- Rp18,9 Triliun Cair ke 546 Pemda, Buat Bayar Gaji PPPK
- Terungkap Setelah Dua Tahun Hilang, Paramitha Dibunuh Sopir Travel saat Perjalanan ke Morowali
- Perkembangan Kasus Pembunuhan Keluarga di Duyu, 9 Saksi Diperiksa dan Pelaku Masih Diburu Polisi
- 180 Gempa di Sulteng Tercatat pada Minggu Pertama Agustus
- Perhatikan Kualitas Air, Depot di Palu Diminta Penuhi Standar Higiene Sanitasi
- Mahasiswi Asal Morut Meninggal di Kos Palu, Keluarga Ikhlas dan Tidak Minta Autopsi
- Usai Palu–Guangzhou, Sulteng Bidik Rute Internasional Malaysia dan India
- Mayat Perempuan Ditemukan Mengapung di Pantai Lere, Identitas Korban Belum Diketahui
- Karyawan Hilang Usai Jatuh dari Tongkang di Morowali Utara Ditemukan di Kedalaman 15 Meter
- Palu, Sigi, dan Donggala Jadi Tujuan Wisata Terbanyak di Sulteng
Menaker Imbau Pekerja Segera Lapor Jika THR Tak Cair

Keterangan Gambar : Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli. (Foto : Dok. Kemenaker)
Likeindonesia.com, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengimbau para pekerja agar segera melapor jika Tunjangan Hari Raya (THR) tidak cair sesuai ketentuan.
Ia menyampaikan, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) bersama Dinas Ketenagakerjaan di seluruh provinsi serta kabupaten/kota akan mendirikan Posko THR untuk menerima aduan dari pekerja.
Baca Lainnya :
- Iran Balas Serangan Israel dengan Rudal Jarak Jauh, Ledakan Gegerkan Wilayah Utara Israel
- Israel Serang Iran, Ledakan Guncang Ibu Kota Teheran
- Buku Iqro Legendaris Resmi Didesain Ulang, Tulisan Arab Asli Tetap Dipertahankan
- BGN: Anggaran Bahan Makan MBG Rp8-10 Ribu Per Porsi, Bukan Rp15 Ribu
- THR ASN Segera Cair, Presiden Prabowo Subianto yang Umumkan
“Kalau ada perusahaan yang tidak membayarkan THR, silakan laporkan ke posko,” kata Yassierli dikutip dari Kompas.com, Senin (2/3/2026).
Ia memastikan setiap laporan akan ditindaklanjuti oleh tim pengawas sesuai mekanisme yang berlaku.
Menurutnya, prosedur pengawasan terhadap perusahaan yang melanggar kewajiban pembayaran THR rutin dilakukan setiap tahun, terutama menjelang Lebaran.
Pada momen Lebaran 2025, Kemenaker masih menemukan sejumlah perusahaan yang belum memenuhi kewajiban pembayaran THR kepada pekerja.
“Kalau tidak membayar THR tentu ada sanksinya sesuai regulasi,” ujar Yassierli.
Ia menegaskan, pemerintah akan bertindak tegas terhadap perusahaan yang tidak menjalankan kewajiban tersebut, guna memastikan hak pekerja tetap terpenuhi menjelang hari raya. (Nul/Nl)










