- Siap-Siap! 33 Juta Keluarga Bakal Dapat Beras Gratis 30 Kg Mulai Agustus
- Makin Irit! Pertamina Turunkan Harga Tabung Bright Gas 12 Kg dan 5,5 Kg
- Program Berani Panen Raya Dikebut, Produktivitas Padi Sulteng Ditargetkan 6 Ton per Hektare
- Pemerintah Tetapkan Harga Khusus Solar bagi Nelayan, Kini Rp15 Ribu per Liter
- DPR RI Tinjau Sekolah Rakyat di Palu, 183 Anak Kurang Mampu Kini Dapat Akses Pendidikan
- Melaut Saat Cuaca Buruk, Nelayan di Banggai Laut Hilang Kontak
- Kurs Rupiah Melemah, Biaya Haji 2027 Diusulkan Naik Jadi Rp107,3 Juta
- Mendagri Tegaskan Pemda Tak Boleh Rumahkan PPPK karena Alasan Anggaran
- Aktivitas Gempa di Sulteng Menurun, BMKG Catat 282 Kejadian dalam Sepekan
- Bawa Pulang Gelar Juara, Sport United Poboya JR Langsung Disambut KONI Sulteng
Kendaraan di Palu Kini Wajib Menggunakan Plat Nomor Daerah
Keterangan Gambar : Sejumlah kendaraan di Kota Palu. (Foto : Inul/Likeindonesia.com)
Likeindoenesia.com, PALU - Pemerintah Kota Palu melalui Surat Edaran Nomor 900.1.13.1/247/V/BAPENDA/2026 mengimbau sekaligus menetapkan kewajiban penggunaan plat nomor kendaraan sesuai wilayah Kota Palu.
Dalam surat edaran tersebut, masyarakat yang melakukan pembelian kendaraan bermotor, baik roda dua, roda tiga, roda empat, maupun lebih, diwajibkan menggunakan plat nomor polisi Kota Palu.
Baca Lainnya :
- Mandi Laut Usai Subuh, Warga Palu Barat Tewas Tenggelam di Kampung Nelayan
- Pengangguran di Palu Capai 11.577 Orang, Mayoritas Laki-laki
- 62 Pasangan di Palu Kini Punya Legalitas Resmi Usai Ikut Isbat Nikah Massal
- Gubernur Sulteng Ingatkan Perusahaan untuk Tidak Abaikan Keselamatan Pekerja
- Hardiknas 2026, Pemerintah Dorong Penerapan Deep Learning di Satuan Pendidikan
Ketentuan ini juga berlaku bagi kendaraan operasional milik BUMN, swasta, serta pelaku usaha yang memiliki kantor pusat, cabang, maupun perwakilan di wilayah Kota Palu.
Selain itu, Pemkot Palu juga meminta para camat dan lurah untuk turut menyosialisasikan kebijakan ini kepada masyarakat di lingkungan masing-masing.
Para pelaku usaha jual beli kendaraan bermotor di Kota Palu juga diminta memastikan setiap kendaraan yang terjual menggunakan plat nomor wilayah Kota Palu.
Adapun untuk kendaraan yang masih menggunakan plat dari daerah lain, pemerintah mewajibkan proses mutasi ke plat nomor Kota Palu.
Sesuai dengan isi surat edaran tersebut ditegaskan bahwa kebijakan ini diterapkan sebagai upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) guna mendukung pembangunan kota. (nul)










