Ingin Lepas Status WNI? Kini Dikenai Biaya Rp5 Juta Berdasarkan PP Terbaru

By Inul Irfani 20 Jul 2026, 13:47:18 WIB Nasional
Ingin Lepas Status WNI? Kini Dikenai Biaya Rp5 Juta Berdasarkan PP Terbaru

Keterangan Gambar : Ilustrasi paspor dan KTP Indonesia. (Foto: iStockphoto)


Likeindonesia.com, JAKARTA - Warga Negara Indonesia (WNI) yang ingin melepas status kewarganegaraannya kini dikenai biaya sebesar Rp5 juta.


Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di Kementerian Hukum.

Baca Lainnya :


Tarif Rp5 juta dikenakan untuk setiap permohonan surat keputusan kehilangan kewarganegaraan atas permohonan sendiri kepada Presiden.


Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum, Dhahana Putra, membenarkan penerbitan aturan tersebut. 


“Betul,” katanya, Minggu (19/7/2026), dikutip dari Kompas.com.


Sementara itu, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum, Widodo, menjelaskan perubahan tarif dilakukan untuk menyesuaikan nomenklatur kementerian serta perkembangan kondisi ekonomi. 


“Hanya penyesuaian melihat dinamika dan perekonomian,” ujarnya.


PP tersebut telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto dan diundangkan pada 2 Juli 2026. 


Berdasarkan Pasal 10, aturan ini mulai berlaku 30 hari sejak tanggal diundangkan. (nul)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Instagram, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.