- Lima Jurnalis Hilang Kontak di Perairan Selat Sunda Saat Menuju Lokasi Gunung Anak Krakatau
- Harga Beras Naik di Musim Kemarau, Pemerintah Siapkan Tambahan 1 Juta Ton Beras SPHP
- Masih Terdampak Erupsi, Empat Maskapai Kembali Batalkan Penerbangan Rute Palu-Jakarta
- Bank Sulteng Keluarkan Klarifikasi Resmi Usai Karangan Bunga Viral di Palu
- Karyawan Kafe di Palu Ditemukan Tewas Terjepit di Lift Barang, Jenazah Dipulangkan ke Tada
- KONI Sulteng Mulai Matangkan Persiapan Hadapi PON Pantai 2026
- Skema Bansos Berubah! Mulai 2027, Penerima Bakal Dapat Transfer Tunai
- Penerbangan Bandara IMIP ke Palu Resmi Beroperasi, Waktu Tempuh Hanya 45 Menit
- Ratusan PPPK Nakes Sulteng Minta Kepastian Status, Gubernur Langsung Hubungi Wamenkes
- Pertamina Minta Maaf, Rencana Wajib Tunjukkan STNK Saat Beli BBM Subsidi Dibatalkan
Kendaraan di Palu Kini Wajib Menggunakan Plat Nomor Daerah
Keterangan Gambar : Sejumlah kendaraan di Kota Palu. (Foto : Inul/Likeindonesia.com)
Likeindoenesia.com, PALU - Pemerintah Kota Palu melalui Surat Edaran Nomor 900.1.13.1/247/V/BAPENDA/2026 mengimbau sekaligus menetapkan kewajiban penggunaan plat nomor kendaraan sesuai wilayah Kota Palu.
Dalam surat edaran tersebut, masyarakat yang melakukan pembelian kendaraan bermotor, baik roda dua, roda tiga, roda empat, maupun lebih, diwajibkan menggunakan plat nomor polisi Kota Palu.
Baca Lainnya :
- Mandi Laut Usai Subuh, Warga Palu Barat Tewas Tenggelam di Kampung Nelayan
- Pengangguran di Palu Capai 11.577 Orang, Mayoritas Laki-laki
- 62 Pasangan di Palu Kini Punya Legalitas Resmi Usai Ikut Isbat Nikah Massal
- Gubernur Sulteng Ingatkan Perusahaan untuk Tidak Abaikan Keselamatan Pekerja
- Hardiknas 2026, Pemerintah Dorong Penerapan Deep Learning di Satuan Pendidikan
Ketentuan ini juga berlaku bagi kendaraan operasional milik BUMN, swasta, serta pelaku usaha yang memiliki kantor pusat, cabang, maupun perwakilan di wilayah Kota Palu.
Selain itu, Pemkot Palu juga meminta para camat dan lurah untuk turut menyosialisasikan kebijakan ini kepada masyarakat di lingkungan masing-masing.
Para pelaku usaha jual beli kendaraan bermotor di Kota Palu juga diminta memastikan setiap kendaraan yang terjual menggunakan plat nomor wilayah Kota Palu.
Adapun untuk kendaraan yang masih menggunakan plat dari daerah lain, pemerintah mewajibkan proses mutasi ke plat nomor Kota Palu.
Sesuai dengan isi surat edaran tersebut ditegaskan bahwa kebijakan ini diterapkan sebagai upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) guna mendukung pembangunan kota. (nul)










