- Sulteng Bidik Tuan Rumah PON 2032, KONI Bentuk Tim Kerja Khusus
- Sulawesi Tengah Catat Kenaikan UMP 2026 Paling Tinggi di Indonesia
- KONI Sulteng dan KONI Morowali Pastikan Kesiapan Porprov 2026, Bakal Digelar dengan 27 Cabor
- PMII Sulteng Serukan Tanda Bahaya Alam dan Kerusakan Kian Meningkat
- 241 Warga Binaan di Sulteng Terima Remisi Natal, Satu Orang Langsung Bebas
- Natal 2025, Wali Kota Palu Tinjau Sejumlah Gereja dan Imbau Warga Jaga Ketertiban Jelang Tahun Baru
- Aksi Tolak Survei Seismik di Touna Ricuh, GMNI Soroti Sikap Pemda
- Kapolri Tak Izinkan Warga Nyalakan Kembang Api di Malam Tahun Baru, Diimbau Ganti Jadi Doa Bersama
- Sulteng Jadi Satu-satunya Provinsi di Sulawesi yang Alami Penurunan Kasus Tawuran
- BEMNUS Sulteng Tuntut Sanksi Tegas untuk Perusahaan Tambang di Banggai, Diduga Rusak Lingkungan
PMII Sulteng Serukan Tanda Bahaya Alam dan Kerusakan Kian Meningkat

Keterangan Gambar : PKC PMII Sulawesi Tengah menggelar mimbar bebas dan deklarasi lingkungan di Lapangan Vatulemo, Kota Palu, Rabu (24/12/2025). (Foto: Ist)
Likeindonesia.com, Palu — Pengurus Koordinator Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PKC PMII) Sulawesi Tengah menggelar mimbar bebas dan deklarasi lingkungan di Lapangan Vatulemo, Kota Palu, Rabu (24/12/2025), sebagai peringatan atas kian rusaknya kondisi lingkungan serta meningkatnya ancaman bencana ekologis di Sulawesi Tengah.
Dalam aksi tersebut, PMII Sulawesi Tengah membawa narasi “Tanda Bahaya Alam Sulawesi Tengah” sebagai bentuk keprihatinan terhadap kerusakan lingkungan yang dinilai terus meluas akibat aktivitas eksploitasi sumber daya alam.
Baca Lainnya :
- 241 Warga Binaan di Sulteng Terima Remisi Natal, Satu Orang Langsung Bebas
- Natal 2025, Wali Kota Palu Tinjau Sejumlah Gereja dan Imbau Warga Jaga Ketertiban Jelang Tahun Baru
- Sulteng Jadi Satu-satunya Provinsi di Sulawesi yang Alami Penurunan Kasus Tawuran
- Interior hingga Eksterior Kantor Gubernur Sulteng Dibenahi, Pelayanan Publik Jadi Prioritas
- Sidak Jelang Nataru, Empat Bahan Pokok di Palu Alami Kenaikan Harga
Aksi ini digelar bersama Pergerakan Literasi Sulawesi Tengah dan diikuti oleh sejumlah pemuda.
Massa aksi menyampaikan berbagai tuntutan kepada pemerintah dan aparat penegak hukum, terutama terkait penegakan regulasi lingkungan dan pengelolaan sumber daya alam.
Dalam orasinya, peserta aksi mendesak penegakan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, PP Nomor 30 Tahun 2024, serta Perpres Nomor 37 Tahun 2023 tentang Kebijakan Nasional Sumber Daya Air.
Selain itu, massa juga menuntut penegakan Perda Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 15 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air serta evaluasi menyeluruh terhadap dokumen AMDAL pertambangan di Sulawesi Tengah yang dinilai belum sepenuhnya melindungi lingkungan dan masyarakat sekitar.
Koordinator Lapangan aksi, Yusuf Masuara, menyatakan bahwa Sulawesi Tengah berada dalam kondisi rawan bencana apabila kerusakan lingkungan tidak segera ditangani secara serius.
“Jika kerusakan lingkungan terus dibiarkan, Sulawesi Tengah hanya tinggal menunggu waktu. Banjir yang melanda Sumatera harus menjadi peringatan bagi kita semua,” ujar Yusuf.
Ia menjelaskan, bencana banjir dengan berbagai skala hampir pernah terjadi di sejumlah daerah seperti Kabupaten Parigi Moutong, Donggala, Morowali, hingga Kota Palu. Menurutnya, aktivitas pertambangan, baik legal maupun ilegal, menjadi salah satu penyebab utama meningkatnya deforestasi.
“Deforestasi akibat pertambangan berdampak pada rusaknya daerah resapan air, tercemarnya mata air, serta meningkatnya risiko longsor dan banjir bagi masyarakat,” katanya.
Selain ancaman bencana, Yusuf juga menyoroti dampak debu dari aktivitas pertambangan yang dinilai berpotensi mengganggu kesehatan warga, terutama di wilayah tambang yang berdekatan dengan permukiman.
Aksi mimbar bebas tersebut berlangsung tertib dan ditutup dengan deklarasi seruan penyelamatan lingkungan Sulawesi Tengah yang diinisiasi oleh PMII Sulawesi Tengah bersama Pergerakan Literasi Sulawesi Tengah. (BIM)





.jpg)




.jpg)