- Pemerintah Pangkas Antrean Haji, dari 49 Tahun Kini Jadi 14 Tahun
- Pajak Usaha Kuliner di Palu Turun Jadi 5 Persen, Berlaku untuk Warung hingga Lapak Non-Permanen
- Viral, Surat Resmi Bupati Sigi ke Menteri PU Jadi Bungkus Nasi Pecel di Jakarta, Bupati: Saya Sedih
- Jembatan Berani di Masungkang Banggai Diresmikan, Buka Akses Pendidikan dan Mobilitas Warga
- Kursi Menteri hingga Kapolri Berganti, Ini Daftar Reshuffle Terbaru yang Dilantik Prabowo
- Keren! Band Metal Asal Palu Ini Selipkan Bahasa Kaili hingga Gimba di Album Devastation Manifest
- Bangkep Diguncang Dua Kali Gempa Magnitudo 4,7, Tercatat di Sekitar Sesar Balantak
- Mulai 2027, Pajak Penghasilan Pekerja Bergaji di Bawah Rp10 Juta Ditanggung Pemerintah
- Mengurus Rumah Bukan Cuma Urusan Ibu, BPS Catat Ada 35 Ribu Bapak Rumah Tangga di Sulteng
- Tim SAR Selamatkan Remaja Perempuan dari Atas Tower PLN di Tipo
Siap-Siap Cair, Gaji Ke-13 ASN hingga Polri Mulai Dibayarkan Juni 2026

Keterangan Gambar : Ilustrasi ASN. (Foto : iStockphoto)
Likeindonesia.com, JAKARTA - Pemerintah kembali menyalurkan gaji ke-13 bagi aparatur negara pada tahun 2026. Pencairannya dijadwalkan paling cepat mulai Juni 2026, sesuai aturan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang diteken Presiden Prabowo Subianto pada 3 Maret 2026.
Gaji ke-13 tahun ini diberikan kepada aparatur sipil negara (ASN), termasuk PNS, CPNS, PPPK, anggota TNI dan Polri, pejabat negara, hingga pensiunan serta penerima tunjangan.
Baca Lainnya :
- Aturan Suami Jadi Pencari Nafkah dan Istri Wajib Urus Rumah Digugat ke MK
- Nama Prodi Teknik Mulai Diganti Jadi Rekayasa, Kampus Bisa Tetap Pakai Istilah Lama
- Pemerintah Siapkan Aturan Baru KPR Tenor 40 Tahun, Cicilan Rumah Disebut Bisa Lebih Murah
- Viral Juri Cerdas Cermat Salahkan Jawaban Benar, Wakil Ketua MPR Minta Maaf
- Kabur Lintas Kota, Pendiri Ponpes Tersangka Pemerkosaan Akhirnya Ditangkap
“Pemerintah memberikan tunjangan Hari Raya dan gaji ke-13 tahun 2026 sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara,” bunyi pertimbangan dalam PP 9/2026 tersebut.
Dalam aturan tersebut, komponen gaji ke-13 meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja.
Pemerintah juga memastikan pencairan dilakukan paling cepat pada Juni 2026.
“Gaji ke-13 sebagaimana dimaksud dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2026. Dalam hal gaji ketiga belas belum dapat dibayarkan, gaji ke-13 dapat dibayarkan setelah bulan Juni tahun 2026,” bunyi beleid itu.
Meski begitu, tidak semua aparatur negara otomatis menerima gaji ke-13. Ada beberapa kondisi yang membuat aparatur negara tidak mendapatkan pembayaran tersebut.
Salah satunya yakni ASN yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara. Selain itu, aparatur negara yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik di dalam maupun luar negeri, dan gajinya dibayarkan oleh instansi tempat penugasan juga tidak menerima gaji ke-13 tahun ini. (nul)



_2.jpg)






