- BMKG Keluarkan Peringatan Dini Kekeringan, 7 Kabupaten Sulteng Masuk Kategori Waspada
- Antrean Pertalite Mengular di Palu, Pertamina Pastikan Stok Normal
- Pemerintah Bakal Buka Seleksi CPNS Awal 2027, Kebutuhan Guru Capai 526 Ribu
- Walatana Didorong Jadi Role Model Pertanian Modern di Sulawesi Tengah
- Punya 8 Bandara, Sulteng Masuk Jajaran Provinsi dengan Bandara Terbanyak di Indonesia
- Sulteng Salurkan Rp1 Miliar untuk Warga Terdampak Gempa NTT
- Geliat Kemerdekaan dari Lindu, Fathur Razaq Ajak Warga Jaga Persaudaraan, Adat, dan Alam
- Zevanya Queensy Jadi Pembawa Baki saat Penaikan Bendera HUT ke-81 RI Tingkat Provinsi Sulteng
- Upacara HUT RI ke-81 Tingkat Provinsi Sulteng Berlangsung Khidmat
- Curi AC di Balaroa dan Ujuna, Residivis Ditangkap Polsek Palu Barat
Menaker Imbau Pekerja Swasta Bisa WFA 29–31 Desember 2025

Keterangan Gambar : Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli. (Foto: @yassierli/Instagram)
Likeindonesia.com, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengimbau perusahaan swasta agar memberikan kesempatan kepada pekerja atau buruh untuk menerapkan Work From Anywhere (WFA) pada 29 hinggs 31 Desember 2025.
Imbauan ini disampaikan dalam rangka mengoptimalkan mobilitas masyarakat selama periode Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, seiring dengan kebijakan pemerintah yang lebih dulu menetapkan skema WFA bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di tanggal yang sama.
Baca Lainnya :
- Libur Nataru, PNS Tidak Wajib Ngantor 29–31 Desember 2025
- Gen Z Bisa Dapat Modal KUR Sampai Rp500 Juta, Khusus Sektor Digital
- Supaya Siswa Lahap Makan, Sopir MBG Diusulkan Pakai Kostum Power Rangers
- Selama 3 Bulan, Korban Bencana Sumatera Dapat Bantuan Rp10 Ribu per Hari dari Kemensos
- PP Pengupahan Resmi Diteken, Gubernur Wajib Tetapkan UMP 2026 Paling Lambat 24 Desember
Yassierli mengatakan, kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil sidang kabinet yang membahas pengaturan mobilitas masyarakat saat libur akhir tahun. Karena itu, perusahaan swasta diimbau dapat menyesuaikan kebijakan kerja karyawannya.
“Kami juga mengimbau perusahaan agar memberikan kesempatan kepada pekerja atau buruh untuk melaksanakan kebijakan, kalau tadi namanya flexible working arrangement atau yang mungkin yang lebih umum work from anywhere,” ujar Yassierli dalam keterangan pers, dikutip Sabtu (20/12/2025).
Saat ini, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tengah menyiapkan surat edaran terkait imbauan WFA tersebut. Meski begitu, Yassierli menegaskan penerapannya tetap harus menyesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi masing-masing perusahaan.
Beberapa sektor dikecualikan dari skema WFA, seperti layanan kesehatan, perhotelan, hospitality, makanan dan minuman (F&B), serta sektor esensial lain yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat dan kelangsungan industri.
"Pelaksanaan flexible working arrangement atau work from anywhere tentu dapat dikecualikan pada sektor-sektor tertentu yang terkait dengan pelayanan masyarakat. Bidang kesehatan, manufaktur, perhotelan, hospitality, pusat perbelanjaan, industri makanan dan minuman, sektor esensial lainnya, sektor yang terkait dengan kelangsungan produksi pabrik serta sektor-sektor lainnya," kata Yassierli.
Selain itu, Yassierli juga menegaskan bahwa pelaksanaan WFA tidak boleh dihitung sebagai cuti tahunan bagi pekerja.
“Kami mengimbau agar WFA tidak diperhitungkan sebagai cuti tahunan,” pungkasnya. (Nul/Nl)


1.jpg)







