveler Wajib Tahu! Per 17 Juli, Bagasi Gratis Lion Air dan Super Air Jet Jadi 10 Kg
“Enggak ada secara khusus kita ngejar (pajak) kontrakan. Biasa aja, business as usual,” kata Purbaya di Kementerian Keuangan, Rabu (12/8/2026), dikutip dari Kompas.com.
Ia juga menegaskan tidak ada instruksi khusus kepada aparat pajak untuk memburu pemilik rumah kontrakan. Menurutnya, perlakuan terhadap penghasilan dari kontrakan tetap berjalan sesuai ketentuan yang sudah ada.
Sebelumnya, pemerintah berencana memperluas basis perpajakan pada 2027, termasuk mengoptimalkan kepatuhan pemilik lebih dari satu rumah yang memperoleh penghasilan dari penyewaan properti. (nul)




_2.jpg)





