- Jokowi Dijadwalkan Sambangi Palu, Bakal Resmikan Kantor DPW PSI Sulteng
- Le Na Jodoh, ADISTA Tak Jadi Tampil di Konser HUT Kota Palu ke-48
- Pemerintah Siapkan Skema Kuliah Gratis di PTN, Pelaksanaan Akan Bertahap
- Makin Sedikit Warga Sulteng yang Fokus Mengurus Rumah Tangga, Jumlahnya Turun 61 Ribu
- 2,46% Rumah Tangga di Palu Masih Andalkan Air Hujan untuk Minum
- 40% Gen Z Pilih Nikah di KUA, Uang Lebih Diprioritaskan untuk Kehidupan Setelah Menikah
- Catat Jamnya! 25 September Ada Fenomena Hari Tanpa Bayangan di Enam Wilayah Sulteng, Termasuk Palu
- Influenza Tipe A Super Flu Merebak di RI, Anak-Anak Paling Banyak Terinfeksi
- KONI Sulteng Dorong PBFI Tingkatkan Pembinaan dan Prestasi Atlet
- Cegah Pungli, Polri Siapkan Mesin Cetak SKCK Mandiri Mulai 2027, Tak Perlu Lagi ke Kantor Polisi
Menaker Imbau Pekerja Segera Lapor Jika THR Tak Cair

Keterangan Gambar : Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli. (Foto : Dok. Kemenaker)
Likeindonesia.com, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengimbau para pekerja agar segera melapor jika Tunjangan Hari Raya (THR) tidak cair sesuai ketentuan.
Ia menyampaikan, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) bersama Dinas Ketenagakerjaan di seluruh provinsi serta kabupaten/kota akan mendirikan Posko THR untuk menerima aduan dari pekerja.
Baca Lainnya :
- Iran Balas Serangan Israel dengan Rudal Jarak Jauh, Ledakan Gegerkan Wilayah Utara Israel
- Israel Serang Iran, Ledakan Guncang Ibu Kota Teheran
- Buku Iqro Legendaris Resmi Didesain Ulang, Tulisan Arab Asli Tetap Dipertahankan
- BGN: Anggaran Bahan Makan MBG Rp8-10 Ribu Per Porsi, Bukan Rp15 Ribu
- THR ASN Segera Cair, Presiden Prabowo Subianto yang Umumkan
“Kalau ada perusahaan yang tidak membayarkan THR, silakan laporkan ke posko,” kata Yassierli dikutip dari Kompas.com, Senin (2/3/2026).
Ia memastikan setiap laporan akan ditindaklanjuti oleh tim pengawas sesuai mekanisme yang berlaku.
Menurutnya, prosedur pengawasan terhadap perusahaan yang melanggar kewajiban pembayaran THR rutin dilakukan setiap tahun, terutama menjelang Lebaran.
Pada momen Lebaran 2025, Kemenaker masih menemukan sejumlah perusahaan yang belum memenuhi kewajiban pembayaran THR kepada pekerja.
“Kalau tidak membayar THR tentu ada sanksinya sesuai regulasi,” ujar Yassierli.
Ia menegaskan, pemerintah akan bertindak tegas terhadap perusahaan yang tidak menjalankan kewajiban tersebut, guna memastikan hak pekerja tetap terpenuhi menjelang hari raya. (Nul/Nl)










