- Arab Saudi Salurkan 100 Ton Kurma ke Indonesia Jelang Ramadan, Siap Dibagi ke Masjid hingga Kampus
- Pre Launching Bandara Internasional Mutiara SIS Al-Jufri, Dua Rute Baru Segera Dibuka
- Menkeu Purbaya Siapkan Rp55 Triliun untuk THR ASN 2026, Target Cair Awal Ramadan
- Viral! Siswi MTs di Sigi Minta Menu MBG Dibuat Enak untuk Kado Ulang Tahun Ayahnya
- Johnny Limbunan Cup ke-18 Resmi Bergulir, Wadah Pembinaan Atlet Sulteng
- Sulteng Disambar 26.003 Petir dalam Sepekan, 10 Februari Paling Tinggi
- Aksi Bersih Serentak di Pantai Kampung Nelayan dan Pasar Masomba, 3 Ton Sampah Diangkut
- Jembatan Palu IV dan Elevated Road Resmi Dibuka, Warga Sudah Bisa Melintas
- Sesar Palu Koro Aktif, Donggala Tiga Kali Diguncang Gempa
- Denda Tunggakan BPJS Kelas 3 Akan Dihapus, Perpres Disiapkan
BEMNUS Sulteng Tuntut Sanksi Tegas untuk Perusahaan Tambang di Banggai, Diduga Rusak Lingkungan
.jpg)
Keterangan Gambar : BEMNUS Sulteng Tuntut Sanksi Tegas untuk Perusahaan Tambang di Banggai. (Foto: IST)
Likeindonesia.com, PALU – Badan Eksekutif Mahasiswa Nusantara (BEMNUS) Sulawesi Tengah mendesak Kepolisian Daerah (Polda) Sulteng menghentikan aktivitas pertambangan PT Pantas Indomining di Kecamatan Batui, Kabupaten Banggai. Perusahaan pertambangan nikel ini dinilai melakukan pelanggaran administratif dan berpotensi merusak lingkungan.
PT Pantas Indomining memiliki konsesi seluas 4.458 hektar dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang diterbitkan pada 2012 dan berlaku hingga 2032, di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Minerba Kementerian ESDM. Namun, perusahaan tersebut tercatat melanjutkan aktivitas meski termasuk dalam daftar 190 perusahaan yang dihentikan sementara operasinya karena melebihi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), sebagaimana tertuang dalam Surat Ditjen Minerba Nomor T-1533/MB.07/DJB/2025 tertanggal 18 September 2025.
Baca Lainnya :
- Program Berani Bebas Pajak Kendaraan Sumbang Rp51,2 Miliar dalam Sebulan
- Gubernur Sulteng Temui Petani di Desa Watutau, Janji Masalah Bank Tanah Diselesaikan Secara Adil
- 565 Pemudik Diberangkatkan dalam Program Berani Mudik Gratis Nataru 2025 di Palu
- Pohon Peneduh di Depan Rujab Gubernur Sulteng Ditebang Tanpa Izin, Anwar Hafid Minta Pelaku Dicari
- Vespa Literasi Hadirkan Lapak Baca Keliling di Desa-desa Parigi Moutong
Rahman Musa, Koordinator Daerah BEMNUS Sulteng, menegaskan bahwa PT Pantas Indomining beroperasi tanpa izin resmi dan hanya berlandaskan dokumen perencanaan serta jaminan reklamasi yang belum direalisasikan selama sepuluh tahun terakhir. Selain itu, kewajiban reklamasi tidak dipenuhi, Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) serta Rencana Induk Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (RIPPM) tidak disosialisasikan, dan Tanggung Jawab Sosial perusahaan tidak dijalankan meski sudah diperingatkan Gubernur Sulteng.
“Aparat penegak hukum dalam hal ini Polda Sulteng seharusnya mengambil langkah konkret terhadap pelaku pertambangan yang melanggar hukum. Kita tidak anti tambang, namun tambang yang melanggar harus diberi sanksi tegas akibat mengesampingkan aturan, berpotensi merusak lingkungan dan mengabaikan hak masyarakat,” kata Rahman.
BEMNUS Sulteng bersama Aliansi Masyarakat Lingkar Tambang menegaskan pentingnya tindakan hukum untuk menghentikan aktivitas PT Pantas Indomining yang dianggap merugikan lingkungan dan masyarakat sekitar. (BIM/Nl)










