- BMKG Keluarkan Peringatan Dini Kekeringan, 7 Kabupaten Sulteng Masuk Kategori Waspada
- Antrean Pertalite Mengular di Palu, Pertamina Pastikan Stok Normal
- Pemerintah Bakal Buka Seleksi CPNS Awal 2027, Kebutuhan Guru Capai 526 Ribu
- Walatana Didorong Jadi Role Model Pertanian Modern di Sulawesi Tengah
- Punya 8 Bandara, Sulteng Masuk Jajaran Provinsi dengan Bandara Terbanyak di Indonesia
- Sulteng Salurkan Rp1 Miliar untuk Warga Terdampak Gempa NTT
- Geliat Kemerdekaan dari Lindu, Fathur Razaq Ajak Warga Jaga Persaudaraan, Adat, dan Alam
- Zevanya Queensy Jadi Pembawa Baki saat Penaikan Bendera HUT ke-81 RI Tingkat Provinsi Sulteng
- Upacara HUT RI ke-81 Tingkat Provinsi Sulteng Berlangsung Khidmat
- Curi AC di Balaroa dan Ujuna, Residivis Ditangkap Polsek Palu Barat
BI Tegaskan Pedagang Tak Boleh Tolak Pembayaran Uang Tunai, Bisa Dikenai Sanksi Pidana

Keterangan Gambar : Ilustrasi pembayaran non-tunai. (Foto: iStockphoto)
Likeindonesia.com, Jakarta - Bank Indonesia (BI) menegaskan bahwa toko atau merchant tidak boleh menolak pembayaran menggunakan uang tunai rupiah. Penolakan terhadap pembayaran cash dapat berujung sanksi pidana sesuai aturan yang berlaku.
Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 33 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Aturan ini menyebutkan bahwa setiap orang dilarang menolak rupiah sebagai alat pembayaran yang sah selama berada di wilayah Indonesia.
Baca Lainnya :
- Selama Libur Sekolah Akhir Tahun, MBG Tetap Disiapkan Buat Siswa
- Yayasan Buddha Tzu Chi Bangun 1000 Huntap untuk Warga Terdampak Banjir dan Longsor di Aceh
- Menaker Imbau Pekerja Swasta Bisa WFA 29–31 Desember 2025
- Libur Nataru, PNS Tidak Wajib Ngantor 29–31 Desember 2025
- Gen Z Bisa Dapat Modal KUR Sampai Rp500 Juta, Khusus Sektor Digital
“Setiap orang dilarang menolak untuk menerima Rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran atau untuk menyelesaikan kewajiban yang harus dipenuhi dengan Rupiah dan/atau untuk transaksi keuangan lainnya di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia,” demikian bunyi ketentuan Pasal 33 ayat (2) tersebut.
Meski begitu, terdapat pengecualian apabila terdapat keraguan terhadap keaslian uang rupiah yang digunakan dalam transaksi. Hal ini sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, penggunaan rupiah sebagai alat transaksi dapat dilakukan secara tunai maupun nontunai, sesuai dengan kenyamanan dan kesepakatan pihak yang bertransaksi.
Ia menambahkan, BI memang terus mendorong penggunaan sistem pembayaran nontunai yang dinilai cepat, mudah, murah, dan aman. Namun demikian, uang tunai masih tetap diperlukan di Indonesia.
“Keragaman demografi dan tantangan geografis serta teknologi Indonesia maka uang tunai masih sangat diperlukan dan dipergunakan dalam transaksi di berbagai wilayah,” ujar Denny dikutip dari kumparan, Selasa (22/12).
Lebih lanjut, BI mengingatkan bahwa penolakan terhadap pembayaran uang tunai rupiah dapat dikenai sanksi pidana. Dalam UU Mata Uang disebutkan, pelanggar dapat dipidana kurungan paling lama satu tahun dan denda maksimal Rp200 juta. (Nul/Nl)


1.jpg)







