- Sulteng Masuk Daerah Terbaik Pengendalian Inflasi di Sulawesi, Dapat Insentif Rp2 Miliar
- Palu dan Morowali Masuk Daerah Tujuan Migrasi Tertinggi di Sulteng
- Wakil Ketua MPR RI Akbar Supratman Sumbang Sapi Kurban di Masjid Raya Baitul Khairaat
- Kemendikdasmen Perbarui Kebijakan, Masuk SD Tak Lagi Harus Menunggu 7 Tahun
- Kendaraan di Palu Kini Wajib Menggunakan Plat Nomor Daerah
- Mandi Laut Usai Subuh, Warga Palu Barat Tewas Tenggelam di Kampung Nelayan
- Demi Efisiensi, Anggaran MBG 2026 Dipangkas Rp67 Triliun
- Siap-Siap Cair, Gaji Ke-13 ASN hingga Polri Mulai Dibayarkan Juni 2026
- Pusat Medis Modern di Cina Jadi Inspirasi Pengembangan Kesehatan di Sulteng
- Komisi II DPR RI Minta Kebijakan Bank Tanah di Lembah Napu Ditinjau Ulang
Cegah Brain Rot, Siswa SD–SMA di Indonesia Resmi Dilarang Pakai ChatGPT
.jpg)
Keterangan Gambar : Ilustrasi aplikasi AI, ChatGPT. (Foto : iStockphoto)
Likeindonesia.com, JAKARTA - Pemerintah resmi membatasi penggunaan kecerdasan artifisial (AI) instan, seperti ChatGPT, untuk keperluan pendidikan bagi siswa tingkat SD hingga SMA. Kebijakan ini bertujuan mencegah fenomena brain rot, yakni penurunan kemampuan berpikir akibat terlalu bergantung pada teknologi.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tujuh menteri tentang Pedoman Pemanfaatan dan Pembelajaran Teknologi Digital serta Kecerdasan Artifisial (AI) di dunia pendidikan.
Baca Lainnya :
- BMKG Prediksi Idul Fitri 1447 H Jatuh 21 Maret 2026, Ramadan Berpotensi Genap 30 Hari
- Resmi! Anak di Bawah 16 Tahun Dilarang Punya Akun TikTok, Instagram hingga Roblox Mulai 28 Maret
- THR Pekerja Swasta Tidak Boleh Dicicil, Pemerintah Ingatkan Wajib Cair H-7 Lebaran
- Segera Cek Rekening, THR ASN Rp 55 Triliun Telah Cair Bertahap
- Muhammadiyah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada 20 Maret 2026
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Pratikno, menjelaskan bahwa siswa di jenjang pendidikan dasar dan menengah tidak diperbolehkan menggunakan AI instan seperti ChatGPT.
“Jadi misalnya pendidikan dasar dan menengah itu tidak diperbolehkan untuk memanfaatkan AI-AI instan, misalnya tanya ChatGPT dan seterusnya,” ujar Pratikno di kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Kamis (12/3/2026), dikutip dari detik.com.
Menurutnya, pembatasan tersebut dilakukan untuk menghindari risiko brain rot, yakni penurunan kemampuan berpikir karena terlalu sering bergantung pada teknologi.
Selain itu, kebijakan ini juga dimaksudkan untuk mencegah munculnya cognitive debt, yaitu kondisi ketika kapasitas kognitif seseorang menurun karena proses berpikirnya terlalu sering digantikan oleh teknologi.
Meski demikian, pemerintah tidak sepenuhnya melarang penggunaan AI di lingkungan sekolah. Teknologi kecerdasan buatan tetap dapat dimanfaatkan sebagai alat pendukung pembelajaran, selama dirancang khusus untuk kebutuhan pendidikan.
“Menggunakan kecerdasan buatan misalnya di pendidikan dasar adalah yang memang dirancang untuk kebutuhan pendidikan. Jadi ini bukannya tidak, dilarang sama sekali. Karena kita juga butuh memanfaatkan teknologi itu untuk pendukung, pendukung pendidikan,” ujarnya.
Sementara itu, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti mengatakan, SKB tersebut juga menjadi panduan bagi sekolah dalam mengajarkan keterampilan penggunaan AI dan coding kepada siswa.
Menurutnya, pembelajaran AI di sekolah difokuskan pada pemberian keterampilan dasar serta pemanfaatannya untuk mendukung proses belajar.
Pemerintah juga telah menyiapkan berbagai langkah pendukung, termasuk pelatihan bagi para guru yang akan mengajarkan materi coding dan AI, serta penyediaan bahan ajar yang dapat digunakan di sekolah.
"Penggunaan coding dan AI di sekolah itu adalah untuk pertama memberikan skill-nya, kemampuan bagaimana menggunakan coding dan AI. Yang kedua adalah kepentingannya untuk menunjang kegiatan pembelajaran," ucap Abdul Mu’ti.
Untuk diketahui, SKB tentang Pedoman Pemanfaatan dan Pembelajaran Teknologi Digital serta Kecerdasan Artifisial ini ditandatangani oleh tujuh kementerian di Jakarta, Kamis (12/3/2026).
Tujuh kementerian tersebut antara lain Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Kementerian Komunikasi dan Digital, serta Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/BKKBN dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. (Nul/Nl)









