- Menaker Larang Lowongan Kerja Cantumkan Syarat Good Looking dan Usia
- Soal Pajak Rumah Kontrakan, Purbaya Tegaskan Tak Ada Pajak Baru
- Pengguna Pertalite Akan Dibatasi Mulai Akhir Tahun, Pemerintah Tegaskan Motor Tak Terdampak
- Durian Vulcano Indonesia Didorong Jadi Brand Durian Sulteng untuk Pasar Dunia
- Durian Beku Sulteng Laris di China, Ekspor Capai 7.344 Ton
- Rp18,9 Triliun Cair ke 546 Pemda, Buat Bayar Gaji PPPK
- Terungkap Setelah Dua Tahun Hilang, Paramitha Dibunuh Sopir Travel saat Perjalanan ke Morowali
- Perkembangan Kasus Pembunuhan Keluarga di Duyu, 9 Saksi Diperiksa dan Pelaku Masih Diburu Polisi
- 180 Gempa di Sulteng Tercatat pada Minggu Pertama Agustus
- Perhatikan Kualitas Air, Depot di Palu Diminta Penuhi Standar Higiene Sanitasi
THR Pekerja Swasta Tidak Boleh Dicicil, Pemerintah Ingatkan Wajib Cair H-7 Lebaran

Keterangan Gambar : Konferensi pers terkait kebijakan THR, BHR, dan realisasi stimulus Ramadan 2026 di Jakarta, Selasa (3/3/2026). (Foto : PerekonomianRI/Youtube/Tangkapan layar)
Likeindonesia.com, Jakarta - Pemerintah kembali menegaskan bahwa tunjangan hari raya (THR) bagi pekerja swasta tidak boleh dicicil dan wajib dibayarkan penuh paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri atau H-7 Lebaran.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menekankan perusahaan harus memenuhi kewajiban tersebut tanpa pengecualian.
Baca Lainnya :
- Segera Cek Rekening, THR ASN Rp 55 Triliun Telah Cair Bertahap
- Muhammadiyah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada 20 Maret 2026
- Menaker Imbau Pekerja Segera Lapor Jika THR Tak Cair
- Iran Balas Serangan Israel dengan Rudal Jarak Jauh, Ledakan Gegerkan Wilayah Utara Israel
- Israel Serang Iran, Ledakan Guncang Ibu Kota Teheran
“Untuk sektor swasta, kewajibannya wajib dibayar penuh, tidak boleh dicicil, dan paling lambat dibayarkan H-7 Lebaran,” tegas Airlangga dalam konferensi pers terkait kebijakan THR, BHR, dan realisasi stimulus Ramadan 2026 di Jakarta, Selasa (3/3/2026).
Kewajiban ini berlaku bagi pekerja dengan masa kerja minimal satu tahun, dengan besaran THR sebesar satu bulan upah. Sementara pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun tetap berhak menerima THR secara proporsional sesuai masa kerja. Ketentuan ini juga mencakup pekerja dengan status PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu).
Senada dengan itu, Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyatakan pihaknya telah menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait pelaksanaan pembayaran THR 2026. Aturan tersebut mengacu pada PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan serta Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
“Kami menekankan THR wajib dibayar secara penuh, tidak boleh dicicil,” ujar Yassierli. (Nul/Nl)










