- BMKG Keluarkan Peringatan Dini Kekeringan, 7 Kabupaten Sulteng Masuk Kategori Waspada
- Antrean Pertalite Mengular di Palu, Pertamina Pastikan Stok Normal
- Pemerintah Bakal Buka Seleksi CPNS Awal 2027, Kebutuhan Guru Capai 526 Ribu
- Walatana Didorong Jadi Role Model Pertanian Modern di Sulawesi Tengah
- Punya 8 Bandara, Sulteng Masuk Jajaran Provinsi dengan Bandara Terbanyak di Indonesia
- Sulteng Salurkan Rp1 Miliar untuk Warga Terdampak Gempa NTT
- Geliat Kemerdekaan dari Lindu, Fathur Razaq Ajak Warga Jaga Persaudaraan, Adat, dan Alam
- Zevanya Queensy Jadi Pembawa Baki saat Penaikan Bendera HUT ke-81 RI Tingkat Provinsi Sulteng
- Upacara HUT RI ke-81 Tingkat Provinsi Sulteng Berlangsung Khidmat
- Curi AC di Balaroa dan Ujuna, Residivis Ditangkap Polsek Palu Barat
Libur Nataru, PNS Tidak Wajib Ngantor 29–31 Desember 2025
.jpg)
Keterangan Gambar : Aparatur Sipil Negara (ASN). (Foto: iStockphoto)
Likeindonesia.com, Jakarta - Pemerintah memberikan kelonggaran bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026. Selama periode 29–31 Desember 2025, ASN baik PNS maupun PPPK, tidak diwajibkan masuk kantor dan dapat menjalankan tugas dengan sistem kerja fleksibel.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB), Rini Widyantini menjelaskan, kebijakan ini diterapkan melalui skema Flexible Working Arrangement (FWA). Artinya, ASN bisa tetap bekerja meski tidak hadir secara fisik di kantor.
Baca Lainnya :
- Gen Z Bisa Dapat Modal KUR Sampai Rp500 Juta, Khusus Sektor Digital
- Supaya Siswa Lahap Makan, Sopir MBG Diusulkan Pakai Kostum Power Rangers
- Selama 3 Bulan, Korban Bencana Sumatera Dapat Bantuan Rp10 Ribu per Hari dari Kemensos
- PP Pengupahan Resmi Diteken, Gubernur Wajib Tetapkan UMP 2026 Paling Lambat 24 Desember
- Airlangga Usul Pekerja Bisa WFA Mulai 29 hingga 31 Desember
“Jadi bukan work from anywhere, jadi fleksibel working arrangement. Jadi kerja di kantor boleh, mau kerja di mana saja boleh. Jadi kita memberikan fleksibilitas pada para ASN untuk pada tanggal Senin, tanggal 29 Desember hingga Rabu 31 Desember tahun 2025,” kata Rini, dikutip dari detik.com, Kamis (18/12/2025).
Menurut Rini, penerapan sistem kerja fleksibel ini diserahkan kepada masing-masing instansi, baik di tingkat pusat maupun daerah. Setiap instansi diminta menyesuaikan pola kerja agar layanan publik tetap berjalan normal.
“Saya sudah mengeluarkan surat kepada seluruh pimpinan instansi pemerintah untuk bisa melaksanakan fleksibel working arrangement selama tanggal 29 sampai tanggal 31,” ujarnya.
Meski tidak wajib ngantor, Rini menegaskan ASN tetap harus menjaga kinerja dan profesionalitas. Masyarakat juga tetap bisa melaporkan kinerja maupun perilaku ASN melalui kanal resmi pemerintah di www.lapor.go.id.
“Masyarakat masih dapat memberikan laporan langsung terhadap kinerja pemerintah melalui LAPOR,” pungkasnya. (Nul/Nl)


1.jpg)







