- Irjen Rizal Irawan Resmi Ditunjuk Jadi Kapolda Sulteng, Gantikan Irjen Nasri
- Pemerintah Pangkas Antrean Haji, dari 49 Tahun Kini Jadi 14 Tahun
- Pajak Usaha Kuliner di Palu Turun Jadi 5 Persen, Berlaku untuk Warung hingga Lapak Non-Permanen
- Viral, Surat Resmi Bupati Sigi ke Menteri PU Jadi Bungkus Nasi Pecel di Jakarta, Bupati: Saya Sedih
- Jembatan Berani di Masungkang Banggai Diresmikan, Buka Akses Pendidikan dan Mobilitas Warga
- Kursi Menteri hingga Kapolri Berganti, Ini Daftar Reshuffle Terbaru yang Dilantik Prabowo
- Keren! Band Metal Asal Palu Ini Selipkan Bahasa Kaili hingga Gimba di Album Devastation Manifest
- Bangkep Diguncang Dua Kali Gempa Magnitudo 4,7, Tercatat di Sekitar Sesar Balantak
- Mulai 2027, Pajak Penghasilan Pekerja Bergaji di Bawah Rp10 Juta Ditanggung Pemerintah
- Mengurus Rumah Bukan Cuma Urusan Ibu, BPS Catat Ada 35 Ribu Bapak Rumah Tangga di Sulteng
Kemenkeu Terbitkan Aturan Baru, TNI-Polri Kini Dilibatkan Awasi Wajib Pajak

Keterangan Gambar : Ilustrasi pajak. (Foto: iStockphoto)
Likeindonesia.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi menerbitkan aturan baru yang melibatkan aparat TNI dan Polri dalam pengawasan wajib pajak.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 yang ditetapkan pada 15 Juli 2026.
Baca Lainnya :
- Usai Tragedi Juliana, Menhut Evaluasi Keamanan Gunung Rinjani: RFID dan Aturan Baru Disiapkan
- Menaker Ungkap Lebih dari 1 Juta Sarjana di Indonesia Masih Menganggur di 2025
- Siap-Siap Tambah Budget Transport, Pemerintah Bakal Naikkan Tarif Ojol hingga 15 Persen
- Senator Andhika Amir Dukung Langkah Tegas Pemkab Donggala Soal DBH Migas
- Traveler Wajib Tahu! Per 17 Juli, Bagasi Gratis Lion Air dan Super Air Jet Jadi 10 Kg
Dalam aturan tersebut, unsur TNI dan Polri yang dilibatkan yakni Babinsa dan Bhabinkamtibmas. Keduanya berperan dalam pembangunan jejaring informasi untuk mendukung pengawasan terhadap wajib pajak, baik yang sudah maupun belum terdaftar.
Selain melalui jejaring informasi, pengawasan juga dilakukan dengan berbagai metode seperti kunjungan lapangan, penyisiran (canvassing), pengamatan langsung, remote sensing, web scraping, hingga pemanfaatan informasi dari media.
"Kegiatan pengawasan dilakukan dengan berbagai cara dan pendekatan, seperti visitasi, penyisiran (canvassing), pengamatan langsung, pembangunan jejaring informasi (melalui Bintara Pembina Desa/Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat), penilaian dengan teknologi remote sensing, web scraping, pemanfaatan informasi media," tulis keterangan poin Umum dalam salinan SE-8/PJ/2026 yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto, dikutip Senin (20/7).
DJP menjelaskan, langkah ini merupakan bagian dari pembinaan kepatuhan wajib pajak dalam sistem self assessment yang berlaku di Indonesia.
Adapun pengawasan juga mencakup pengumpulan data ekonomi di wilayah kerja serta pendataan lapangan maupun nonlapangan guna memperluas basis data perpajakan. (nul)




_2.jpg)





