- 8 Tahun Dikira Meninggal akibat Tsunami Palu, Jumaidin Tiba-tiba Pulang ke Kampung di Tojo Una-Una
- Tips Memilih Restoran untuk Makan Bersama Saat di Pusat Perbelanjaan
- Dua Hari Tak Berangkat Kerja, Perempuan 29 Tahun Ditemukan Meninggal di Kamar Kos Tondo
- Jemaah Haji Sulteng Diusulkan Tak Lagi Menginap di Balikpapan pada 2027
- Hampir 4 Ribu Orang di Sulteng Tercatat Positif HIV, Hanya 57 Persen Jalani Pengobatan
- Jaga Kelestarian Ikan Endemik, DKP Sulteng Minta Penebaran Nila di Danau Poso Dievaluasi
- Awal Musim Hujan di Indonesia Tak Serentak, Sulteng Masuk Daerah yang Mulai Hujan Oktober
- Sulteng Jadi Tuan Rumah Tanwir Muhammadiyah, Presiden Prabowo Diagendakan Hadir
- Muhammadiyah Tekankan Karhutla Tak Boleh Dinormalisasi sebagai Bencana Tahunan
- Festival Tende Ditunda, Rencana Tabligh Akbar sebagai Pengganti Disambut Baik Wamenag
Kendaraan di Palu Kini Wajib Menggunakan Plat Nomor Daerah
Keterangan Gambar : Sejumlah kendaraan di Kota Palu. (Foto : Inul/Likeindonesia.com)
Likeindoenesia.com, PALU - Pemerintah Kota Palu melalui Surat Edaran Nomor 900.1.13.1/247/V/BAPENDA/2026 mengimbau sekaligus menetapkan kewajiban penggunaan plat nomor kendaraan sesuai wilayah Kota Palu.
Dalam surat edaran tersebut, masyarakat yang melakukan pembelian kendaraan bermotor, baik roda dua, roda tiga, roda empat, maupun lebih, diwajibkan menggunakan plat nomor polisi Kota Palu.
Baca Lainnya :
- Mandi Laut Usai Subuh, Warga Palu Barat Tewas Tenggelam di Kampung Nelayan
- Pengangguran di Palu Capai 11.577 Orang, Mayoritas Laki-laki
- 62 Pasangan di Palu Kini Punya Legalitas Resmi Usai Ikut Isbat Nikah Massal
- Gubernur Sulteng Ingatkan Perusahaan untuk Tidak Abaikan Keselamatan Pekerja
- Hardiknas 2026, Pemerintah Dorong Penerapan Deep Learning di Satuan Pendidikan
Ketentuan ini juga berlaku bagi kendaraan operasional milik BUMN, swasta, serta pelaku usaha yang memiliki kantor pusat, cabang, maupun perwakilan di wilayah Kota Palu.
Selain itu, Pemkot Palu juga meminta para camat dan lurah untuk turut menyosialisasikan kebijakan ini kepada masyarakat di lingkungan masing-masing.
Para pelaku usaha jual beli kendaraan bermotor di Kota Palu juga diminta memastikan setiap kendaraan yang terjual menggunakan plat nomor wilayah Kota Palu.
Adapun untuk kendaraan yang masih menggunakan plat dari daerah lain, pemerintah mewajibkan proses mutasi ke plat nomor Kota Palu.
Sesuai dengan isi surat edaran tersebut ditegaskan bahwa kebijakan ini diterapkan sebagai upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) guna mendukung pembangunan kota. (nul)










